Pajak Tahunan Perusahaan | Pengurangan Tarif, Penghitungan, Penghasilan Kena Pajak, Pelaporan, Penyetoran, Pembayaran, Denda

3 min read

Pajak tahunan perusahaan

Pajak Tahunan Perusahaan: Panduan Lengkap Perhitungan & Kewajiban Pajak

Perusahaan wajib membayar Pajak Tahunan Perusahaan dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) Badan, berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Berikut adalah ketentuan terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan yang harus diperhatikan:

Pajak Tahunan Perusahaan untuk Peredaran Bruto Tertentu (PP No. 23 Tahun 2018)

Perusahaan dengan peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar per tahun dapat memilih dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto setiap bulan. (PERATURAN.BPK.GO.ID)
✅ Jika telah melakukan penyetoran PPh Final PP 23/2018, saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan hanya perlu melaporkan tanpa pajak tambahan yang harus dibayar.

Pajak Tahunan Perusahaan untuk Peredaran Bruto di Atas Rp4,8 Miliar

Perusahaan dengan peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh Badan umum sebesar 22% dari Penghasilan Kena Pajak. (PAJAK.GO.ID)
Fasilitas pengurangan tarif bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dengan peredaran bruto hingga Rp50 miliar:

  • Diskon 50% tarif PPh Badan atas bagian peredaran bruto hingga Rp4,8 miliar.
  • Rumus Perhitungan: (Rp4,8 miliar / Total Peredaran Bruto) x Penghasilan Kena Pajak x 50% x Tarif PPh Badan

Contoh Perhitungan Pajak Tahunan Perusahaan

Misalkan perusahaan memiliki peredaran bruto Rp10 miliar dan Penghasilan Kena Pajak Rp2 miliar:

Bagian dengan Pengurangan Tarif:

📌 (Rp4,8 miliar / Rp10 miliar) x Rp2 miliar = Rp960 juta
📌 PPh atas bagian ini: Rp960 juta x 50% x 22% = Rp105,6 juta

✔ Bagian Tanpa Pengurangan Tarif:

📌 Sisa Penghasilan Kena Pajak: Rp2 miliar – Rp960 juta = Rp1,04 miliar
📌 PPh atas bagian ini: Rp1,04 miliar x 22% = Rp228,8 juta

✔ Total PPh Terutang:

📌 Rp105,6 juta + Rp228,8 juta = Rp334,4 juta

Apakah Anda Perlu Menerbitkan Faktur Pajak?

Pelaporan & Pembayaran Pajak Tahunan Perusahaan

🔹 Setelah menghitung PPh Badan terutang, perusahaan dapat menguranginya dengan kredit pajak, seperti bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan angsuran PPh Pasal 25.
🔹 Selisih yang masih terutang harus dibayar sebagai PPh Pasal 29 sebelum pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.
🔹 Untuk tahun pajak berikutnya, perusahaan wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan, yang dihitung dari PPh terutang tahun sebelumnya dikurangi kredit pajak, kemudian dibagi 12.

Kesimpulan: Pajak Tahunan Perusahaan

Perusahaan dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar dapat memilih PPh Final 0,5% dan hanya perlu melaporkan SPT Tahunan tanpa tambahan pajak terutang.
Perusahaan dengan omzet > Rp4,8 miliar dikenakan tarif PPh Badan 22%, namun bisa mendapatkan pengurangan tarif 50% untuk bagian peredaran hingga Rp4,8 miliar.
Penting untuk memahami & mematuhi aturan perpajakan guna menghindari sanksi. Konsultasikan dengan konsultan pajak atau cek informasi resmi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

📌 Pastikan Pajak Tahunan Perusahaan Anda terkelola dengan baik untuk menghindari denda dan masalah hukum! 🚀

Pajak Penghasilan | Pph 21, 22, 23, 25, 26, 29, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, PPN | Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan Usaha

📌 Panduan Lengkap Penyetoran, Pelaporan dan Sanksi

Perusahaan wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan berdasarkan penghasilan yang diperoleh selama satu tahun pajak. Berikut ketentuan terkait Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan:

1. Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

SPT Tahunan PPh Badan harus dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Bagi perusahaan dengan tahun buku Januari–Desember, batas waktu pelaporan adalah 30 April setiap tahunnya.

2. Pembuatan Kode Billing untuk Pembayaran Pajak

Sebelum melakukan pembayaran pajak, perusahaan harus membuat Kode Billing. Pembuatan Kode Billing dapat dilakukan melalui:

Setelah mendapatkan Kode Billing, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk:

  • Kantor Pos
  • Teller bank
  • ATM
  • Internet banking

Pastikan pembayaran dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi administrasi.

Pengertian dan Contoh PNBP – Penerimaan Negara Bukan Pajak

3. Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan dan Pembayaran

Keterlambatan dalam pelaporan atau pembayaran pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Untuk SPT Tahunan PPh Badan, denda keterlambatan pelaporan adalah Rp1.000.000. Selain itu, keterlambatan pembayaran pajak terutang akan dikenakan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar.

Mematuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu akan membantu perusahaan menghindari sanksi dan menjaga kelancaran operasional. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita! Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.

Sumber bacaan: Wikipedia

Sumber foto: Pixabay

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *