Pajak Penghasilan Kena Pajak
Pajak penghasilan pribadi atau penghasilan kena pajak untuk peroragan (pribadi atau individu) bersifat progresif di Indonesia. Seorang wajib pajak umumnya dikenakan pajak atas pendapatan di seluruh dunia, meskipun hal ini dapat dikurangi dengan penerapan perjanjian pajak berganda (DTA: Double Taxation Agreements).
Namun, Omnibus Law baru telah menambahkan ketentuan dalam UU PPh yang mengatur bahwa orang asing yang menjadi subjek pajak dalam negeri dengan alasan menjadi wajib pajak di Indonesia hanya dapat dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia (termasuk jika dibayar di luar negeri) jika memenuhi. persyaratan keterampilan tertentu. Ini hanya akan tersedia selama empat tahun pertama mereka menjadi wajib pajak.
Sistem perpajakan teritorial ini mungkin tidak berlaku ketika orang asing menerima penghasilan dari luar negeri dan dia memanfaatkan perjanjian pajak yang berlaku antara Indonesia dan negara asal. Individu non-residen dikenai pemotongan pajak umum (WHT: Withholding Tax) sebesar 20% sehubungan dengan penghasilan mereka yang bersumber dari Indonesia. Namun, konsesi tersedia di mana DTA diberlakukan. Tarif yang diterapkan untuk penghasilan kena pajak ditunjukkan di bawah ini.
Tarif pajak individu (perorangan) | Penghasilan Kena Pajak
Berikut adalah tarif pajak penghasilan kena pajak untuk perorangan:
Penghasilan kena pajak (Rp) | Tarif pajak (%) | Pajak (Rp) |
Sampai dengan Rp 50 juta | 5 | 2.5 juta |
Di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta | 15 | 30 juta |
Di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25 | 62.5 juta |
Di atas Rp 500 juta | 30 | 30% dari nilai yang bersangkutan |
Tarif pajak pesangon (perorangan)
Pajak atas pembayaran pesangon Pembayaran pesangon dikenakan pajak secara terpisah dengan tarif berikut *:
Penghasilan kena pajak (Rp) | Tarif pajak (%) | Pajak (Rp) |
Hingga Rp 50 juta | 0 | 0 |
Di atas Rp 50 juta hingga Rp 100 juta | 5 | 2.5 juta |
Di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta | 15 | 60 juta |
Di atas Rp 500 juta | 25 | 25% dari nilai yang bersangkutan |
* Tarif bersifat final dan berlaku hanya jika pembayaran dilakukan sekaligus, atau maksimal dalam dua tahun jika pembayaran dilakukan secara berurutan. Untuk pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya, tarif pajak perorangan biasa berlaku.
Pajak atas pembayaran pensiun sekaligus
Tarif pajak final untuk pembayaran pensiun sekaligus dari dana pensiun yang disetujui pemerintah dan pembayaran tabungan jaminan hari tua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) (lihat Kontribusi jaminan sosial di bagian Pajak lainnya) adalah sebagai berikut *:
Penghasilan kena pajak (Rp) | Tarif pajak (%) | Pajak (Rp) |
Hingga Rp 50 juta | 0 | 0 |
Di atas Rp 50 juta | 5 | 5% dari nilai yang bersangkutan |
* Tarif bersifat final dan berlaku hanya jika pembayaran dilakukan sekaligus, atau maksimal dalam dua tahun jika pembayaran dilakukan secara berurutan. Untuk pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya, tarif pajak perorangan biasa berlaku.
Individu – Contoh dan cara menghitung penghasilan kena pajak pribadi
Berikut cara dan contoh untuk menghitung penghasilan kena pajak:
IDR | |
Pendapatan: | |
Gaji tahunan (12 x 50,000,000) | 600,000,000 |
Tunjangan hari raya keagamaan (gaji satu bulan) | 50,000,000 |
Bonus (gaji 1,5 bulan) | 75,000,000 |
Kontribusi keamanan sosial: | |
Premi perlindungan kecelakaan kerja (dibayar oleh pemberi kerja: 0,24% x 600,000,000) | 1,440,000 |
Premi asuransi kematian (dibayar oleh pemberi kerja: 0.3% x 600,000,000) | 1,800,000 |
Premi perawatan kesehatan (dibayar oleh pemberi kerja: 4% x (12 x 12,000,000) | 5,760,000 |
Pendapatan kotor tahunan | 734,000,000 |
Potongan: | |
Biaya pekerjaan (5% dari penghasilan kotor atau maksimal 6,000,000) | (6,000,000) |
Iuran tabungan hari tua (dibayarkan oleh karyawan: 2% x 600,000,000) | (12,000,000) |
Tunjangan pribadi (54,000,000 + (3 x 4,500,000)) | (67,500,000) |
Kontribusi pensiun: | |
Jan-Feb 2020: 2 * 1% * 8,512,400 = 170,248Mar-Dec 2020: 10 * 1% * 8,939,700 = 893,970 | (1,064,218) |
(86,564,218) | |
Penghasilan kena pajak | 647,435,782 |
Hutang pajak (tarif progresif, maksimum 30%) | 139,230,735 |
Catatan:
Sewa rumah dan bunga deposito berjangka dikenakan pajak penghasilan final, sehingga tidak lagi termasuk dalam perhitungan di atas (lihat Pendapatan bunga di bagian Penentuan penghasilan).
Keuntungan dari penebusan reksa dana tidak dikenakan pajak (lihat Pendapatan yang dikecualikan di bagian Penentuan pendapatan).
Individu – Penentuan pendapatan
Pendapatan pekerjaan termasuk gaji, lembur, bonus, dan semua jenis tunjangan (misalnya perumahan, tunjangan cuti). Tunjangan dalam bentuk barang umumnya tidak dapat dinilai di tangan karyawan yang biayanya ditanggung oleh entitas lokal Indonesia.
Hal ini juga berlaku untuk tunjangan dalam bentuk barang yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu pekerjaan (mis. Pakaian pelindung, seragam, biaya transportasi dari dan ke tempat kerja, akomodasi untuk awak kapal dan sejenisnya) dan biaya pemberian tunjangan dalam bentuk barang jarak jauh daerah. Namun, manfaat dalam bentuk barang dapat dinilai di tangan karyawan jika diberikan oleh pemberi kerja tertentu, seperti:
Perusahaan pertambangan dan kontraktor bagi hasil yang dikenai pajak menurut undang-undang perpajakan lama (yaitu undang-undang pajak penghasilan sebelum tahun 1984):
- Kantor perwakilan perusahaan luar negeri yang bukan merupakan pembayar pajak.
- Perusahaan dengan pajak final.
- Perusahaan yang dianggap profit.
Pendapatan bunga
Pendapatan bunga deposito dan tabungan pada bank Indonesia atau cabangnya di luar negeri, serta pendapatan bunga deposito berjangka yang ditempatkan melalui cabang bank asing di Indonesia (dalam mata uang apa pun), saat ini dikenakan pajak penghasilan final dengan tarif 20%. Bunga obligasi dikenakan pajak penghasilan final sebesar 15%, pajak yang dikumpulkan melalui pemotongan oleh pembayar.
Bacaan Lainnya
- Bea dan Cukai – Perbedaan Cukai dan Pabean Beserta Contohnya
- Pajak Penghasilan: Pph 21, 22, 23, 25, 26, 29, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, PPN – Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan Usaha
- PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah – Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban
- Penjelasan Saham Blue Chip dan Contoh
- Risiko Saham – Risiko Berinvestasi Saham – Risiko Trading Saham
- 1 Lot Saham Berapa Lembar Saham? 1 lot saham 100 lembar – Penjelasan dan Contoh
- Pengertian Deflasi Contoh, Jenis, Penyebab, Pengaruh, Cara Mengatasi
- Hiperinflasi – Definisi, Penyebab, Efek, Cara Mengatasi dan Contoh
- Pengertian Inflasi Contoh, Indikator, Pengelompokan, Cara Mengatasi & Menghitung
- Motif ekonomi terbagi dalam 2 aspek: Intrinsik & Ekstrensik
- Ekonomi Merupakan Salah Satu Ilmu Sosial
- Bank Indonesia dulu disebut De Javasche Bank
- Uang Rupiah Negara Indonesia & Sejarah Nilai Tukar Rupiah Terhadap USD
- Cara Memilih Asuransi Rumah Untuk Pembeli Yang Pintar
- Cara Menghitung Persen Rumus, Contoh Soal, Jawaban, Pengertian, Sejarah
- Cara menjaga keluarga Anda aman dari teroris – Ahli anti-teror menerbitkan panduan praktis
- Apakah Anda Memerlukan Asuransi Jiwa? – Cara Memilih Asuransi Jiwa Untuk Pembeli Yang Pintar
- Ibu Hamil Dan Bahaya Kafein – Sayur & Buah Yang Baik Pada Masa Kehamilan
- Daftar Jenis Kanker: Pemahaman Kanker, Mengenal Dasar-Dasar, Contoh Kanker, Bentuk, Klasifikasi, Sel dan Pemahaman Penyakit Kanker Lebih Jelas
- Penyebab Dan Cara Mengatasi Iritasi Atau Lecet Akibat Pembalut Wanita
- Apakah Produk Pembalut Wanita Aman?
- Sistem Reproduksi Manusia, Hewan dan Tumbuhan
- Cara Mengenal Karakter Orang Dari 5 Pertanyaan Berikut Ini
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita! Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing