Pajak Tahunan Perusahaan
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa objek pajak dari PPh Badan itu adalah penghasilan yang diperoleh perusahaan selama 1 tahun. Berikut adalah ketentuan Pajak Tahunan Perusahaan mengenai SPT Tahunan PPh Badan:
Bagi perusahaan yang menggunakan PP No.23 tahun 2018 (“”PP No.23/2018) (tentang apa? Kalau sudah ada di website dikasih hyperlink) dan telah melakukan penyetoran PPh Final PP 23 Tahun 2018 pada setiap bulannya, maka pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak ada lagi pajak yang harus dibayar. Jadi cukup melaporkan saja.
Bagi perusahaan yang tidak menggunakan PP No.23/2018 akan dikenakan tarif PPh Badan sesuai dengan ketentuan UU PPh yaitu sebesar 25%.
Fasilitas pengurangan tarif pajak tahunan perusahaan
Namun pemerintah memberikan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% bagi wajib pajak badan dengan peredaran usaha sampai dengan Rp 50 milar, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Untuk perusahaan dengan peredaran bruto dibawah Rp 4,8 miliar, diberikan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50%, sehingga tarif PPh Badan yang efektif adalah sebesar 12,5%.
2. Untuk perusahaan dengan peredaran bruto diatas Rp4,8 miliar tetapi dibawah Rp50 miliar, diberikan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% yang dikenakan secara proporsional atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Penghitungan bagian yang mendapatkan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan adalah sebagai berikut:
Rp4,8 M / Peredaran Bruto x Penghasilan Kena Pajak
Untuk dapat menghitung PPh Badan suatu perusahaan, yang harus dilakukan pertama kali adalah membuat Laporan Keuangan Komersial untuk menentukan nilai Laba Bersih Perusahaan. Dari Laporan Keuangan Komersial tersebut dilakukan Penyesuaian Fiskal (Koreksi Fiskal) yaitu menyesuaikan biaya-biaya usaha perusahaan dengan ketentuan mengenai biaya usaha yang boleh menjadi pengurang biaya usaha (Pasal 6 UU PPh) dan yang tidak boleh menjadi pengurang biaya usaha (Pasal 9 UU PPh) dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan Kena Pajak – PPh Badan Terutang
Setelah dapat Penghasilan Kena Pajak, kemudian hasilnya dikalikan dengan tarif PPh Badan untuk menentukan besarnya PPh Badan terutang. Atas PPh Badan yang terutang tersebut dapat dikurangi dengan Kredit Pajak yang berupa bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan pembayaran PPh Pasal 25 untuk masa Januari s/d Desember, dan selisihnya merupakan PPh Badan terutang yang wajib dibayar oleh perusahaan (PPh Pasal 29).
Sesudah perusahaan Anda melakukan penyetoran PPh Pasal 29 dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran PPh Pasal 25 setiap bulannya yang merupakan angsuran pajak tahun berjalan yang harus dibayar oleh perusahaan. Besaran PPh Pasal 25 setiap bulan yang harus dibayar oleh perusahaan didapat dari PPh Badan dikurangi kredit pajak dan dibagi 12.
Penyetoran pajak tahunan perusahaan terutang
Untuk dapat melakukan penyetoran pajak perusahaan terutang, perusahaan harus telebih dahulu membuat Kode Pembayaran atau yang biasa disebut dengan Kode Billing. Pembuatan Kode Billing dapat dilakukan melalui website berikut ini:
- Website sse3.pajak.go.id (https://djponline.pajak.go.id/account/login)
- Website djponline.pajak.go.id
- Kantor Pelayanan Pajak
- ATM Bank Mandiri
- ASP (Application Service Provider)
Setelah Anda berhasil membuat Kode Billing, penyetoran pajak ke Kas Negara dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme yang semuanya didesain untuk memudahkan para wajib pajak. Beberapa tempat atau alat yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak antara lain:
- Kantor Pos
- Teller Bank
- ATM
- Mini ATM yang terdapat di Kantor Pelayanan Pajak
- Internet Banking
Waktu pembayaran kewajiban pajak tahunan perusahaan
Perhatikan dengan baik waktu pembayaran kewajiban pajak perusahaan yang Anda miliki. Batas waktu penyetoran pajak terutang berbeda tergantung jenisnya. Waktu yang diminta oleh pemerintah untuk jenis SPT tahunan bagi perusahaan (Pajak Tahunan Perusahaan) adalah paling lambat tanggal 30 April setelah akhir tahun pajak.
Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, maka penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya. Jangan Sampai Kena Denda! Laporkan SPT Tahunan PPh Badan Sebelum 30 April.
Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan
Bagi Anda yang tak punya waktu datang langsung ke kantor pajak, jangan takut karena kini sistemnya sudah terkoneksi secara online dan mudah dilakukan. Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual melalui Loket Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak perusahaan terdaftar, atau dilakukan secara online (E-filing) melalui:
1. Website djponline.pajak.go.id,
2. ASP (Application Service Provider).
Bagi Anda yang tidak nyaman melakukan pelaporan pajak secara online, kantor pajak juga melayani pelaporan pajak secara offline atau langsung. Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di TPT, meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar; atau Layanan di Luar Kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan).
Pelaksanaan kewajiban perpajakan secara tepat waktu akan menghindarkan perusahaan dari sanksi-sanksi yang akan membebankan perusahaan secara material dan juga waktu. Penyetoran pajak terutang setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo penyetoran pajak sampai dengan tanggal penyetoran pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan untuk setiap Tahun Pajak.
Beberapa kewajiban pajak perusahaan yang harus dibayarkan setiap tahun tersebut sebaiknya ditaati dengan baik agar aktivitas perusahaan berjalan lancar dan nyaman. Pastikan juga kewajiban tersebut dilakukan tepat waktu agar perusahaan Anda bebas dari denda.
Disclaimer: Pajak Tahunan Perusahaan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bacaan Lainnya
- Bea dan Cukai – Perbedaan Cukai dan Pabean Beserta Contohnya
- Pajak Penghasilan: Pph 21, 22, 23, 25, 26, 29, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, PPN – Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan Usaha
- PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah – Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban
- Penjelasan Saham Blue Chip dan Contoh
- Risiko Saham – Risiko Berinvestasi Saham – Risiko Trading Saham
- 1 Lot Saham Berapa Lembar Saham? 1 lot saham 100 lembar – Penjelasan dan Contoh
- Pengertian Deflasi Contoh, Jenis, Penyebab, Pengaruh, Cara Mengatasi
- Hiperinflasi – Definisi, Penyebab, Efek, Cara Mengatasi dan Contoh
- Pengertian Inflasi Contoh, Indikator, Pengelompokan, Cara Mengatasi & Menghitung
- Motif ekonomi terbagi dalam 2 aspek: Intrinsik & Ekstrensik
- Ekonomi Merupakan Salah Satu Ilmu Sosial
- Bank Indonesia dulu disebut De Javasche Bank
- Uang Rupiah Negara Indonesia & Sejarah Nilai Tukar Rupiah Terhadap USD
- Cara Memilih Asuransi Rumah Untuk Pembeli Yang Pintar
- Cara Menghitung Persen Rumus, Contoh Soal, Jawaban, Pengertian, Sejarah
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita! Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.
Sumber bacaan: Wikipedia
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing