Nikah Belum Tercatat = Nikah Sirih dalam KK (Kartu Keluarga)

1 min read

Nikah Belum Tercatat = Nikah Sirih dalam KK (Kartu Keluarga)

Nikah Belum Tercatat

Dalam KK (Kartu Keluarga) jika tercantum nikah belum tercatat = nikah sirih dalam kartu keluarga. Nikah siri adalah sebuah pernikahan yang hanya di catat di dalam KUA (Kantor Urusan Agama).

Kata siri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia.

Nikah SIRI tersebut merujuk pada rukun Islam tentang perkawinan yang menyatakan perkawinan sah apabila diketahui oleh orang banyak. Namun etimologi tersebut berubah di Indonesia, nikah siri berarti nikah yang tidak dicatat oleh negara. Hal ini tertuang pada UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tertulis pada Bab I dasar perkawinan pasal 2 ayat 2: Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nikah Sirih atau nikah belum tercatat bisa dimasukkan dalam satu Kartu Keluarga. Info lebih lanjut, hubungi kantor DUKCAPIL terdekat Anda.

Syarat Memasukkan kawin sirih ke dalam 1 KK

Membuat: SPTJM Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (merupakan surat kebenaran pasangan suami istri dan diketahui oleh 2 orang saksi).

Semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK.

Nikah sirih bisa dimasukkan ke KK (Kartu Keluarga. Karena Dukcapil tidak menikahkan pasangan, tetapi hanya mencatat data telah terjadinya perkawinan (akan ditulis di KK nikah belum tercatat yang berarti Nikah Belum Tercatat).

Baca juga: Jenis Hubungan Akrab Duda · Istri · Janda · Keluarga · Kumpul kebo · Monogami · Nikah siri · Pacar lelaki · Pacar perempuan · Perkawinan · Persahabatan · Poligami · Saudara · Selir · Suami · Wanita simpanan · Pria Simpanan


Status anak dalam nikah siri

Seorang anak yang sah menurut undang-undang yaitu hasil dari perkawinan yang sah. Ini tercantum dalam UU No.1 tahun 1974 tentang Pernikahan, Pasal 42 Ayat 1: Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Hal ini merujuk bahwa status anak memiliki hubungan darah dengan kedua orangtuanya. Dalam beberapa kasus tentang hak anak hasil nikah siri terdapat kesusahan dalam pengurusan hak hukum seperti nafkah, warisan, maupun akta kelahiran.

Baca juga: Masalah Keluarga | Bagaimana Cara Mengatasi Percekcokan Keluarga?

Status anak nikah siri karena tidak dicatat oleh negara maka status anak dikatakan di luar nikah. Secara agama, status anak dari hasil nikah siri mendapat hak sama dengan anak hasil perkawinan sah berdasarkan agama yang tidak selaras dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Monogami, Poligami, Poligini, Poliandri, Group Marriage | Penjelasan, Perbedaan dan Contoh

Hal ini bertentangan dengan perundang-undangan yang dinyatakan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 43 Ayat 1: Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Risiko akibat ketidaktahuan seorang wanita terhadap hukum yang berlaku di Indonesia menyebabkannya termasuk golongan yang merugikan akibat dari kecerobohan atau kelalaiannya sendiri.

Sumber bacaan: CNN, Detik News

Sumber foto: By Mugdha Sujyot (Own work) [CC0], via Wikimedia Commons

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *