Pengertian, Contoh Dan Syarat Pendirian PT Perseroan Terbatas

6 min read

Perseroan Terbatas

PT (Perseroan Terbatas)

Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki. Bahasa Inggris dari PT adalah Limited Liability Company.

Badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa saja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.

Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.

Keuntungan mendirikan PT

Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila hutang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham.

Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.

Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:

  1. Kewajiban terbatas.
    Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengizinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang berisiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
  2. Masa hidup abadi.
    Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subjek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal.

    Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Perseroan Terbatas

Kelemahan PT

  1. Kerumitan perizinan dan organisasi.
    Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
  2. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.
  3. Biasanya untuk PMA (Penanaman Modal Asing), sedikit lebih rentan terhadap situasi dan kondisi sosial, politik dan keamanan suatu negara.
  4. Rahasia perusahaan dapat diakses secara umum.
  5. Tanggung jawab pemegang saham terbatas pada modal yang ditanamkan.
  6. Harta perusahaan terpisah secara manajemen dengan harta pemegang saham.
  7. Adanya kemungkinan nepotisme karena pimpinan perusahaan dipilih oleh pemegang saham terbesar.

Jenis-Jenis PT di Indonesia

  • Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

PT Tertutup adalah suatu PT yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu, tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya para pemegang saham berasal dari keluarga sendiri atau sahabat. Surat sahamnya dituliskan dengan “atas nama”.

  • Perseroan Terbatas (PT) Terbuka

PT Terbuka adalah PT yang saham – sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Sehingga setiap orang bisa ikut ambil bagian dalam permodalan perusahaan. Saham – saham PT terbuka biasanya ditulis dengan “atas tunjuk” sehingga mudah dipindah tangankan dengan menjualnya ke pihak lain.

  • Perseroan Terbatas (PT) Kosong

PT Kosong adalah PT yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, hanya tinggal namanya saja. Dikarenakan PT ini masih terdaftar, maka PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Umumnya PT Kosong menanggung utang yang sulit dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.

  • Perseroan Terbatas (PT) Asing

PT Asing adalah PT yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di tempat itu serta memiliki tempat kedudukan di luar negeri.

  • Perseroan Terbatas (PT) Domestik

PT Domestik adalah PT yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, serta mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.

  • Perseroan Terbatas (PT) Perseorangan

PT Perseorangan adalah PT dengan keadaan dimana hanya terdapat satu orang pemegang saham yang juga menjadi direktur perusahaan tersebut.

Contoh:

  1. PT. Djarum
  2. PT. Gudang Garam
  3. PT. Indofood, Tbk.
  4. PT Unilever Indonesia Tbk.
  5. PT Astra International Tbk.

Pengertian, Jenis dan Contoh dari bentuk atau badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, KOPERASI, YAYASAN

Mohon klik disini utuk pengertiaan tentang badan usaha lainnya.

Pengertian Badan Usaha

Adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Syarat Pendirian PT

Syarat umum pendirian perseroan terbatas:

  • Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
  • Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
  • Nomor NPWP penanggung jawab.
  • Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
  • Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
  • Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
  • Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
  • Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza atau ruko atau tidak berada di wilayah permukiman.
  • Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT, dapat dibuat secara online. Klik disini.
  • Siap disurvei.

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
  • Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
  • Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.

Cara Mendirikan PT

Saat ini di dalam membuat PT, pemerintah semakin mempermudah di dalam melakukan pendirian Perseroan Terbatas ini. Mengenai Prosedur dan cara pendirian PT sebagai berikut:

1. Persiapan Modal untuk mendirikan PT

Menurut Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), mengenai Modal dasar PT adalah sebesar Rp 50 Juta dengan setoran minimal 25% sebagai modal untuk PT tersebut. Persyaratan yang tertulis di Undang-undang ini terkadang menjadi kendala atau masalah bagi pengusaha yang ingin mendirikan PT. Beberapa di antara mereka ingin mendirikan PT namun memiliki Modal yang pas-pasan, padahal mereka sudah sadar akan pentingnya mendirikan PT yang merupakan badan Hukum.

Kemudian akhirnya Pemerintah mempermudah kita semua, Pemerintah mengeluarkan Aturan baru bahwa besarnya modal dasar pendirian PT tergantung kesepakatan dari pendirinya. Hal ini juga telah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2016 tentang Perubahan Modal dasar PT. Walaupun begitu persyaratan modal ini hanya berlaku untuk para UMKM saja.

2. Menentukan Domisili Usaha

Setelah Modal sudah kita tentukan, saatnya kita menentukan Domisili usaha kita. hal ini untuk kita mendapatkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP). Namun beberapa dari pengusaha juga terbentur dengan keadaan dana yang belum cukup untuk menyewa ruang kantor. Karena terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi. Padahal SKDP ini sangat penting untuk mendapatkan NPWP, TDP, SIUP atau Izin usaha lainnya.

Oleh karena itu solusi yang bisa di ambil adalah menggunakan Virtual Office. Virtual Office merupakan opsi yang lebih hemat untuk usaha yang ingin berdomisili di Jakarta. Memang berbeda Persyaratan Domisili di tiap daerah. Jika anda berada di Tangerang dan Bogor, anda bisa menggunakan Rumah sebagai domisili Usaha anda sampai batasan tertentu. Sedangkan di Depok anda harus menggunakan bangunan dan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukan rumah tinggal. Tak jarang ada yang diminta Undang-Undang Gangguan (HO) sebagai persyaratan tambahan.

SKDP Online Jakarta: klik disini.

SKDP Online Surabaya: klik disini.

3. Menentukan Bidang Usaha sesuai KBLI

KBLI ini kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Ini merupakan seperti adanya Klasifikasi di dalam menentukan Jenis Usaha yang nanti digunakan untuk melihat kode bidang usaha. Dan nanti Kode Bidang usaha ini akan dimuat di dalam SIUP dan juga TDP.

Biasanya tiap Pemerintah daerah sudah mempermudah kita dalam hal ini. Pemerintah membuat Bentuk sederhana dari Kode KBLI ini untuk dijadikan rujukan dalam mengurus izin usaha di daerah berangkutan. Informasi online tentang KBLI, klik disini.

4. Membuat BPJS Ketenagakerjaan untuk PT

Di dalam mengurus BPJS Ketenagakerjaan kita bisa melakukannya dengan Online. Hal ini tentunya bisa lebih menghemat waktu dan lebih cepat dibanding kita harus mengurusnya secara Offline. BPJS Ketenagakerjaan ini akan menjadi salah satu persyaratan di dalam mengurus Surat Izin lainnya, Seperti SKDP. Informasi online BPJS.

5. Membuat NPWP Direktur dan NPWP Perusahaan.

Untuk membuat PT, Anda juga harus mengurus NPWP, baik untuk direktur ataupun perusahaan. NPWP yang dimiliki Direktur PT harus sudah dalam format terbaru, tahun 2015, yaitu adanya NIK KTP direktur yang bersangkutan di Kartu NPWP Pribadinya. Begitu juga terdapat alamat yang tertera di NPW pribadi tersebut. Selain itu juga Direktur PT yang bersangkutan sebaiknya tidak memiliki tunggakan pajak.

Info tentang Pendaftaran NPWP Online (eRegistration), klik disini.

6. Pembuatan SIUP dan TDP

Untuk membuat kedua surat izin ini, sekarang sudah semakin dipermudah. Saat ini kita bisa ajukan pembuatan SIUP dan TDP secara Online. Dengan hanya sekali login dan mengisi Formulir Online anda bisa mendapatkan SIUP dan TDP ini sekaligus. Sistem Informasi Perusahaan Online, klik disini.

Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *