Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM Adalah pajak yang dikenakan atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun diimpor.
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM.
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah: Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Perbedaan antara PPN dengan PPnBM, yaitu PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi maupun jalur distribusi barang atau jasa, sedangkan PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat impor barang yang tergolong mewah atau pada waktu penyerahan barang yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan barang atau jasa tersebut di dalam Daerah Pabean, dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Karakteristik PPnBM
Merupakan pungutan tambahan di samping PPN.
Dikenakan satu kali pada saat impor (masuk daerah pabean) atau penyerahan BKP tergolong mewah oleh pabrikan yang memproduksi BKP tergolong mewah.
PPn BM tidak dapat dikreditkan, meskipun PPn BM tidak dapat dikreditkan apabila eksportir mengekspor BKP yang tergolong mewah maka PPn BM yang dibayar dapat diminta kembali (Pasal 10 Ayat (3) UU PPN1984.
Prinsip dan Pertimbangan Pemungutan PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Berikut beberapa pertimbangan mengapa pemerintah Indonesia menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan:
- Agar tercipta keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
- Untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
- Mengamankan penerimanaan negara
Prinsip Pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
- Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja)
Barang Kena Pajak Tegolong Mewah
Barang-barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah:
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukkan status atau kelas sosial
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
Dibebaskan dari Pengenaan PPn BM Berdasarkan Pasal 4 Kep Menkeu No. 355/KMK.03/2003 dibebaskan dari pengenaan PPn BM
Impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam daerah pabean untuk kendaraan ambulans jenazah, pemadam kebakaran, tahanan, dan angkutan umum.
Impor atau penyerahan kendaraan bermotor di dalam daerah pabean untuk tujuan protokoler kenegaraan.
Impor atau penyerahan di dalam daerah pabean kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 orang sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi dan untuk dinas TNI atau Polri.
Impor atau penyerahan semua jenis kendaraan bermotor di dalam daerah pabean untuk patroli TNI atau Polri.
Tidak Dikenakan PPn BM Berdasarkan Pasal 3 Kep. Menkeu No. 355/KMK 03/2003 tanggal 11 Agustus 2003, PPn BM tidak dikenakan, yakni:
Impor atau penyerahan kendaraan dalam keadaan complete knocked down (CKD sama dengan kendaraan untuk dirakit);
Impor atau penyerahan kendaraan berupa chassis;
Impor atau penyerahan kendaraan pengangkutan barang;
Impor atau penyerahaan kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc;
Impor atau penyerahan kendaraan bermotor untuk angkutan 16 orang atau lebih termasuk pengemudi.
Perhitungan dan Pelaporan PPnBM
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dihitung dengan cara mengalikan persentase tarif PpnBM dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak (harga barang sebelum dikenakan pajak, termasuk PPN). Sedangkan, untuk membuat laporannya harus menggunakan formulir SPT Masa PPN 1111. Selama masih berada dalam satu periode pajak yang sama, Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut dapat dilaporkan bersama dengan PPN dan PPN Impor. Pelaporan pajak barang mewah ini harus segera dilakukan paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah tanggal faktur dibuat.
Berikut ini adalah langkah-langkah e-Filing PPnBM secara gratis di aplikasi OnlinePajak
Buat perhitungan, SPT Masa PPN 1111 di aplikasi e-SPT, kemudian ubah menjadi file CSV.
Daftar atau masuk ke aplikasi PPN OnlinePajak.
Buka menu e-Filing CSV pada navigasi menu.
Daftarkan EFIN Badan dan unggah file CSV Anda di aplikasi OnlinePajak
Dapatkan Bukti Pelaporan Elektronik sah dari DJP
Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
PPN dan PPnBM yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Tarif PPN dan PPnBM
- Tarif PPN adalah 10% (sepuluh persen).
- Tarif PPN sebesar 0% (sepuluh persen) diterapkan atas:
- ekspor Barang Kena Pajak (BKP) Berwujud;
- ekspor BKP Tidak Berwujud; dan
- ekspor Jasa Kena Pajak.
- Tarif PPnBM adalah paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi 200% (dua ratus persen).
- Tarif PPnBM atas ekspor BKP yang tergolong mewah adalah 0% (nol persen).
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar Pengenaan Pajak adalah dasar yang dipakai untuk menghitung pajak yang terutang, berupa: Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
- Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP),ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh penerima jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
- Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan lainnya yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk Impor BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.
- Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.
- Nilai lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Nilai lain yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sebagai berikut:
- Untuk pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- Untuk pemberian cuma-cuma BKP dan/atau JKP adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- Untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
- Untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
- Untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
- Untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
- Untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
- Untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10 % (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
- Untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Contoh Cara Menghitung PPN dan PPnBM
- PKP “A” menjual tunai Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp 25.000.000,00
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang
= 10% x Rp25.000.000,00
= Rp2.500.000,00
PPN sebesar Rp2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “A”. - PKP “B” melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp20.000.000,00
PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP “B”
= 10% x Rp20.000.000,00
= Rp 2.000.000,00
PPN sebesar Rp2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak “B”. - Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor sebesar Rp15.000.000,00. PPN yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
= 10% x Rp15.000.000,00
= Rp 1.500.000,00 - Pengusaha Kena Pajak “D” mengimpor Barang Kena Pajak yang tergolong Mewah dengan Nilai Impor sebesar Rp5.000.000,00 Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut selain dikenai PPN juga dikenai PPnBM misalnya dengan tarif 20%.
Penghitungan PPN dan PPnBM yang terutang atas impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah tersebut adalah:- Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00
- PPN = 10% x Rp5.000.000,00
= Rp500.000,00 - PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00
= Rp1.000.000,00
- Kemudian PKP “D” menggunakan BKP yang diimpor tersebut sebagai bagian dari suatu BKP yang atas penyerahannya dikenakan PPN 10% dan PPnBM dengan tarif misalnya 35%.
Oleh karena PPnBM yang telah dibayar atas BKP yang diimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 dapat ditambahkan ke dalam harga BKP yang dihasilkan oleh PKP “D” atau dibebankan sebagai biaya.
Misalnya PKP “D” menjual BKP yang dihasilkannya, maka penghitungan PPN dan PPn BM yang terutang adalah :- Dasar Pengenaan Pajak = Rp50.000.000,00
- PPN = 10% x Rp50.000.000,00
= Rp5.000.000,00 - c. PPn BM = 35% x Rp50.000.000,00
= Rp17.500.000,00
PPN sebesar Rp500.000,00 yang dibayar pada saat impor merupakan pajak masukan bagi PKP “D” dan PPN sebesar Rp5.000.000,00 merupakan pajak keluaran bagi PKP “D”. Sedangkan PPnBM sebesar Rp1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan. Begitu pun dengan PPnBM sebesar Rp17.500.000,00 tidak dapat dikreditkan oleh PKP “X”.
Contoh Soal PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah
1) Bapak Aldi seorang importir mengimpor BKP Barang Mewah dengan tarif 20% seharga Rp 200.000.000.
Hitung :– PPN dan PPN-BM– jumlah yang di bayar Bpk.Andi
2) Seorang pabrikan parabola yang pemasarannya dilakukan melalui distributor yang kemudian menyerahkan kepada toko elektronik. Harga jual antara parabola dari pabrik adalah Rp4 juta yang terutang PPN 10% dan PPn BM 20%. Berapa konsumen harus membayar kepada toko elektronik, apabila nilai tambah yang diperhitungkan oleh distributor adalah Rp600.000,- sedangkan nilai tambah yang diperhitungkan oleh toko elektronik adalah Rp700.000,00?
Jawaban:
Pabrikan menyerahkan kepada distributorHarga jual = Rp4.000.000,-PPN 10% = Rp400.000,-(PM bagi distributor) PPn BM 20% = Rp800.000,-
Distributor menyerahkan kepada toko elektronikHarga = Rp4.000.000,-PPn BM dibayar = Rp800.000,-Nilai tambah = Rp600.000,-Harga jual = Rp5.400.000,-PPN terutang = Rp10% x (Rp5.400.000,- (-) Rp800.000)= Rp460.000,- (PM toko elektronik).
Toko elektronik menyerahkan kepada konsumenHarga beli parabola = Rp4.600.000,-PPn BM dibayar = Rp800.000,-Nilai tambah = Rp700.000,-Harga jual = Rp6.100.000,-PPN terutang: 10% x Rp6.100.000,- (-) Rp800.000,- = Rp530.000,-Harga dibayar oleh konsumen Rp6.630.000,-
Pola perhitungan tersebut mengalami perubahan sejak 1-1-2001 karena adanya perubahan dalam Pasal 1 angka 18 UU PPN 1984 menjadi:
Harga jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tidak termasuk PPN yang dipungut menurut undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak.
3) PT. Abadi membeli BKP Barang Mewah Langsung dari pabrik seharga Rp 500.000.000 tarif barang Mewah 20% kemudian barang tersebut dijual lagi seharga Rp 750.000.000 di dalam negeri. Hitunglah:
– PPN dan PPN BM
– Jumlah yang dibayar PT Abadi
– Jumlah Yang dibayar pembeli
Bacaan Lainnya
- Jenis Pajak-Pajak, Tarif, Manfaat Pajak di Indonesia
- Cara Membeli Tiket Pesawat Murah Secara Online Untuk Liburan Atau Bisnis
- 15 Faktor Kegagalan Dalam Bisnis atau Wirausaha
- 7 Cara Menjadi Pebisnis Muda yang Handal (UKM Usaha Kecil Menengah)
- Analisis SWOT Metode Perencanaan Strategis Bisnis dan Contohnya
- Grammar Bahasa Inggris Lengkap “English Gramma” Tata Bahasa Inggris Contoh Soal dan Jawaban
- Kopi Luwak Terlangka Dan Termahal Di Dunia
- Tulisan Menunjukkan Kepribadian Anda & Bagaimana Cara Anda Menulis?
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
- 10 Kebiasaan Baik Yang Dapat Mengasah Otak Menjadi Lebih Efektif
- Top 10 Cara Menjadi Kaya Dan Sudah Terbukti Nyata
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: Wikipedia, Dirjen Pajak Kementrian Keuangan
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya