Pajak Penghasilan | Penghasilan Kena Pajak | Cara Menghitungnya untuk Pribadi atau Perorangan

3 min read

Pajak Penghasilan Kena Pajak

Pajak penghasilan pribadi atau penghasilan kena pajak untuk peroragan (pribadi atau individu) bersifat progresif di Indonesia. Seorang wajib pajak umumnya dikenakan pajak atas pendapatan di seluruh dunia, meskipun hal ini dapat dikurangi dengan penerapan perjanjian pajak berganda (DTA: Double Taxation Agreements).

Namun, Omnibus Law baru telah menambahkan ketentuan dalam UU PPh yang mengatur bahwa orang asing yang menjadi subjek pajak dalam negeri dengan alasan menjadi wajib pajak di Indonesia hanya dapat dikenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia (termasuk jika dibayar di luar negeri) jika memenuhi. persyaratan keterampilan tertentu. Ini hanya akan tersedia selama empat tahun pertama mereka menjadi wajib pajak.

Sistem perpajakan teritorial ini mungkin tidak berlaku ketika orang asing menerima penghasilan dari luar negeri dan dia memanfaatkan perjanjian pajak yang berlaku antara Indonesia dan negara asal. Individu non-residen dikenai pemotongan pajak umum (WHT: Withholding Tax) sebesar 20% sehubungan dengan penghasilan mereka yang bersumber dari Indonesia. Namun, konsesi tersedia di mana DTA diberlakukan. Tarif yang diterapkan untuk penghasilan kena pajak ditunjukkan di bawah ini.

Tarif pajak individu (perorangan) | Penghasilan Kena Pajak

Berikut adalah tarif pajak penghasilan kena pajak untuk perorangan:

Penghasilan kena pajak (Rp)Tarif pajak (%)Pajak (Rp)
Sampai dengan Rp 50 juta52.5 juta
Di atas Rp 50 juta – Rp 250 juta1530 juta
Di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta2562.5 juta
Di atas Rp 500 juta3030% dari nilai yang bersangkutan

Tarif pajak pesangon (perorangan)

Pajak atas pembayaran pesangon Pembayaran pesangon dikenakan pajak secara terpisah dengan tarif berikut *:

Penghasilan kena pajak (Rp)Tarif pajak (%)Pajak (Rp)
Hingga Rp 50 juta00
Di atas Rp 50 juta hingga Rp 100 juta52.5 juta
Di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta1560 juta
Di atas Rp 500 juta2525% dari nilai yang bersangkutan

* Tarif bersifat final dan berlaku hanya jika pembayaran dilakukan sekaligus, atau maksimal dalam dua tahun jika pembayaran dilakukan secara berurutan. Untuk pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya, tarif pajak perorangan biasa berlaku.

Pajak atas pembayaran pensiun sekaligus

Tarif pajak final untuk pembayaran pensiun sekaligus dari dana pensiun yang disetujui pemerintah dan pembayaran tabungan jaminan hari tua dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) (lihat Kontribusi jaminan sosial di bagian Pajak lainnya) adalah sebagai berikut *:

Penghasilan kena pajak (Rp)Tarif pajak (%)Pajak (Rp)
Hingga Rp 50 juta00
Di atas Rp 50 juta55% dari nilai yang bersangkutan

* Tarif bersifat final dan berlaku hanya jika pembayaran dilakukan sekaligus, atau maksimal dalam dua tahun jika pembayaran dilakukan secara berurutan. Untuk pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya, tarif pajak perorangan biasa berlaku.

Individu – Contoh dan cara menghitung  penghasilan kena pajak pribadi

Berikut cara dan contoh untuk menghitung penghasilan kena pajak:

IDR
Pendapatan:
Gaji tahunan (12 x 50,000,000)600,000,000
Tunjangan hari raya keagamaan (gaji satu bulan)50,000,000
Bonus (gaji 1,5 bulan)75,000,000
Kontribusi keamanan sosial:
Premi perlindungan kecelakaan kerja (dibayar oleh pemberi kerja: 0,24% x 600,000,000)1,440,000
Premi asuransi kematian (dibayar oleh pemberi kerja: 0.3% x 600,000,000)1,800,000
Premi perawatan kesehatan (dibayar oleh pemberi kerja: 4% x (12 x 12,000,000)5,760,000
Pendapatan kotor tahunan734,000,000
Potongan:
Biaya pekerjaan (5% dari penghasilan kotor atau maksimal 6,000,000)(6,000,000)
Iuran tabungan hari tua (dibayarkan oleh karyawan: 2% x 600,000,000)(12,000,000)
Tunjangan pribadi (54,000,000 + (3 x 4,500,000))(67,500,000)
Kontribusi pensiun:
Jan-Feb 2020:
2 * 1% * 8,512,400 = 170,248Mar-Dec 2020:
10 * 1% * 8,939,700 = 893,970
(1,064,218)
(86,564,218)
Penghasilan kena pajak647,435,782
Hutang pajak (tarif progresif, maksimum 30%)139,230,735

Catatan:

Sewa rumah dan bunga deposito berjangka dikenakan pajak penghasilan final, sehingga tidak lagi termasuk dalam perhitungan di atas (lihat Pendapatan bunga di bagian Penentuan penghasilan).

Keuntungan dari penebusan reksa dana tidak dikenakan pajak (lihat Pendapatan yang dikecualikan di bagian Penentuan pendapatan).

Individu – Penentuan pendapatan

Pendapatan pekerjaan termasuk gaji, lembur, bonus, dan semua jenis tunjangan (misalnya perumahan, tunjangan cuti). Tunjangan dalam bentuk barang umumnya tidak dapat dinilai di tangan karyawan yang biayanya ditanggung oleh entitas lokal Indonesia.

Hal ini juga berlaku untuk tunjangan dalam bentuk barang yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu pekerjaan (mis. Pakaian pelindung, seragam, biaya transportasi dari dan ke tempat kerja, akomodasi untuk awak kapal dan sejenisnya) dan biaya pemberian tunjangan dalam bentuk barang jarak jauh daerah. Namun, manfaat dalam bentuk barang dapat dinilai di tangan karyawan jika diberikan oleh pemberi kerja tertentu, seperti:

Perusahaan pertambangan dan kontraktor bagi hasil yang dikenai pajak menurut undang-undang perpajakan lama (yaitu undang-undang pajak penghasilan sebelum tahun 1984):

  • Kantor perwakilan perusahaan luar negeri yang bukan merupakan pembayar pajak.
  • Perusahaan dengan pajak final.
  • Perusahaan yang dianggap profit.

Pendapatan bunga

Pendapatan bunga deposito dan tabungan pada bank Indonesia atau cabangnya di luar negeri, serta pendapatan bunga deposito berjangka yang ditempatkan melalui cabang bank asing di Indonesia (dalam mata uang apa pun), saat ini dikenakan pajak penghasilan final dengan tarif 20%. Bunga obligasi dikenakan pajak penghasilan final sebesar 15%, pajak yang dikumpulkan melalui pemotongan oleh pembayar.

Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita! Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.

Sumber bacaan: PwC, HSBC

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Anggaran Tak Bersisa (Zero Base Budgeting) | Definisi, fitur…

Anggaran Tak Bersisa Setiap tindakan yang diambil oleh perusahaan berasal dari proses tertentu: perencanaan. Perencanaan yang dinyatakan dalam bentuk investasi dan tujuan keuangan adalah...
PinterPandai
3 min read

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *