PPN Pajak Pertambahan Nilai – Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban

10 min read

Ppn pajak pertambahan nilai

PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN merupakan jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak ini disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak, atau dengan kata lain konsumen akhir tidak langsung menyetorkan pajak yang dia tanggung.

Objek Pajak PPN

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.

  • Impor Barang Kena Pajak.

  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.

  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Baca juga ? Pajak Perusahaan Indonesia | Memahami Pajak Badan di Indonesia

Tarif PPN

Tarif PPN di Indonesia adalah 10%.

Tarif PPN adalah 0% diterapkan atas:

  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud

  • Ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud

  • Ekspor Jasa Kena Pajak

Ppn pajak pertambahan nilai
PPN Pajak Pertambahan Nilai – Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban. Ilustrasi gambar dan sumber foto: Pixabay dan PinterPandai

Pengusaha Kena Pajak Sebagai Pihak yang Menyetor dan Melaporkan PPN

PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkannya. Setiap akhir bulan pada bulan berikutnya yang terutang pajak. (PPN Januari dibayarkan atau dilaporkan paling lambat akhir bulan pada bulan Februari).

Sesuai dengan ketentuan PMK No.197/PMK.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun.

Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, maka pengusaha tersebut dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Dengan menjadi PKP, pengusaha wajib memungut, menyetor dan melaporkan PPN yang terutang. Dalam perhitungannya yang wajib disetor oleh PKP, ada yang disebut dengan pajak keluaran dan pajak masukan.

Pajak Keluaran: yang dipungut ketika PKP menjual produknya.

Pajak Masukan: yang dibayarkan ketika PKP membeli, memperoleh, maupun membuat produknya.


Karakteristik PPN

  • Pajak tidak langsung (indirect tax), maksudnya pemikul beban pajak dan penanggung jawab atas pembayaran pajak ke kantor pelayanan pajak adalah subjek yang berbeda.

  • Multitahap (multi stage), maksudnya pajak dikenakan di tiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi dari pabrikan.

  • Pajak objektif, maksudnya pengenaan pajak didasarkan pada objek pajak tanpa melihat kondisi subjek pajak.

  • Bersifat netral. yaitu PPN tidak hanya dikenakan pada barang tetapi juga jasa.

  • Menghindari pengenaan pajak berganda (double tax). Karena PPN hanya dikenakan pada pertambahan nilainya saja.

  • Dipungut menggunakan faktur.

  • PPN dikenakan sebagai pajak atas konsumsi dalam negeri (domestic consumptions).

  • Dihitung dengan metode pengurangan tidak langsung (indirect subtraction), yaitu dengan memperhitungkan besaran pajak masukan dan pajak keluaran.


Dasar Pengenaan Pajak

  1. Dasar Pengenaan Pajak dalam Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang yang ditetapkan menteri keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

  2. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN 1984 dan perubahannya dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

  3. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang PPN dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

  4. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepabeanan dan cukai untuk impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut menurut Undang-Undang PPN.

  5. Nilai Lain misalnya atas kegiatan membangun sendiri yang terutang PPN = 20 persen dari biaya yang dikeluarkan.


Daerah Pabean

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan yaitu Undang-Undang Nnmor 10 tahun 1995 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Baca juga: Bea dan Cukai – Perbedaan Cukai dan Pabean Beserta Contohnya


Faktur Pajak

Indonesia menganut metode pengurangan secara tidak langsung (indirect subtraction method) menggunakan mekanisme pengkreditan dengan faktur pajak (invoice method) sehingga keberadaan faktur pajak sangat penting dalam membuktikan adanya transaksi yang terutang pajak pertambahan nilai.

Faktur Pajak didefiniskan dalam pasal 1 angka 23 UU Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Bagi Penjual Faktur pajak yang diterima merupakan bukti Pajak Keluaran sedangkan bagi pembeli faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan.

Faktur Pajak harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (tandatangan secara elektronik diperbolehkan).


Pengecualian PPN

Indonesia menganut prinsip Negative list, dimana pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kecuali yang disebutkan lain dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Jenis barang dan jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN diatur dalam Pasal 4A Undang-Undang No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, yaitu:

Barang tidak kena PPN

  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, meliputi:

  1. Minyak mentah (crude oil).

  2. Gas bumi tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.

  3. Panas bumi.

  4. Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat(phospat), talk, tanah serap (fullers earth),tanah diatome, tanah liat, tawas (alum),tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.

  5. Batu bara sebelum diproses menjadi briket batu bara dan.

  6. Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.

  • Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat, meliputi:

  1. Beras

  2. Gabah

  3. Jagung

  4. Sagu

  5. Kedelai

  6. Garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

  7. Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan,dibekukan, dikemas atau tidak dikemas,digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus

  8. Telur, yaitu telur yang tidak diolah,termasuk telur yang dibersihkan,diasinkan, atau dikemas

  9. Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas

  10. Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas,dipotong, diiris, di-grading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas

  11. Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel,restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya,meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering.

  • Uang, emas batangan, dan surat berharga

Jasa tidak kena PPN

  • Jasa pelayanan kesehatan medis, meliputi:

  1. Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.

  2. Jasa dokter hewan.

  3. Jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.

  4. Jasa kebidanan dan dukun bayi.

  5. Jasa paramedis dan perawat.

  6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium.

  7. Jasa psikolog dan psikiater.((konsultan kesehatan))

  8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

  • jasa pelayanan sosial, meliputi:

  1. Jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo.

  2. Jasa pemadam kebakaran.

  3. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan.

  4. Jasa lembaga rehabilitasi.

  5. Jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium.

  6. jasa di bidang olahraga kecuali yang bersifat komersial.

  • Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel danmenggunakan cara lain pengganti perangko tempel.

  • Jasa keuangan, meliputi:

  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

  2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat,sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.

  3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa:

    1. sewa guna usaha dengan hak opsi;

    2. anjak piutang;

    3. usaha kartu kredit; dan/atau

    4. pembiayaan konsumen;

  4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia

  5. jasa penjaminan

  • jasa asuransi

  • jasa keagamaan, meliputi:

  1. Jasa pelayanan rumah ibadah.

  2. Jasa pemberian khotbah atau dakwah.

  3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan

  4. Jasa lainnya di bidang keagamaan.

  • jasa pendidikan, meliputi:

  1. Jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional.

  2. Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

  • jasa kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial, seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.

  • jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan

  • jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri.

  • jasa tenaga kerja, meliputi:

  1. jasa tenaga kerja.

  2. jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut.

  3. Jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja.

  • jasa perhotelan, meliputi:

  1. Jasa persewaan kamar termasuk tambahannya di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, hostel, serta fasilitas yang terkait dengan kegiatan perhotelan untuk tamu yang menginap.

  2. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel, rumah penginapan, motel, losmen, dan hostel.

  • jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum

  • jasa penyediaan tempat parkir

  • jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam

  • jasa pengiriman uang dengan wesel pos

  • jasa boga atau katering


PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri

Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan diluar kegiatan usaha atau pekerjaannya terutang PPN berdasarkan Pasal 16 C Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Persyaratan agar dikenakan PPN adalah bahwa bangunan yang berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan /atau perairan dengan konstruksi utamanya dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejensi, dan atau baja yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.

PPN atas kegiatan membangun sendiri dikenakan tanpa melihat apakah yang melakukan kegiatan tersebut pengusaha kena pajak atau bukan baik orang pribadi atau badan.

PPN atas kegiatan membangun sendiri adalah sebesar 10 persen dikalikan Dasar Pengenaan Pajak (20 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan)


Pengertian, Jenis dan Contoh dari bentuk atau badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, KOPERASI, YAYASAN

Mohon klik disini utuk pengertiaan tentang badan usaha lainnya.

Pengertian Badan Usaha

Adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

SIUP Wajib Bagi Usaha Anda

Jika Anda sudah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ini, maka usaha Anda sudah terdaftar keberadaannya dan dengan demikian Anda resmi dan sah dalam menjalankan usaha perdagangan Anda tersebut. Jadi SIUP sangat penting sebagai penunjang usaha perdagangan, karena dengan adanya SIUP, usaha perdagangan Anda akan berjalan lebih aman dan terhindar dari berbagai ancaman persoalan, misalnya berkaitan dengan perizinan lokasi bisnis Anda.

Setelah membaca dan mengkaji penjelasan mengenai cara pembuatan SIUP di atas, semoga Anda sudah mempunyai bayangan seperti apa prosedur pembuatan SIUP dan sudah siap menerapkannya untuk segera mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan bagi usaha Anda. Harap dngat bahwa izin usaha merupakan bentuk legalitas usaha Anda dan wajib Anda miliki jika Anda ingin menjalankan usaha perdagangan Anda dengan lancar. Baca juga: SIUP- Surat Izin Usaha Perdagangan – Cara Mengurus SIUP Sendiri


Contoh Soal dan Jawaban Tentang PPN

1) Toko Jakarta Raya menjual kasur sebanyak 20 kasur dengan harga satuannya sebesar Rp6.000.000. Lalu, berapakah PPN terutang Toko Jakarta Raya yang wajib disetorkan?

Jawab:

Total DPP atas penjualan 20 kulkas: 20 x Rp6.000.000 = Rp120.000.000

PPN = 10% x Rp120.000.000 = Rp12.000.000

Jadi, PPN terutang yang wajib disetorkan Toko Jakarta Raya adalah sebesar Rp12.000.000.

2) PT Elektronik Indonesia adalah PKP yang bergerak di bidang penjualan elektronik di Makassar. Selama bulan Juli 2014 melakukan transaksi sebagai berikut :

  • Penjualan langsung ke konsumen sebanyak Rp. 1.400.000.000

  • Penyerahan barang elektronik kepada Pemkot Makassar sebesar Rp. 440.000.000 (sudah termasuk PPN)

  • Menyumbangkan ke panti asuhan 1 buah TV seharga Rp. 4.000.000 termasuk keuntungan sebesar Rp. 400.000

  • Membangun gudang elektronik seluas 500 meter persegi di kawasan pergudangan sendiri Rp. 350.000.000

Selanjutnya terdapat transaksi tambahan selama bulan Juli sebagai berikut:

  • Mengimpor barang elektronik dari amerika seharga US$ 100.000; Asuransi US$ 1.000; ongkos angkut ke Makassar US$ 2.000. bea masuk sebesar 10% dari CIF dan bea masuk tambahan sebesar 4% dari CIF (belum memiliki API dan barang elektronik tersebut termasuk barang mewah dengan tarif 30%; diasumsikan kurs pajak terhadap US$ adalah Rp. 7.200

  • Membeli sebuah mobil box pengangkut barang seharga Rp. 220.000.000 dan sebuah mobil sedan untuk direktur sebesar Rp. 330.000.000 (harga kedua kendaraan tersebut sudah termasuk PPN)

Diminta :

  1. Hitung PPN dan PPnBM atas transaksi di atas.

  2. Berapakah PPN yang harus disetor?

Jawaban dan pembahasan:

  • Penjualan langsung ke konsumen sebanyak Rp. 1.400.000.000

PPN     = 10% x 1.400.000.000

            = Rp. 140.000.000 (PPN keluaran)

  • Penyerahan barang elektronik kepada Pemkot Makassar sebesar Rp. 440.000.000 (sudah termasuk PPN)

DPP      = 100/110 x 440.000.000

             = Rp. 400.000.000

PPN      = 10% x 400.000.000

             = Rp. 40.000.000 (PPN Keluaran)

  • Menyumbangkan ke panti asuhan 1 buah TV seharga Rp. 4.000.000 termasuk keuntungan sebesar Rp. 400.000

DPP      = 4.000.000 – 400.000

             = Rp. 3.600.000

PPN      = 10% x 3.600.000

              = Rp. 360.000 (PPN keluaran)

  •  Membangun gudang elektronik seluas 500 meter persegi di kawasan pergudangan sendiri Rp. 350.000.000

DPP       = 20% x 350.000.000

              = Rp. 70.000.000

PPN       = 10% x 70.000.000

              = Rp. 7.000.000 (PPN keluaran)

Transaksi tambahan selama bulan Juli :

  1. Cost             = US$ 100.000 x Rp. 7.200      = Rp. 720.000.000

Insurance     = US$ 1.000 x Rp. 7.200           = Rp. 7. 200.000

Freight         = US$ 2.000 x Rp. 7.200           = Rp 14.400.000

TOTAL CIF (cost + insurance + freight)       = Rp. 741.600.000

Bea masuk (10% dari CIF)                             = Rp. 74.160.000

Bea masuk tambahan (4% dari CIF)               = Rp. 29.664.000

Nilai Impor (CIF+bea masuk+bea tambahan) = Rp. 845.424.000

PPN               = 10% x Nilai impor

                      = 10% x 845.424.000

                      = Rp. 84. 542 400 (PPN masukan)

PPnBM         = 30% x Nilai impor

                      = 30% x 845.424.000

                      = Rp. 253.627.200

  1. Pembelian mobil box

DPP               = 100/110 x 220.000.000

                      = Rp. 200.000.000

PPN               = 10% x 200.000.000

                      = Rp. 20.000.000 (PPN masukan)

Pembelian mobil sedan untuk direktur

DPP               = 100/110 x 330.000.000

                      = Rp. 300.000.000

PPN               = 10% x 300.000.000

                      = Rp. 30.000.000

Catatan : karena perhitungan PPN ini adalah untuk Perusahaan maka, pembelian mobil sedan untuk direktur tidak boleh dibebankan/dihitung dalam penghitungan nilai PPN yang harus disetor nantinya.

Berapakah PPN yang harus disetor ?

PPN keluaran             = 140.000.000 + 40.000.000 + 360.000 + 7.000.000

                                   = Rp. 187.360.000

PPN masukan            = 84. 542 400 + 20.000.000

                                   = Rp. 104.542.400

Jika PPN keluaran > PPN masukan maka disebut PPN kurang bayar. Namun, jika PPN keluaran < PPN masukan maka disebut PPN lebih bayar. 

Dalam kasus ini, PPN keluaran > PPN masukan maka :

PPN kurang bayar    = 187.360.000 – 104.542.400

                                 = Rp. 82.817.600

Jadi, PPN yang harus disetor oleh PT. Elektronik Indonesia adalah Rp. 82.817.600

3) PT. Sejahtera merupakan PKP yang menjual elektronik di Surabaya. Selama Agustus 2016, PT Sejahtera melakukan berbagai transaksi sebagai berikut:

  1. Penjualan secara langsung kepada konsumen sebesar Rp1.600.000.000.

  2. Penyerahan BKP, yakni barang elektronik kepada Pemerintah Kota Surabaya sebesar Rp660.000.000. Harga tersebut sudah termasuk PPN.

  3. PT. Sejahtera juga membangun sebuah gudang elektronik seluar 500m² di kawasan pergudangan sendiri dengan biaya sebesar Rp550.000.000.

  4. Menyumbang ke sebuah Yayasan Kanker 1 buah televisi dengan harga Rp2.000.000 termasuk keuntungan Rp200.000.

Selain transaksi di atas, terdapat tambahan transaksi selama bulan Agustus sebagai berikut:

  1. Membeli sebuah mobil box untuk mengangkut barang dengan harga Rp550.000.000 dan harga tersebut sudah termasuk PPN.

Dari transaksi-transaksi yang terjadi di atas, maka hitunglah PPN dari transaksi tersebut? Dan berapa total PPN yang disetorkan?

Jawaban:

PPN dan PPnBM setiap transaksi contoh PPN di atas adalah sebagai berikut.

Transaksi pertama:

PPN = 10% x Rp1.600.000.000 = Rp160.000.000 (pajak keluaran/penjualan)

Transaksi kedua:

DPP = 100/110 x Rp660.000.000 = Rp600.000.000

PPN = 10% x Rp600.000.000 = Rp60.000.000 (pajak keluaran/penjualan)

Transaksi ketiga:

DPP = 20% x Rp550.000.000 = Rp110.000.000

PPN = 10% x Rp110.000.000 = Rp100.000.000 (pajak keluaran)

Transaksi keempat:

DPP = Rp2.000.000 – Rp200.000 = Rp1.800.000 (pajak keluaran)

Transaksi tambahan:

DPP = 100/110 x Rp550.000.000 = Rp500.000.000

PPN = 10% x Rp500.000.000 = Rp50.000.000 (pajak masukan)

Total PPN yang harus disetorkan:

PPN keluaranya:

Transaksi pertama + transaksi kedua + transaksi ketiga + transaksi keempat

Rp160.000.000 + Rp60.000.000 + Rp100.000.000 + Rp1.800.000 = Rp321.800.000

PPN masukannya:

Rp50.000.000

Cara menghitung PPN yang harus disetorkan: Pajak keluaran – pajak masukan

Rp321.800.000 – Rp50.000.000 = Rp271.800.000

Jadi, total PPn yang perlu PT. Sejahtera setorkan atas transaksi yang dilakukan selama Agustus 2016 tersebut adalah sebesar Rp271.800.000.


Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Cara daftar pasang iklan gratis
3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber: Wikipedia

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *