PT (Perseroan Terbatas)
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki.
Badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Kelebihan, kekurangan dan informasi lebih lanjut tentang PT, mohon klik disini.
CV (Commanditaire Vennootschap) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV merupakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya. Jadi CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun dengan modal minim.
Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu.
Kelebihan, kekurangan dan informasi lebih lanjut tentang CV, mohon klik disini.
Firma (Fa)
Firma merupakan badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firman berasal dari anggota pendiri. Untuk laba atau keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta sewaktu pendiriannya.
UD (Usaha Dagang)
Usaha dagang adalah kegiatan membeli dan menjual kembali barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan termasuk menjadi perantara dari kegiatan tersebut.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN merupakan jenis badan usaha dimana seluruh atau sebagian modal dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai yang bekerja di BUMN adalah karyawan BUMN, bukan pegawai negeri. Saat ini ada 3 bentuk badan usaha BUMN.
Informasi lebih lanjut tentang BUMN, mohon klik disini.
BUMD (Badan Umum Milik Daerah)
BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi.
Terimakasih min.. sangat membantu
Sama-Sama 🙂
Trims ya.. ini membantu banget?
Trims yaa.. ini membantu banget??
Sama-sama. Dan terima kasih juga atas ulasannya 🙂
Iya, sama-sama 🙂
Kak firma itu perusahaan persekutuan atau(fa)? Soalnya di buku sy gitu. Makasih banyak ya..!?
Kak contoh firma apa ya?
Contoh Firma:
Firma hukum
Firma hukum merupakan salah satu lembaga yang memberikan layanan berupa konsultasi, penyedia jasa penegakan hukum, dan lain sebagainya. kegiatan yang dilakukan disini merupakan salah satu kegiatan non dagang yang memberikan bermacam-macam layanan melalui firma ini.
Perusahaan Puma
Puma adalah perusahaan internasional yang telah terkenal memiliki kualitas dan pelayanan yang bagus. perusahaan ini memproduksi sepatu beserta berbagai perlengkapan olahraga lainnya. Perusahaan ini didirikan oleh Rudolf Dassler yang merupakan kakak dari pendiri Adidas.
Perusahaan yang berdiri di Jerman ini juga telah menjadi perusahaan firma yang kini ada di Indonesia sebagai salah satu tempat produksi berbagai perlengkapan olahraga. Dengan sistem dan cara kerja yang sama, perusahaan Puma di Indonesia ini juga mencontoh sistem yang ada di perusahaan asli dari Puma tersebut.
Bahwa perusahaan besar tidak harus memproduksi barang maupun menyediakan layanan jasanya di tempat perusahaan tersebut lahir.
Firma akuntansi
Firma akuntansi biasanya digunakan oleh individu, badan hukum, maupun perusahaan yang membutuhkan penyedia jasa akuntansi. Firma akuntansi ini biasanya digunakan untuk pihak-pihak yang disebutkan di atas untuk memperoleh layanan akuntansi dari firma akuntansi yang telah tersedia.
Firma akuntansi ini merupakan salah satu jenis perusahaan firma non dagang. Dalam hal ini, dibentuknya firma digunakan untuk memperoleh jasa akuntansi di luar lembaga akuntansi yang dimiliki oleh perusahaan itu sendiri.
Perusahaan Converse
Contoh perusahaan firma ini merupakan salah satu jenis penyedia fashion yang paling lengkap. Tidak hanya baju, celana, tas, dan berbagai jenis fashion lainnya juga dijual disini. Perusahaan firma dagang ini memperjual belikan berbagai jenis atribut fashion dengan kualitas yang sudah pasti bagus.
Perusahaan ini juga tersebar di Indonesia sebagai tempat memproduksi barang-barang yang paling banyak dibutuhkan. Dalam hal ini, prosedur yang digunakan juga sama dengan pabrik asalnya. Pabrik di Indonesia ini merupakan salah satu perusahaan firma yang tentunya dibutuhkan dalam proses produksi.