Penerimaan Peserta Didik Baru – Sistem Zonasi PPDB
Dikutip dari Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik tentang sistem zonasi PPDB sebagai berikut:
Berikut 4 peraturan baru sistem zonasi pada PPDB 2019:
Penghapusan SKTM
Surat Keterangan Tidak Mampu yang disyaratkan pada PPDB 2018 ternyata menimbulkan banyak polemik. Dalam praktiknya banyak ditemukan SKTM yang tidak sesuai dengan kondisi asli di lapangan. Walhasil, SKTM tak lagi digunakan di PPDB tahun 2019 ini.
Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan bukti mengikuti program pemerintah pusat, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
Lama Domisili
Pada PPDB 2018, domisili calon peserta didik dibuktikan dengan alamat yang tertera di Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud baru untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.
Perubahan ini bertujuan agar tak lagi ada calon peserta didik yang kemudian memalsukan keterangan domisili agar diterima di sekolah yang diinginkan. Kemendikbud akan menindak tegas apabila pada penyelenggaraan PPDB 2019 ditemukan berbagai indikasi kecurangan seperti pemalsuan surat domisili, surat mutasi kerja fiktif, dan praktik jual-beli kursi.
Pengumuman Daya Tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi, Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 ini mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 SMP dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikbud sebelumnya (Nomor 14 Tahun 2018) belum mengatur secara detail perihal daya tampung ini, peraturan tersebut hanya menyampaikan “daya tampung berdasarkan ketentuan peraturan perundangan (standar proses)”.
Prioritas Satu Zonasi Sekolah Asal
Aturan PPDB 2019 ini juga mengatur kewajiban sekolah untuk memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Dengan begitu, jarak rumah ke sekolah menjadi pertimbangan utama dalam menentukan penerimaan calon peserta didik.
Pembagian zonasi diserahkan kepada Pemda setempat. Klasifikasi zonasi per sekolah bisa didasarkan pada Kelurahan domisili pendaftar atau jarak tempuh per kilometer dari rumah ke sekolah.
Kemendikbud kembali mengingatkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik. Sekolah juga dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Pada pasal 38, Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota wajib memiliki dan mengumumkan kanal pelaporan untuk menerima laporan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB. Masyarakat dapat mengawasi dan melaporkan pelanggaran dalam pelaksanaan PPDB melalui laman http://ult.kemdikbud.go.id
Mengapa Harus Menggunakan Sistem Zonasi PPDB?
Karena tujuannya adalah supaya tidak ada lagi diskriminasi di lingkup sekolah, supaya objektif, supaya akuntabel, transparan, dan juga berkeadilan. Terus ada juga nih manfaatnya, yaitu mengembangkan skill pembelajaran abad 21, seperti kolaborasi, komunikasi, kreatifitas, dan berpikir kritis.
Gimana nih dengan sistem barunyaa? Bagus kaan? Nggak ada lagi tuh sekolah unggulan dan sekolah terbelakang. Semua sekolah sama, sama-sama tempat buat belajar. Dan orangtua, tidak perlu lagi memaksa anaknya untuk masuk ke sekolah tertentu, kan kasian kalau tidak sanggup. Nanti bisa stress. Baca juga: TOP 10 Tips Melawan Stres Di Sekolah Atau Tempat Kerja
Dengan begitu, sekarang sudah buat daftar sekolah? Sebelum melakukan pendaftaran, sebaiknya Anda perhatikan dulu beberapa hal di bawah ini.
Pertama adalah alur. Dalam PPDB Online 2019, kamu harus mengikuti alur-alur ini supaya bisa mendaftar dengan mudah dan tidak mengalami kebingungan: PPDB Online, Offline, Cara mendaftar, Zona – Penerimaan Peserta Didik Baru
Apa Maksud dari Zonasi PPDB?
Pelaksanaan zonasi dimaksudkan untuk pemertaaan pendidikan, menghilangkan ekslusivitas dan diskriminasi di sekolah negeri, juga agar anak-anak tidak menempuh jarak terlalu jauh ketika berangkat sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penerapan sistem zonasi. Selain aparat di internal Kemdikbud, Muhadjir juga berencana menggandeng aktivis antikorupsi bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika dibutuhkan.
Polemik Sistem zonasi PPDB
Banyak orang tua dan murid merasa malu, bodoh, terbelakang dan tidak bangga jika tidak masuk ke sekolah favorit!
Kita semua tahu bahwa sekolah itu hadir untuk memfasilitasi masyarakat agar menjadi lebih pintar dan berguna bagi bangsa. Jika sekolah dibanding-bandingin antara unggulan dan tidak diunggulkan, bagimana muridnya mau percaya diri?
Berdasarkan hal itulah pemerintah membuat sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun ini. Sistem zonasi itu adalah salah satu pembagian atau pemecahan suatu area menjadi beberapa bagian sesuai dengan fungsi dan pengelolaannya.
Tenang saja bagi Ibu, Bapak, Kakak, Adik, dengan sistem zonasi ini, pemerintah sedang mengupayakan terwujudnya pemerataan mutu pendidikan. Baik itu fasilitas sekolah, juga tenaga-tenaga pengajarnya.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang No 20 Tahun 2003 Pasal 11. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan dan kemudahan.
Kemudian wajib pula menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Begitu juga dengan kewajiban untuk menjamin tersedianya dana pendidikan bagi setiap warga negara berusia tujuh sampai 15 tahun.
Jarak Rumah ke Sekolah
Dalam pelaksanaan zonasi, prioritas penerimaan siswa dilakukan berdasarkan jarak antara tempat tinggal siswa dan sekolah. Pada umumnya adalah untuk tingkat SD, jarak maksimal ke sekolah adalah 3 kilometer. Untuk SMP 5 hingga 7 kilometer.
Sementara untuk SMA dan SMK, boleh 9 hingga 10 kilometer. “Tapi ini tidak tertuang di peraturan menteri. Karena ada masukan dari daerah sulit untuk membikin ketentuan teknis merata.
3 Jalur zonasi
Pemerintah telah menerapkan program zonasi yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Dari banyak pokok bahasan, salah satu yang paling menjadi perhatian adalah pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang terdiri dari tiga jalur, yaitu jalur zonasi, prestasi, dan jalur perpindahan orang tua/wali.
Dari tiga jalur tersebut, kuota siswa masuk ke sekolah adalah didominasi oleh jalur zonasi, yang kuotanya mencapai 90%.
Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2016
Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2016 ini menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
“Kita menggunakan zonasi mulai dari penerimaan siswa baru, terutama untuk memberikan akses yang setara, akses yang adil, kepada peserta didik, tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud.
Prestasi siswa berbeda-beda
Beberapa orang tua dan murid sendiri bertanya? bagaimana jika murid tidak terlalu pintar tetapi masuk ke sekolah yang berpredikat lebih baik? Apakah murid tersebut bisa menyelesaikan sekolahnya? atau murid tersebut bisa dropp-out (keluar)? Tetapi hal ini, memungkinkan bahwa murid yang lebih pintar dapat membantu murid yang kurang pintar?
Jarak rumah yang kurang dari 500 – 600 meter
Bagaimana jika rumah hanya berjarak kurang dari 500 – 600 meter, tidak diterima juga? Mau ambil SMA yang lebih jauh, skor jaraknya pasti berkurang. Dan kalaupun sekolah jauh, ujung-ujungnya siswa yang repot dan ongkos menjadi sedikit lebih mahal.
Bagaimana dengan sekolah yang kekurangan siswa?
Ketika di satu sisi ada sekolah yang kekurangan siswa, di sisi lain ada sekolah yang kelebihan peminat karena ada berada di zona lebih padat. Berarti pemerintah harus lebih beradaptasi dengan kota atau daerah-daerah tertentu?
Apa Pendapat Anda Tentang Zonasi PPDB?
Jika Anda memiliki pendapat atau usulan tentang zonasi PPDB, mohon tulis di bawah ini. Terima kasih.
Bacaan Lainnya
- Partai Politik Pemilu 2019
- Cara Tips Pintar Dalam Kehidupan Sehari-Hari
- Bapak Soekarno Adalah Presiden Pertama di Indonesia
- Agen Intelijen Mata-Mata Terbaik di Dunia
- Hukum di Indonesia – Jenis, Pengertian dan Contoh
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh
- Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif | Pengertian dan Contoh
- Daftar Anggota Negara Asean dan Ibukotanya
- Daftar Anggota Negara Uni Afrika – African Union
- Tingkat Gelar Kebangsawanan Eropa
Sumber bacaan: Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kominfo, SIAP PPDB Online Real Time Online, RMOLSumsel
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing
Yaaahhhh… kualitas pengajar dan fasilitas sekolah disetarakan dulu… baru deh di zonasikan!
Tujuan bagus, tapi… bagaimana kalau sekolahnya sendiri yang merasa di-diskriminasikan?
Kualitas guru dan fasilitas yang rendah?
Dan itu bisa juga sebagai fakta! karena di kota-kota atau daerah-daerah tertentu fasilitas sekolah pasti berbeda.
Hmmmm…. gimana kalau calon siswa yang berbakat di daerah tertentu atau di desa, menjadi “TERPENDAM”, karena fasilitas sekolahnya kurang baik?
Apakah siswa tersebut harus tetap sekolah disana?
Sistem zonasi kurang adil bagi murid / siswa yang sangat berbakat! 😉
Untuk balasan @Setiawan: bener banget tuh! hayo gimana nih solusinya? Apakah Pak Menteri ada solusinya?
No comment deh @Ayu hahahahha 😀
Iya tuh Pak Menteri, bagaimana ya solusinya???
Kalau Pak Menteri menjawab diskusi kita ini dan bisa memberi solusi, berarti hebat banget deh! 😉
Saya sangat menyayangkan diterapkannya sistem zonasi ini. Karena terkesan kurangnya koordinasi di masyarakat.
Yuk cek artikel tentang zonasi (Sebenarnya zonasi itu masalah atau solusi sih?) di link berikut :
http://news.unair.ac.id/2019/06/30/zonasi-masalah-atau-solusi/