Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) | Rumus Yield, Contoh Soal dan Jawaban

11 min read

Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) - Rumus Yield, Contoh Soal dan Jawaban

Surat Berharga Komersial

Kertas komersial atau surat berharga komersial, di pasar keuangan global, adalah surat promes (promissory note) tanpa jaminan dengan jangka waktu tetap jarang lebih dari 270 hari. Commercial Paper (CP) diterbitkan oleh perusahaan dan diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek (short term) dan diperdagangkan dengan sistem diskonto.

Eksistensi Commercial Paper dipilih sebagai suatu alternatif sumber untuk memperoleh dana pembiayaan tambahan dalam perusahaan karena jangka waktu Commercial Paper yang fleksibel. Perusahaan dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan. Dengan kata lain, perusahaan mempunyai kesempatan untuk mengatur strategi waktu investasinya. Selain itu juga, perdagangan Commercial Paper mendorong proses disintermediasi bagi bank itu sendiri.

Setiap perusahaan dengan kebutuhan uang tunai dapat memilih kertas komersial jika memiliki persetujuan bank dan diatur oleh ketentuan hukum tertentu. Ini memang merupakan metode pembiayaan dalam bentuk negotiable debt security (NDS) yang dapat dipertukarkan secara over the counter antar pelaku ekonomi. Pembeli paling sering mencari profitabilitas bebas risiko tinggi. Bagaimana tepatnya ini terjadi?


Contoh Surat Berharga Komersial

Berikut contohnya:

Surat Sanggup (aksep/promes), dapat berupa:

  1. Surat sanggup yang diterbitkan oleh nasabah dalam rangka penerimaan kredit dari bank untuk membiayai kegiatan tertentu.
  2. Surat sanggup yang diterbitkan oleh bank dalam rangka pinjaman antar bank.

Cek

Cek adalah suatu surat berharga bertanggal dan menyebutkan tempat penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pihak pemegang atau pembawanya.

Karena individu atau bisnis memiliki uang di rekening banknya, bank berkewajiban sejumlah yang ada di rekening tersebut. Dengan demikian, ia berjanji untuk melakukan pembayaran terhadap cek pada rekening yang memiliki uang yang dibutuhkan.

Kwitansi dan Promes Atas Tunjuk

Kwitansi dan promes atas unjuk adalah suatu surat yang diberikan tanggal, ditandatangani oleh penerbitnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.

Surat Wesel

  1. Surat wesel yang ditarik oleh suatu pihak dan diaksep oleh pihak lain dalam rangka transaksi tertentu.  Penarik dan atau tertarik adalah nasabah bank.
  2. Surat wesel yang ditarik oleh nasabah bank dan diaksep oleh bank dalam rangka pemberian kredit untuk membiayai kegiatan tertentu.

Sertifikat Deposito Atau Negotiable Certificate Of Deposit (CD) 

Deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Jadi mempunyai ciri pokok dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuh temponya. Di Indonesia, CD diterbitkan oleh bank-bank umum atas dasar diskonto.  Perhitungan diskonto CD tersebut sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)

Mengenai Surat Berharga Pasar Uang , pengaturannya terdapat pada Surat Keputusan Bank Indonesia sebagaimana telah disebutkan di atas. Disebutkan dalam peraturan perundang-undangan tersebut di atas, bahwa sarana berupa Surat Berharga Pasar Uang diperlukan untuk lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan operasi pasar terbuka yang sejalan dengan kebijaksanaan 1 Juni 1983 untuk pengendalian moneter.

Di samping tujuan tersebut, perdagangan Surat Berharga Pasar Uang
juga dimaksudkan untuk mendorong pengembangan pasar uang dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dana khususnya oleh bank.

Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), yakni surat berharga yang dikeluarkan bank umum dan dibeli oleh Bank Indonesia dengan nominal yang cukup besar. Tujuannya untuk meningkatkan likuiditas bank umum dan menekan laju inflasi.

Sertifikat Bank Indonesia (SBI)

Sertifikat Bank Indonesia (SBI), yakni sejenis surat berharga yang hanya dikeluarkan oleh bank sentral Indonesia dan ditujukan untuk dibeli oleh bank umum dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan BI mengeluarkan SBI biasanya untuk mengurangi peredaran uang di dalam masyarakat.

SBI merupakan salah satu mekanisme yang digunakan Bank Indonesia untuk mengontrol kestabilan nilai Rupiah. Dengan menjual SBI, Bank Indonesia dapat menyerap kelebihan uang primer yang beredar.

Dalam penelitian, tingkat suku bunga SBI yang digunakan adalah dalam periode bulanan. Oleh karena itu, data tingkat suku bunga SBI yang diperoleh dalam periode harian akan diubah menjadi periode bulanan dengan rumus sebagai berikut:

Rata-rata tingkat suku bunga SBI = Jumlah tingkat suku bunga periode harian selama 1 bulan dibagi dengan jumlah periode waktu selama 1 bulan.

Catatan: Bank Indonesia (BI) telah menghentikan penerbitan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) bertenor kurang dari 9 bulan, per Februari 2011.

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

Surat Berharga Syariah Negara atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan yang akan menerbitkan SBSN ini adalah perusahaan yang secara khusus dibentuk guna kepentingan penerbitan SBSN ini (special purpose vehicle-SPV).

Seharusnya SBSN itu tidak dikelompokkan ke dalam utang, tapi klo mau dimasukkan dalam utang ya monggo SBSN atau sukuk negara ini adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba sebagaimana dalam obligasi, di mana sukuk ini diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Jenis SBSN

SBSN dapat berupa:

  • SBSN ijarah, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad ijarah (akad sewa menyewa atas suatu aset)
  • SBSN mudharabah,yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad mudharabah (akad kerjasama dimana salah satu pihak menyediakan modal (rab al-maal) dan pihak lainnya menyediakan tenaga dan keahlian (mudharib) dimana kelak keuntungannya akan dibagi berdasarkan persentase yang disepakati sebelumnya, apabila terjadi kerugian maka kerugian tersebut adalah menjadi beban dan tanggung jawab pemilik modal)
  • SBSN musyarakah,yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad musyarakah (akad kerjasama dalam bentuk penggabungan modal)
  • SBSN istisna’, yaitu SBSN yang diterbitkan berdasarkan akad istisna’ (akad jual beli untuk pembiayaan suatu proyek dimana cara,jangka waktu penyerahan barang dan harga barang ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
  • SBSN berdasarkan akad lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah,
  • SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih jenis akad.

Surat Utang Negara (SUN)

Surat Utang Negara adalah Surat Berharga yang berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya (vide Pasal 1 angka 1 Undang-undang Surat
Utang Negara).

Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara RI sesuai masa berlakunya.[1] SUN digunakan oleh pemerintah antara lain untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.

Surat Utang Negara terdiri atas:

1. Surat Perbendaharaan Negara
Surat Perbendaharaan Negara berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
2. Obligasi Negara
Obligasi Negara berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan pembayaran bunga secara diskonto/bunga


2 Cara penerbitan surat berharga

1. Penerbitan secara langsung kepada investor jangka panjang seperti lembaga keuangan, atau Penerbitan langsung ini biasanya dilakukan oleh lembaga keuangan yang memiliki kebutuhan tetap atas pinjaman dalam jumlah besar yang memilih melakukan penerbitan langsung yang lebih ekonomis dibandingkan menggunakan pialang investasi. Di Amerika perusahaan yang melakukan penerbitan surat berharga komersial secara langsung ini dapat menghemat 3 basis poin ( 1 basis poin = 1/10000%) setahunnya. Di luar Amerika imbalan jasa pialang investasi ini lebih murah.

2. Penerbitan secara tidak langsung yaitu dijual kepada pialang dan pialang tersebutlah yang memperdagangkannya di pasar uang.
Bursa perdagangan surat berharga komersial ini melibatkan perusahaan-perusahaan pialang yang besar dan anak perusahaan bank di mana banyak di antaranya juga merupakan pialang pada pasar keuangan Amerika (US Treasury Securities)

Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) - Rumus Yield, Contoh Soal dan Jawaban
Surat Berharga Komersial (Commercial Paper) – Rumus Yield, Contoh Soal dan Jawaban. Ilustrasi dan sumber foto: Pxfuel

Penerbitan surat berharga komersial di Indonesia

Juga harus memperoleh peringkat dari Lembaga Pemeringkat Kredit (Credit Rating). Di Indonesia dikenal dengan nama PT. PEFINDO (Pemeringkat Efek Indonesia) yang berdiri pada tahun 1993.

Definisi commercial paper di Indonesia diartikan sebagai suatu obigasi jangka pendek dengan jangka waktu jatuh tempo berkisar 2 sampai 270 hari, yang dikeluarkan oleh bank atau perusahaan atau peminjam lain kepada investor yang mempunyai uang tunai untuk sementara waktu. Instrumen tersebut tidak ada jaminannya (unsecured instrument) dan biasanya diberikan secara discount namun ada juga yang memberikan bunga tertentu”.

Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial di Indonesia

Syarat-syarat penerbitan surat berharga komersial ini dapat ditemukan pada ketentuan pasal 2 sampai dengan pasal 5 dari Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 28/52/KEP/DIR tanggal 11 Agustus 1995 yaitu:

Kriteria

  1. Berjangka waktu paling lama 270 (dua ratus tujuh puluh) hari
  2. Diterbitkan oleh perusahaan bukan bank dalam Pasal 1 angka 9 surat keputusan ini.
  3. Mencantumkan
  • Klausula sanggup dan kata-kata “Surat Sanggup” di dalam teksnya dan dinyatakan dalam bahasa Indonesia.
  • Janji tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  • Penetapan hari bayar
  • Penetapan pembayaran
  • Nama pihak yang harus menerima pembayaran atau penggantinya
  • Tanggal dan tempat surat sanggup diterbitkan
  • Tanda tangan penerbit

Pada halaman muka commercial paper sekurang-kurangnya dicantumkan hal-hal sebagai berikut:

  • Kata-kata “Surat Berharga Komersial” (Commercial Paper) yang ditulis kata-kata “Surat Sanggup”
  • Pernyataan “tanpa protes” dan “tanpa biaya” sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 jo Pasal 145 KUHD ;
  • Nama bank atau perusahaan efek dan nama serta tanda tangan pejabat bank atau perusahaan efek yang ditunjuk sebagai agen tanda keaslian Commercial Paper, tanpa penempatan logo atau perusahaan efek secara mencolok ;
  • Nama dan alamat bank atau perusahaan yang ditunjuk sebagai pembayar tanpa penempatan logo bank atau perusahaan secara mencolok ;
  • Nomor seri Commercial Paper ;
  • Keterangan cara penguangan Commercial Paper sebagaimana diatur dalam pasal 4 surat keputusan ini.

Pada halaman belakang Commercial Paper dicantumkan hal-hal sebagai berikut:

  • Pernyataan mengenai endosemen blanko tanpa hak regres dengan klausula “Untuk saya kepada pembawa tanpa hak regres”.
  • Cara perhitungan nilai tunai

Kriteria Surat Berharga Komersial

1 Apakah terdapat persyaratan khusus terkait struktur Surat Berharga
Komersial yang ingin diterbitkan oleh Korporasi Non Bank?
Surat Berharga Komersial harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1) diterbitkan dan ditatausahakan dalam bentuk tanpa warkat (scripless).
2) dialihkan secara elektronik.
3) diterbitkan dengan sistem diskonto.
4) diterbitkan dalam denominasi rupiah atau valuta asing;
5) nilai untuk setiap penerbitan paling sedikit:
a. nominal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atau
b. nominal USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya dalam valuta asing lainnya.
6) pembelian Surat Berharga Komersial oleh investor paling sedikit:
a. nominal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atau
b. nominal USD50,000.00 (lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya dalam valuta asing lainnya.
7) memiliki tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, atau 12 bulan.
8) memiliki peringkat instrumen yang diterbitkan oleh lembaga pemeringkat yang terdaftar di Bank Indonesia, dengan batasan minimum tertentu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Surat Berharga Komersial yang diatur dalam PBI ini harus memenuhi
persyaratan surat sanggup sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang kecuali untuk hal yang diatur secara tersendiri dalam Peraturan Bank Indonesia ini dan peraturan pelaksanaan, serta
ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Ketentuan
lebih lanjut mengenai kriteria Surat Berharga Komersial diatur dalam
Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Baca juga ? Obligasi Keuangan (Bond Financial) – Jenis, dan Karakteristik – Penerapan, Pencatatan Akuntansi untuk Investasi Obligasi dan Contoh


Ciri-ciri Surat Berharga Komersial

Menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.28/52/KEP/DIR ini, Commercial Paper adalah surat sanggup tanpa jaminan yang diterbitkan perusahaan bukan bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek dan diperdagangkan dengan sistem diskonto.

Sedangkan yang merupakan ciri-ciri dari suatu Commercial Paper menurut Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia yang dituangkan dalam Surat Edaran No. 28/49/UPG antara lain:

1. Merupakan janji untuk membayar tanpa syarat.
2. Merupakan surat berharga yang tergolong ke dalam surat sanggup.
3. Berjangka waktu pendek yaitu tidak melebihi 9 bulan.
4. Pada umumnya diperjual belikan dalam bentuk discount.
5.Tidak memiliki jaminan hutang.
6.Umumnya dikeluarkan oleh perusahaan yang sudah punya nama ataupun perusahaan yang telah dirating bagus oleh perusahaan peringkat.
7. Merupakan instrumen pasar uang, sungguhpun dapat dikembangkan untuk menjadi instrumen pasar modal.

Baca juga ? Pasar Modal (Capital Market) – Pengertian, Jenis, Fungsi, Risiko, Manfaat dan Contoh


Pihak-pihak yang terkait dalam transaksi CP

1.   Penerbit (issuers) adalah perusahaan yang membutuhkan dana dan menerbitkan CP (debitur).

2.   Pengatur penerbitan (arranger) adalah Bank yang meng-arrange penerbitan CP dan melakukan pejualan CP kepada para investor.

3.   Agen Penerbit (issuing agent) adalah bank atau perusahaan efek yang berdasarkan  perjanjian tertulis dengan calon penerbit melakukan pengabsahan CP.

4.   Agen Pembayar (paying Agent) adalah Bank yang berdasarkan perjanjian tertulis dengan calon penerbit CP melakukan pembayaran sejak CP tersebut jatuh tempo.

5.   Investor adalah pemilik dana yang membeli CP yang diterbitkan.

Terkait dengan dokumen CP

1.   Tanggal penerbitan adalah tanggal CP diterbitkan sebagaimana tertulis pada bilyet CP.

2.   Tanggal jatuh tempo adalah tanggal jatuh tempo CP sebagaimana tertulis pada bilyet CP.

3.  Nominal CP adalah jumlah nilai CP sebagaimana tertulis pada bilyet CP.

4.   Harga Pembelian adalah dana yang harus dibayar oleh Investor yang terdiri atas harga penjualan CP setelah diperhitungkan atas pajak penghasilan bunganya.

5.   Harga penjualan adalah dana yang harus diterima oleh Penerbit dari CP yang diterbitkannya setelah diperhitungkan dengan bunga diskonto.

6.   Note Purchase Agreement adalah perjanjian jual-beli CP antara Penerbit dengan Investor.

Alternatif posisi BANK dalam transaksi CP

Bank juga menerima fee dari kegiatannya dalam perdagangan Commercial Paper sehingga hal ini telah juga mencerminkan kerangka kerja bank dalam memaksimumkan pendapatannya yang berasal dari pendapatan non bunga. Agar bank dapat aktif dalam perdagangan Commercial Paper pada umumnya bank tersebut harus mempunyai reputasi yang sangat baik di pasar.

Pada umumnya keterlibatan perbankan dalam perdagangan Commercial Paper adalah dalam peranan sebagai :

1.   Bank sebagai Investor : Alternatif ini bermanfaat bagi Bank pada masa Bank mengalami surplus likuiditas jangka pendek sehingga CP yang ditawarkan di pasar dapat dijadikan alternatif instrumen investasi.

2.   Bank sebagai Arranger : Alternatif ini bermanfaat bagi Bank dalam mengatasi permasalahan Legal Lending Limit (LLL) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) serta untuk meningkatkan fee based income.

3.   Bank sebagai Paying Agent : Alternatif ini bermanfaat bagi Bank untuk meningkatkan fee based income, yang diperhitungkan berupa persentase dari nilai rupiah yang harus dibayarkan dari CP yang jatuh tempo.

4.   Bank sebagai Issuing Agent : Alternatif ini bermanfaat bagi Bank untuk meningkatkan fee based income, yang diperhitungkan atas dasar persentase dari nilai CP yang diterbitkan.

5.   Bank sebagai Selling Agent : Alternatif ini bermanfaat bagi Bank untuk meningkatkan fee based income, atas dasar persentase dari nilai CP yang berhasil dipasarkan.


Keuntungan Pembayaran dengan Surat Berharga Komersial (Commercial Paper)

Bagi unit usaha tujuan penerbitan Commercial Paper adalah sebagai alternatif sumber pembiayaan ekstern berjangka pendek yang dapat diperoleh relatif lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sumber pembiayaan jangka pendek lainnya. Tujuan ini merupakan premis dasar untuk memilih Commercial Paper sebagai sumber pembiayaan.

Dalam hal ini tentu unit usaha yang menerbitkan Commercial Paper harus dapat mempertimbangkan apakah kebutuhan pembiayaan bersifat jangka pendek atau jangka panjang.

Penerbitan Commercial Paper biasanya mempunyai pilihan diantara sejumlah sumber dana, baik dana jangka pendek maupun jangka menengah.

Pilihan akan jatuh dalam Commercial Paper karena penyelenggarannya relatif murah, instrumennya relatif lebih fleksibel daripada instrumen lain (biasanya diterbitkan secara terus menerus sehingga dengan tanggal jatuh tempo yang berbeda-beda Commercial Paper yang terdahulu dapat dibayar dengan dana Commercial Paper yang diterbitkan kemudian), tidak terikat pada jaminan dan likuiditas perekonomian nasional yang ketat yang ditandai dengan sulitnya mendapat fasilitas kredit serta tingginya tingkat suku bunga.


Kelebihan CP bagi penerbit dan investor

  • Bagi Penerbit:
  1. Tingkat bunga CP lebih rendah daripada prime rate, yaitu tingkat bunga kredit yang dikenakan perbankan kepada nasabah utamanya, sehingga biaya dana akan menjadi lebih murah.
  2. Tidak perlu menyediakan jaminan.
  3. Penerbitannya relatif lebih mudah karena pada prinsipnya hanya melibatkan penerbit dan investor.
  4. Jangka waktu jatuh temponya lebih fleksibel, dapat diperpanjang atas persetujuan investor.
  • Bagi Investor:
  1. CP menawarkan penghasilan yang lebih tinggi dibandingkan misalnya Sertifikat Deposito, Treasury Bills.
  2. Dapat dijual kembali (didiskontokan) tanpa perlu menunggu jatuh temponya.
  3. Tingkat keamanannya relatif tinggi karena penerbit CP umumnya perusahaan dengan rating yang tinggi.

Kelemahan CP dilihat dari kepentingan investor dan penerbit antara lain: 

  1. Bagi investor, CP merupakan instrumen yang tidak disertai dengan jaminan. Kemungkinan penerbit melakukan rekayasa laporan keuangan untuk memperlihatkan keadaan likuiditas dan kemampuan perolehan labanya.
  2. Bagi perusahaan penerbit, CP merupakan sumber dana jangka pendek sehingga perusahaan kurang leluasa untuk dijadikan sebagai modal investasi.

Perusahaan tidak dapat dengan mudah menerbitkan surat berharga, mereka harus memenuhi persyaratan peringkat keuangan yang sangat spesifik yang ditetapkan oleh badan independen (perusahaan harus menetapkan peringkat manajemen selama enam bulan terakhir untuk membenarkan kesehatan keuangan dan solvabilitas mereka).


Rumus

Rumus Untuk menghitung Yield To Maturity (pendekatan nilai YTM):

YTM = INT+[ (MV-PV)/n ] / (MV + PV)/2

Yield adalah tingkat pengembalian investasi bagi seorang investor yang dinyatakan dalam persentase.

Hitung hasil bunga dari commercial paper berikut:

ParticularJumlah
Nilai nominalRp 5,00,000
Harga jualRp 4,90,000
Jatuh Tempo100
Pialang dan Biaya Lain3%

Solution:

Pialang (brokerage) = 3% dari Rp 500.000 = ₹ 15.000

Harga Jual Bersih = Rp 490.000 – Rp 15.000 = Rp 475.000

ParticularAmount
Face Value₹ 5,00,000
Sale Price₹ 4,90,000
Maturity Period100
Brokerage and other Charges3%
Brokerage Value15000
Net Sale Price₹4,75,000
Yield18.95%

Hasil = [(Nilai Wajah – Harga Jual) / Harga Jual] * (360 / Periode Jatuh Tempo) * 100

= (5,00,000 – 4,75,000) / 4,75,000 * (360/100) * 100

= 18,95%

Nilai nominal sebuah obligasi adalah Rp 1.000.000,00, tingkat kupon 10%/tahun dan jatuh tempo 9 tahun. Jika tingkat keuntungan yang diminta atas obligasi tersebut adalah 12%, berapakah nilai intrinsik obligasi tersebut?

Diket:  MV = Rp 1.000.000,00

Interest/kupon rate = 10%/tahun

n = 9 tahun

k  = 12%

Ditanya: PV = ?

Jawab:

PV =  INT(PVIFA12%,9) + MV(PVIF12%,9)

=  100.000(5,328) + 1.000.000(0,361)

=  532.800+361.000

PV=  Rp 893.800

Dalam kasus  k < kupon rate, nilai intrinsik obligasi akan melebihi nilai nominalnya. Artinya investor membayar obligasi tersebut at premium.

Berapakah Yield to Maturity (YTM) dari obligasi dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000,00, nilai sekarang adalah Rp 761.000,00, jangka waktu obligasi tersebut adalah 12 tahun dan kupon dari obligasi ini sebesar 8% per tahun?

Jawaban:

YTM = INT+[ (MV-PV)/n] / (MV + PV)/2

= 80.000+[(1.000.000-761.000)/12]  /  (1.000.000+761.000)/2

= 99.916,67 / 880.500

YTM = 0,1135 atau 11,35%

Berapakah Yield to Maturity (YTM) dari obligasi dengan nilai nominal sebesar Rp 1.000.000,00, nilai sekarang adalah Rp 893.800,00, jangka waktu obligasi tersebut adalah 9 tahun dan kupon dari obligasi ini sebesar 10% per tahun?

Jawaban:

YTM = INT+[ (MV-PV)/n]  /  (MV + PV)/2

= 100.000+[(1.000.000-893.800)/9]  / (1.000.000+893.800)/2

=  111.800 / 946.900

YTM = 0,118 atau 11,8% (bisa dibulatkan menjadi 12%)

Obligasi XYZ dibeli dengan harga 94,25% memiliki kupon tahunan sebesar 16% dan memiliki waktu jatuh tempo 4 tahun. Berapakah YTM-nya?

Jawaban:

YTM = INT+[ (MV-PV)/n]  / (MV + PV)/2

= 16+[(100-94,25)/4] / (100+94,25)/2

YTM =  0,1795 atau 17,95%

Sebuah perusahaan membutuhkan dana minimal $30.000.000 dan ingin menerbitkan surat berharga pasar uang dengan nilai nominal $150.000, jatuh tempo 180 hari dan tingkat nominal 4,5% dibayar di muka. Berapa banyak surat kabar komersial yang harus diterbitkan?

Jawaban:
Jika perusahaan menerbitkan 200 kertas komersial (30.000.000 / 150.000), hari ini hanya akan mendapatkan pembiayaan: 30.000.000 (1 – 4,5% x 180 /360) = $29.325.000.
Untuk mendapatkan setidaknya 30.000.000 Dolar, maka ia harus meminjam jumlah yang sesuai dengan nilai masa depan sebesar $30.000.000 yang dibutuhkan saat ini:
VF = 30.000.000 / (1 – 4,5% x 180 /360) = $30.690.537.08.
Karena kertas komersial memiliki nilai nominal $ 150.000, ia harus mengeluarkan 205 uang kertas untuk mendapatkan lebih dari 30 juta Dolar.


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: CleverlySmart, eFinance Management, Wall Street Mojo

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *