Seputar Pernikahan
Pernikahan adalah upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan norma sosial.
Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Dibawah ini Anda dapat menemukan cara dari sebelum pernikahan sapai sesduahnya, seperti: Pra nikah, Akad nikah, Resepsi pernikahan, Rumah Tangga.
Menikah / Pra Nikah
Urutan prosedur
Adat Jawa
- Ketok pintu
- Lamaran
- Jawaban Lamaran
- Penentuan tanggal
- Akad nikah
- Resepsi (Walimatul ‘ursy)
- Unduh mantu
Keterangan:
- Langkah nomor 2 sampai dengan nomor 4 bisa digabung sekaligus dalam kesempatan/hari yang sama. Tetapi bisa juga dilakukan dalam hari yang berbeda.
- Akad nikah dan resepsi untuk menghemat waktu dan biaya juga dapat dilaksanakan dalam hari yang sama.
- Unduh mantu merupakan acara tambahan yang tidak wajib dilakukan. Unduh mantu pada dasarnya merupakan penghormatan dari keluarga mempelai pria terhadap besan (keluarga mempelai wanita) yang telah melaksanakan acara resepsi dengan baik. Atau bisa juga sebagai ajang silaturahmi bagi keluarga mempelai pria yang mungkin tidak berkesempatan hadir pada resepsi sebelumnya.
Adat Islami
- Ta’aruf (perkenalan)
- Khitbah (lamaran)
- Akad nikah
- Walimatul ‘Ursy
Secara spesifik, adat Islami yang dimaksud di sini adalah budaya di sebagian kalangan yang mengenal tentang perjodohan secara Islami tanpa pacaran. Sehingga dua insan manusia berlainan jenis kelamin yang sebelumnya tidak pernah kenal dekat, kemudian menyatukan niat untuk membangun keluarga. Tentunya hal ini tidak berarti “membeli kucing dalam karung”, karena sebelumnya sudah dilakukan perkenalan satu sama lain melalui tatap muka yang memang diperbolehkan dalam Islam.
Adat Kristen Protestan
Upacara pernikahan secara agama Kristen Protestan, perkawinan dipandang sebagai kesetiakawanan bertiga antara suami-istri di hadapan Tuhan. Perkawinan itu suci. Seorang pria dan seorang wanita membentuk rumah tangga karena dipersatukan oleh Tuhan. Mereka bukan lagi dua, melainkan satu.
Pada prinsipnya makna perkawinan dalam agama Kristen Protestan memiliki makna kesamaan, namun dalam ritus dan peraturannya berbeda. Peraturan perkawinan lebih longgar alias tidak seketat dan serumit dalam perkawinan dalam Kristen Katolik.
Bagi pasangan yang ingin merayakan pernikahan tanpa ada implikasi hukum atau bagi mereka yang ingin merayakan pembaruan janji setelah beberapa tahun menikah, upacara pernikahan secara agama adalah pilihan yang ideal.
Ketok pintu
Dari pihak pria memohon pada seseorang yang biasanya lebih tua untuk berkunjung ke rumah orang tua wanita. Tujuannya untuk menyatakan bahwa pada hari anu, dari pihak pria akan datang melamar, kiranya diperbolehkkan atau tidak. Kalau sudah tau sama tahu, maka ini hanya sebagai formalitas saja yang memperteguh jalinan yang akan dilakukan (lamaran).
Lamaran
Tibalah pada hari yang telah ditentukan, pihak laki-laki lengkap dengan orangtuanya datang ke kediaman pihak wanita dengan tujuan untuk melamar (khitbah) si wanita. Lamaran atau khitbah merupakan prosesi untuk menanyakan si wanita akan kesediaannya menikah dengan si laki-laki. Kebiasaan dan budaya Indonesia antara lain:
- Berpakaian batik/rapi tidak perlu harus jas/pantalon. Karena pakaian jas identik dengan prosesi yang sangat resmi dan sakral. Sementara lamaran adalah prosesi yang tidak terlalu resmi dan hanya mencakup lingkup keluarga dekat saja.
- Pihak keluarga laki-laki membawa seserahan sebagai simbol lamaran berupa antara lain kue, buah, parsel, kado, hadiah.
- Beberapa keluarga lebih suka jika diadakan acara tukar cincin sebagai simbol yang lebih kuat atas keeratan hubungan (apabila lamaran diterima).
- Pihak keluarga wanita biasanya menyiapkan hidangan secukupnya sebagai jamuan bagi tamu yang dihormati.
Untuk selebriti, mungkin perlu mengundang wartawan biar masuk acara infotainment di televisi swasta.
Jawaban lamaran
Lamaran yang telah disampaikan oleh pihak pria boleh langsung ditanggapi pada saat itu juga sebagai jawaban resmi dari pihak wanita. Bisa juga jawaban dari pihak wanita disampaikan dengan jeda beberapa hari. Tidak ada yang tabu dalam hal ini. Jika pihak wanita tidak berkeinginan memberikan jawaban langsung seketika, maka acara lamaran pun lebih singkat dan tidak jauh dari ramah tamah, silaturahmi antara dua keluarga.
Jawaban seketika
Jika pihak wanita berkenan memberikan jawaban lamaran seketika, maka jawaban resmi akan disampaikan melalui juru bicara keluarga (anggota keluarga yang dituakan) untuk menyampaikannya kepada pihak pria. Untuk keluarga dengan budaya yang lebih terbuka, bisa juga sang wanita langsung memberikan jawaban/kesediaannya untuk menikah dengan pria.
Spesifik untuk budaya Timur seperti Indonesia, barangkali si wanita tidak mengungkapkannya secara terbuka dan lugas dengan kata-kata, tapi bisa juga dengan menunduk, tersipu, tersenyum, atau mengangguk atau isyarat bahasa tubuh lain yang mudah diartikan. Jika si wanita menyampaikan jawaban melalui isyarat bukan dengan kata-kata, maka wakil keluarga wanita akan menyampaikan jawaban lamaran secara lugas apakah menerima atau tidak pinangan dari si pria.
Jawaban dengan jeda waktu
Jika pihak wanita meminta waktu untuk memberikan jawaban memang dapat diindikasikan bahwa pihak wanita akan menolak lamaran itu. Mungkin butuh waktu untuk mengumpulkan alasan yang logis dan bisa diterima dengan lapang dada oleh pihak pria. Karena alasannya cukup sederhana, jika si wanita belum punya pacar, atau belum punya calon suami yang ingin dinikahi, atau belum ada pria lain yang melamarnya, maka si wanita tinggal menentukan pilihan ya untuk menikahi si pria yang melamar atau menolaknya.
Bagi sebagian kalangan dan budaya tertentu, penolakan ini harus disampaikan dengan sehalus-halusnya atau bahkan jika mungkin tidak boleh menolak lamaran karena dianggap pamali/tabu. Tetapi dalam agama seperti Islam misalnya, si wanita punya hak penuh untuk menerima atau menolak lamaran si pria, terlepas apakah orangtuanya cenderung menyetujui atau menolak lamaran si pria. Keluarga yang baik akan memberikan keleluasaan sepenuhnya bagi si wanita ini sebagai individu untuk menentukan masa depannya. Dalam banyak kasus, tentu saja banyak contoh bahwa keluarga memaksakan (dalam porsi sedikit, sedang, maupun banyak) pernikahan ini tanpa mempedulikan perasaan si wanita.
Tapi bisa juga pihak wanita akan menerima lamaran tersebut, hanya saja si wanita yang bersangkutan misalnya harus konsultasi dulu atau butuh waktu untuk meyakinkan bahwa pilihannya itu benar.
Penentuan tanggal
Jika lamaran dari pihak pria telah dikonfirmasi positif diterima oleh pihak wanita, maka langkah selanjutnya bagi kedua keluarga, terutama orang tua masing-masing calon mempelai adalah mendiskusikan tanggal akad nikah, resepsi, dan sebagainya. Bagi masyarakat Jawa, pernikahan merupakan prosesi sakral dan suci sehingga tidak boleh sembarangan memilih waktu. Bagi masyarakat perkotaan, penentuan tanggal pernikahan barangkali didasari semata atas ketersediaan gedung untuk acara resepsi pernikahan, atau hari libur agar segenap keluarga bisa hadir ke acara tanpa mengorbankan waktu terlalu banyak.
Yang dihindari
- Bulan Suro atau Muharram menurut penanggalan Islam/Jawa, adalah bulan yang dihindari untuk melangsungkan acara hajatan seperti pernikahan. Bagi yang percaya, acara pernikahan pada bulan Suro dianggap membawa bencana. Secara ilmiah, hal ini juga bisa dimengerti apabila bulan Suro bertepatan dengan musim penghujan yang riskan akan banjir, badai, dan semacamnya.
- Perhitungan tanggal/hari lahir calon mempelai menurut kalender Jawa. Kombinasi dari hari kelahiran bagi kaum tua Jawa tidak bisa dianggap remeh agar memberikan berkah dan kebahagiaan bagi kedua mempelai. Apalagi jika perhitungan kalender Jawa ini menunjukkan tentang bencana, kematian, penyakit, maka lebih baik dihindari. Bukan dalam rangka untuk percaya pada syirik, tetapi lebih dalam hal penghormatan dari kaum muda kepada kaum tua.
- Pihak pria menuntut tanggal yang tidak disukai oleh keluarga pihak wanita.
Yang dianjurkan
- Bulan Syawal atau lebaran dianggap membawa banyak berkah. Di samping membawa manfaat bahwa kebanyakan keluarga Indonesia akan menikmati libur lebaran karena banyak anggota keluarga yang tidak berhalangan hadir.
- Pihak wanita memiliki porsi besar untuk menentukan keputusan tanggal pernikahan, karena adat Indonesia kebanyakan menempatkan acara pernikahan di kediaman/hajatan pihak wanita.
Mas kawin
Islam
Dalam Islam antara lain disyaratkan adanya mahar atau mas kawin dalam pernikahan. Tujuannya adalah sebagai simbol dan wujud terima kasih calon mempelai pria kepada keluarga maupun mempelai wanita sendiri atas kesediaannya menikah. Mas kawin lazimnya diukur berdasarkan nilai materi dalam bentuk sejumlah uang atau harta benda. Pihak calon mempelai wanita lah yang menentukan besaran mas kawin yang diinginkan. Ajaran Islam misalnya menganjurkan agar calon mempelai wanita menetapkan nilai mas kawin yang dirasa tidak memberatkan calon mempelai pria. Tapi di zaman modern sekarang, tidak jarang kedua calon mempelai sudah sepakat akan nilai mas kawin tertentu yang mungkin bersifat simbolis atau unik.
Dalam Islam sebenarnya tidak pernah menganjurkan mas kawin yang berupa alat sholat atau quran. Tetapi barangkali dapat dimaklumi bahwa alat sholat atau quran merupakan makna simbolis akan keluarga yang teguh kukuh berpegang pada ajaran Islam dalam mengarungi bahtera rumah tangga yang tidak pernah mudah dilalui.
Yang biasa digunakan sebagai mas kawin antara lain:
- Cincin kawin atau perhiasan dari logam mulia
- Sejumlah uang tunai dengan nilai tertentu, misalnya melambangkan tanggal pernikahan seperti (11/Sept/2001) dengan nilai Rp 11.112.001. Jika nilai nominalnya dianggap terlalu besar, maka nilai dapat dikurangi semisal dengan nilai Rp 111.101
Administrasi
- Mendaftar ke KUA di kecamatan domisili mempelai wanita
- Membawa pas foto 3×4 sebanyak 3 buah, bagi masing-masing mempelai. Beberapa KUA menetapkan syarat tertentu tentang pose foto, seperti background biru dan berpeci
- Jika akad nikah akan dilakukan di Balai Nikah KUA (di tempat), maka biaya administrasi yang harus dibayarkan hanya senilai Rp. 30.000
- Jika akad nikah dilakukan di luar KUA (bedol), maka akan dikenakan biaya tambahan yang nilainya tergantung dari keputusan Kepala Daerah tingkat II setempat, di samping biaya resmi senilai Rp 30.000.
- Apabila KUA menyatakan bahwa biaya yang harus dibayarkan senilai lebih dari Rp. 200.000, tampaknya itu adalah usaha dari petugas KUA setempat untuk mengais uang tambahan atas pelayanan pemerintah. Memang tidak ada larangan bagi keluarga yang menikahkan untuk memberikan semacam tips bagi KUA yang telah memberikan pelayanan baik, tetapi petugas KUA dilarang menarik tarif tertentu di luar biaya yang telah ditentukan.
- Paket yang diterima:
- Buku nikah 2 eksemplar (bagi suami dan istri masing-masing 1 eksemplar)
- Pedoman keluarga sakinah (booklet kecil berisi ringkasan hak & kewajiban suami istri, doa-doa singkat)
- Majalah Keluarga Sakinah terbitan Departemen Agama
Vaksinasi calon mempelai wanita
Salah satu persyaratan (ceklis) dari KUA terhadap calon mempelai adalah vaksinasi dari calon mempelai wanita. Vaksinasi yang dimaksud adalah vaksinasi TT (Anti Tetanus) dengan tujuan agar calon mempelai wanita dan calon bayi yang dikandungnya terbebas dari serangan virus tetanus. Karena tujuan pernikahan adalah untuk prokreasi, memiliki keturunan. Oleh karena itu wajar jika pemerintah menganjurkan dan mensyaratkan warganya untuk hidup sehat dan terbebas dari penyakit.
Vaksinasi TT dilakukan di pergelangan tangan, baik di klinik kesehatan resmi, dokter umum praktek resmi, maupun di Puskesmas. Sudah tentu cara yang paling murah adalah di Puskesmas. Sebaiknya vaksinasi TT dilakukan dua kali:
- Seminggu sebelum pernikahan
- Sebulan setelah pernikahan
Dengan demikian, kita turut menyukseskan program pemerintah untuk menyehatkan penduduk dengan cara menghindari infeksi tetanus terhadap bayi yang akan dikandung oleh ibu.
Menikah / Akad nikah
Akad nikah merupakan salah satu acara kunci dalam pernikahan. Pada intinya akad nikah adalah upacara keagamaan untuk pernikahan antara dua insan manusia. Melalui akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang saling bersepakat untuk berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.
Lokasi Akad Nikah
Akad nikah umumnya dilakukan pada tempat-tempat sebagai berikut:
- Dalam ruangan masjid (dengan resiko mempelai wanita tidak diperbolehkan mengikuti prosesi acara ini jika sedang mengalami haid)
- Di rumah mempelai wanita (lebih disukai)
- Di rumah mempelai pria (jika kediaman mempelai wanita dirasa kurang pas)
Rukun Nikah
Menurut agama Islam, rukun nikah ada 5 poin, yakni:
- Calon mempelai pria
- Calon mempelai wanita
- Wali mempelai wanita
- Saksi, minimal 2 orang
- Ijab & kabul
Ijab & Kabul
Ijab & kabul merupakan ucapan dari orangtua/wali mempelai wanita untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Ijab kabul sebenarnya bukan hanya dikenal dalam upacara akad nikah, tetapi juga dalam jual beli. Yakni ketika si penjual dan pembeli melakukan transaksi dan kesepakatan. Mungkin kata lainnya yang lebih mudah adalah ucapan sepakat antara kedua belah pihak. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria. Sedangkan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi.
Pemilihan bahasa untuk pengucapan ijab & kabul diputuskan oleh sang calon mempelai pria. Di beberapa adat suku Indonesia, penggunaan bahasa Arab dirasakan lebih utama ketimbang bahasa Indonesia. Meskipun pemilihan bahasa sama sekali tidak berpengaruh terhadap keabsahan ijab & kabul akad nikah. Barangkali pemilihan bahasa lebih dipengaruhi oleh budaya dan harga diri.
Bahasa Indonesia
Dalam bahasa Indonesia, pernyataan ijab kurang lebih sebagai berikut:
- Saya nikahkan engkau, xxxx <nama calon mempelai pria> bin yyyy <nama ayah calon mempelai pria> dengan ananda xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita>, dengan mas kawin zzzz <semisal: perhiasan emas 18 karat seberat 20 gram> dibayar <tunai/hutang>
Pernyataan di atas harus segera dijawab oleh calon mempelai pria, tidak boleh ada jeda waktu yang signifikan , yaitu:
- Saya terima nikahnya xxxx <nama calon mempelai wanita> binti yyyy <nama ayah calon mempelai wanita> dengan mas kawin tersebut dibayar <tunai/hutang>
Contoh
- Nama-nama di bawah ini merupakan contoh yang sengaja dipilih untuk memudahkan pemahaman artikel
- Calon mempelai pria : Budi Setiawan
- Ayah mempelai pria : Darmawan Setiawan
- Calon mempelai wanita: Anita
- Ayah mempelai wanita : Badrun
Ijab yang diucapkan Bp. Badrun ingin menikahkan putrinya sendiri (tanpa diwakilkan):
- Saya nikahkan engkau, Budi Setiawan bin Darmawan Setiawan, dengan putri saya, Anita binti Badrun dengan mas kawin seperangkat alat sholat dan uang tunai sejumlah Rp 112.000 dibayar tunai …
Maka, mas Budi Setiawan harus mengucapkan kabul (menjawab) dengan segera (kalau bisa dalam satu nafas):
- Saya terima nikahnya, Anita binti Badrun dengan mas kawin tersebut dibayar tunai.
Setelah mas Budi Setiawan mengucapkan kabul, para saksi mengecek apakah pengucapan ijab dan kabul ini tidak diselingi oleh pernyataan lain. Dengan kata lain, ucapan ijab dari wali mempelai wanita dengan kabuldari mempelai pria harus sambung menyambung tanpa putus, tanpa ada jeda. Jika para saksi menganggap ijab dan kabulnya sambung menyambung, maka biasanya mereka menetapkan bahwa akad nikah yang barusan dilakukan adalah sah, dengan mempertimbangkan terpenuhinya persyaratan rukun nikah.
Bahasa Arab
Apabila calon mempelai pria memutuskan untuk menggunakan bahasa Arab untuk ijab & kabul, maka yang perlu dihafalkan adalah lafadz kabul yang harus diucapkan sebagai berikut:
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِجَهَا بِمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ
Yang harus segera diucapkan tanpa jeda sedikit pun setelah wali nikah (baik ayah mempelai wanita sendiri atau diwakilkan) mengucapkan:
اَنْکَحْتُكَ وَ زَوَّجْتُكَ مَخْطُوْبَتَكَ
<nama mempelai wanita> بِنْتِيْ <nama ayah mempelai wanita> بِمَهْرِ <menyebut mas kawin>
حَالاً
Temu Manten
Acara ini dilaksanakan apabila dalam prosesi akad nikah, mempelai wanita tidak disandingkan dengan mempelai pria. Alias sang mempelai pria ketika melakukan ijab kabul dengan sang ayah mertua, belum dipertemukan dan melihat sang mempelai wanita. Sebagian adat mensyaratkan hal ini dengan berbagai pertimbangan. Sehingga mempelai wanita dipersiapkan sedemikian rupa untuk dilihat oleh suaminya yang sah. Bahkan mempelai pria sama sekali tidak diperbolehkan mengintip mempelai wanita beberapa hari sebelum pernikahannya.ok juga.!
Namun hal di atas tidak berarti bahwa mempelai pria sama saja membeli kucing dalam karung. Hanya pada saat acara akad nikahnya saja, mempelai pria tidak boleh melihat calon istrinya. Meskipun tidak menutup kemungkinan sang calon istri mengintip calon suaminya. Tentu saja sebelumnya kedua calon mempelai harus diperkenalkan terlebih dahulu satu sama lain, sebagaimana yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
Hal-hal lain dalam Akad Nikah
- Calon mempelai wanita tidak harus disandingkan dengan calon mempelai pria ketika mengucapkan ijab kabul.
- Yang paling utama adalah pengucapan ijab oleh Wali (mempelai wanita), yang dijawab dengan kabul oleh calon mempelai pria.
- Alat solat bukanlah mas kawin yang resmi, sebagai simbol pihak mempelai pria meminang mempelai wanita. Merupakan bagian dari budaya Indonesia untuk menunjukkan dan menasihati kepada mempelai wanita untuk taat beribadah.
- Sebaiknya mas kawin memiliki nilai nominal yang cukup signifikan bagi pihak mempelai pria sebagai simbol tanggung jawab menjadi pemimpin keluarga. Misalnya perhiasan emas, uang tunai, dsb, yang sebenarnya sangat bergantung dari permintaan calon mempelai wanita agar rela dinikahi oleh calon mempelai pria.
- Bagi calon mempelai pria yang memiliki keterbatasan ekonomi, mas kawin dapat dihutang atau dicicil. Tidak harus dibayar tunai pada saat itu juga.
Catatan Sipil
Untuk kepentingan pendataan dan perlindungan hukum bagi pihak-pihak yang diikat dalam hubungan perkawinan serta keturunan yang mungkin dihasilkannya, pemerintah Indonesia sekarang mengharuskan suatu pernikahan dicatat di Kantor Catatan Sipil.
KUA (Kantor Urusan Agama)
Kantor Urusan Agama (disingkat: KUA) adalah kantor yang melaksanakan sebagian tugas kantor Kementerian Agama Indonesia di kabupaten dan kota di bidang urusan agama Islam dalam wilayah kecamatan.
Fungsi KUA
Dalam melaksanakan tugasnya, maka Kantor Urusan berfungsi sebagai:
- Penyelenggara statistik dan dokumentasi.
- Penyelenggara surat menyurat, kearsipan, pengetikan, dan rumah tangga Kantor Urusan Agama Kecamatan.
- Pelaksana pencatatan pernikahan, rujuk, mengurus dan membina masjid, zakat, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan dan pengembangan keluarga sakinah sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menikah / Resepsi Pernikahan
Persiapan sebelum resepsi pernikahan bukanlah hal yang mudah. Agar Anda tidak lupa satupun untuk persiapan resepsi pernikahan, perhatikan hal-hal dibawah ini:
Lokasi
Pemilihan lokasi acara resepsi pernikahan
Gedung
Untuk yang berdomisili di wilayah Jabotabek, mengingat populasi penduduk yang begitu padat dan warga usia produktif juga banyak, sangat lumrah apabila keluarga calon pengantin harus memesan jauh-jauh hari. Bahkan pemesanan setahun sebelum acara bukanlah hal yang aneh bagi lokasi-lokasi favorit. Tidaklah mengherankan juga apabila tanggal pernikahan justru ditentukan oleh ketersediaan pemesanan gedung, ketimbang keputusan hari dan atau tanggal baik.
Biaya sewa gedung berkisar antara Rp. 2.500.000 hingga Rp. 4.000.000. Komponen biaya sewa gedung biasanya tidak terlalu signifikan dibandingkan catering. Bahkan di beberapa tempat seperti Auditorium Manggala Wanabakti Senayan, bisa menggratiskan biaya sewa gedung jika nilai transaksi pemesanan catering melebihi nominal tertentu.
Pertimbangan pemilihan gedung:
- Sewa gedung (termasuk listrik, AC, sound system) yang ekonomis dan hampir sama dengan menyewa tenda
- Nilai kompensasi karena menggunakan catering rekanan gedung
- Kapasitas
- Tempat parkir
- Lokasi strategis
Gedung favorit di Jakarta, dengan kapasitas besar, harga sewa gedung yang relatif tidak mahal, dan catering yang lebih mudah (tidak memaksa menggunakan catering rekanan, atau catering rekanan yang sudah bagus):
- Gedung Dhanapala Departemen Keuangan, Jl. Lap. Banteng, Jakarta
- Balai Kartini, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta
- Auditorium Departemen Pertanian, Ragunan, Jakarta
- Balai Sudirman (tersedia dua lokasi, Panti Prajurit dan Panti Perwira), Tebet, Jakarta
Patut diwaspadai
- Manggala Wanabakti. Tempat yang terlalu strategis, membuat orang luar sangat mudah mengakses lokasi ini. Resiko:
- Hidangan yang diserbu tamu tak diundang
- Kotak uang/amplop yang digondol segerombolan maling dengan pakaian sangat necis
Rumah
Paling mudah karena bisa memblokir jalan di sekitar rumah demi kepentingan bersama. Penerimaan tamu pun lebih fleksibel karena tidak terpaku dengan jam sewa, apalagi pada musim sibuk. Bisa-bisa tamu belum selesai, tapi dekorasi dan hidangan sudah kadung diberesi hanya karena gedung segera akan dipakai orang lain. Hanya konsekuensinya, rumah jadi kotor dan proses pembersihannya akan memakan waktu lebih lama, sehingga keluarga menjadi kelelahan karena tidak bisa langsung istirahat dengan tempat yang bersih.
Komponen yang perlu diperhitungkan:
- Tenda, biaya sewa berkisar Rp. 3.000.000
- AC
- Dekorasi
Undangan
Tamu undangan menjadi kunci dari penyusunan anggaran acara resepsi.
Jumlah tamu
Untuk perhitungan kasar, jumlah tamu adalah 2x lipat dari jumlah undangan. Jika undangan yang akan disebar berjumlah 350 buah, maka estimasi jumlah tamunya adalah 700 orang. Hal ini berdampak pada pemesanan hidangan yang harus mencukupi kurang lebih 700 porsi. Bahkan jika diperkirakan tamu bakal lebih membludak, maka hidangan yang harus dipesan mencapai 120% dari estimasi jumlah tamu. Namun hal ini tergantung pada kebutuhan. Realitanya, tamu yang hadir adalah maksimum 90% dari estimasinya, kecuali jika Anda mengambil lokasi resepsi favorit yang memungkinkan adanya gerombolan liar.
Pencetakan surat undangan
Jumlah undangan yang harus dicetak untuk disebar ke relasi disesuaikan dengan list undangan yang dipersiapkan sebelumnya. Harga satu lembar undangan berkisar antara Rp. 20000 hingga Rp. 50000 (atau lebih) berdasarkan kartu undangan yang khusus dibuat oleh beberapa designer ternama merek kartu undangan papan atas, termasuk disain yang dibuat spesial (limited edition). Beberapa kalangan elit senang membuat undangan yang mewah, karena tamu yang diundang sering menyampaikan rasa segan dan hormatnya saat mendapatkan undangan yang bagus dan pantas diberikan. Pencitraan diri inilah yang menjadi hal penting dimata tamu dan rekan rekan yang lainnya. saat mengundang teman dan keluarga dengan kartu undangan yang berbeda dapat meningkatkan prestige secara tidak langsung. Hal ini disadari, saat pemilihan tema pernikahan menjadi hal yang tidak terpisahkan dengan kartu undangannya.
Dianjurkan agar undangan pernikahan bagi mempelai yang beragama Islam tidak menggunakan tulisan arab untuk lafal Bismillah atau salam. Lafal bismillah dan salam sebaiknya ditulis dengan latin bukan arab. Untuk menjaga kesucian nama Tuhan yang terkandung di dalamnya.
Sebagaimana undangan yang seharusnya di sampaikan kepada tamu yang ingin kita undang, proses pencetakan undangan harus melalui proses pembuatan disain terlebih dahulu dibandingkan dengan menggunakan disain jadi pesanan pengantin lain yang dicetak berkali kali untuk ratusan bahkan ribuan pengantin yang berbeda. Hal ini untuk menjamin hasil tema pernikahan sesuai dengan kartu undangannya. Oleh karena itu sebaiknya pesanan undangan dilakukan minimal 4 bulan sebelum hari H.
Hidangan
Buffet
Hidangan utama prasmanan dengan menu utama nasi dan sayur berkuah. Harga per porsi mulai Rp. 23.500 (umumnya tanpa nasi goreng) hingga Rp 50.000 dengan lauk yang enak dan mewah.
Gubug
Hidangan pendamping yang lebih ringan dan bersifat non-nasi, mulai dari lontong-lontongan, ketupat, atau es dan minuman segar lainnya. Per gubug rata-rata bisa menampung 300-600 porsi dengan harga per porsi (untuk makanan) mulai Rp. 6.000 – 10.000.
Menu favorit
- Kambing guling. Satu ekor untuk 90 porsi. Harga per ekor Rp. 900.000
- Bakso/bakwan. Satu porsi mulai harga Rp. 8.000
- Es puter/krim. Satu tong untuk 120 porsi, harga mulai Rp. 200.000
Souvenir
Bagi warga kota besar, cukup lazim memberikan souvenir sebagai tanda terima kasih kepada tamu yang telah hadir. Nilai souvenir berkisar antara Rp. 500 hingga Rp. 1.500 tergantung kemampuan pasangan yang akan menikah. Tinggal dihitung saja, berapa jumlah estimasi undangan. Dapat dicari di lokasi sebagai berikut:
- Pasar Jatinegara, Jakarta
- Pasar Pagi/ITC Mangga Dua, Jakarta
Penyambutan tamu
Tamu khusus atau VIP biasanya diperlakukan istimewa mengingat posisi dan kesibukan mereka. Misalnya dengan mengundang pejabat tinggi negara seperti menteri, ketua lembaga tinggi negara, dsb. Wajar saja jika mereka mendapat perlakuan seperti itu, karena toh mereka sudah bisa menyempatkan diri hadir memenuhi undangan di sela jadwalnya yang padat. Perlakuan istimewa yang bisa diberikan:
- Pemberian ucapan selamat kepada pengantin tanpa melewati antrian
- Tersedia hidangan yang bisa dinikmati secara terpisah dari undangan umum
Tapi belum tentu hidangan yang dinikmati tamu VIP ini variasinya sama dengan hidangan untuk tamu umum. Siapa tahu saja tamu VIP sedang ingin menikmati D’Crepes?
Malam pertama
Enjoy aja!!!
Beberapa tips urban legend:
- Pijat seluruh tubuh untuk meluruskan otot agar stamina lebih bagus (termasuk bagi calon mempelai pria)
- Luluran agar kulit lebih bercahaya
- Perawatan tubuh total … alias mengerik daki keringat
- Jaga kesehatan sebelum acara hari H
- Simpan sebagian tenaga untuk acara ‘puncak’
- Jangan lupa berdoa sebelum mulai
- Jangan kuatir jika kelelahan pada malam pertama. Masih banyak malam-malam berikutnya yang menunggu untuk dinikmati
- Jangan mudah kecewa jika ada kendala seperti istri yang masih haid atau tidak mampu mencapai orgasme.
- Bagi yang belum pernah pacaran, ini saatnya untuk menikmati keintiman secara halal dan legal di mata negara dan agama.
- Jangan lupa bersuci dari hadats besar (mandi besar) sebelum matahari terbit, agar sempat melakukan shalat Subuh.
- Sebaiknya menutupi diri dengan sarung atau selimut agar aurat tidak terbuka (bagi makhluk lain).
- Posisi suami sebaiknya diatas, taruh bantal kecil dibawah pinggul istri.
- Setelah selesai penetrasi jangan langsung banyak gerak, tiduran dulu untuk menenangkan suasana.
- Sangat membantu apabila terdapat kamar mandi di dalam kamar, agar aktivitas mandi atau membersihkan tubuh bisa lebih pribadi.
Menikah / Rumah Tangga
Hak dan kewajiban suami istri menurut undang-undang perkawinan no.1 tahun 1974
Berdasarkan KUHPerdata ada beberapa hak dan kewajiban suami-istri sebagai berikut:
1. Suami-istri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu;
2. Suami-istri, dengan hanya melakukan perkawinan, telah saling mengikat diri untuk memelihara dan mendidik anak mereka;
3. Sang suami menjadi kepala persatuan perkawinan. Suami harus mengurus harta kekayaan pribadi si istri, kecuali bila disyaratkan yang sebaliknya, harus mengurus harta kekayaan itu sebagai seorang kepala keluarga yang baik, dan karenanya bertanggung jawab atas segala kelalaian dalam pengurusan itu, serta suami tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak bergerak istrinya tanpa persetujuan si istri;
4. Sang istri harus patuh kepada suaminya. Istri wajib tinggal serumah dengan suaminya dan mengikuti dia di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal;
5. Sang suami wajib menerima istrinya di rumah yang ditempatinya. Suami wajib melindungi istrinya, dan memberinya apa saja yang perlu, sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya;
6. Sang istri, sekalipun kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah, tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggandaikan, memperoleh apa pun, baik secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis. Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada istrinya untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si istri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami;
7. Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang istri karena apa saja yang menyangkut perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai perjanjian perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan rumah tangga, undang-undang menganggap bahwa ia telah mendapat persetujuan dari suaminya;
8. Istri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tidak dengan harta bersama, atau dengan harta terpisah, atau meskipun dia secara mandiri menjalankan pekerjaan bebas;
9. Bila suami menolak memberi kuasa kepada istrinya untuk membuat akta, atau menolak tampil di pengadilan, maka si istri boleh memohon kepada pengadilan negeri di tempat mereka tinggal bersama supaya dikuasakan untuk itu;
10. Seorang istri yang atas usaha sendiri melakukan suatu pekerjaan dengan izin suaminya, secara tegas atau secara diam-diam, boleh mengadakan perjanjian apa pun yang berkenaan dengan usaha itu tanpa bantuan suaminya. Bila istri kawin dengan suaminya dengan penggabungan harta, maka si suami juga terikat pada perjanjian itu. Bila si suami menarik kembali izinnya, wajib mengumumkan penarikan kembali itu;
11. Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk membantu istrinya atau memberinya kuasa, atau bila ia mempunyai kepentingan yang berlawanan, maka pengadilan negeri di tempat tinggal suami-istri itu boleh memberikan wewenang kepada si istri untuk tampil di pengadilan, mengadakan perjanjian, melakukan pengurusan, dan membuat akta-akta lain;
12. Pemberian kuasa umum, pun jika dicantumkan pada perjanjian perkawinan, berlaku tidak lebih daripada yang berkenaan dengan pengurusan harta kekayaan si istri itu sendiri;
13. Bila seorang istri, setelah pembubaran perkawinan, melaksanakan suatu perjanjian atau akta, seluruhnya atau sebagian, yang telah dia adakan tanpa kuasa yang disyaratkan, maka dia tidak berwenang untuk minta pembatalan perjanjian atau akta itu.
Anak
Anak adalah buah cinta sebagai hasil pernikahan yang halal dan legal. Kualitas hidup anak dikelola sejak anak belum dilahirkan, yakni dari perilaku sang calon ayah dan calon ibu. Lihat: Hak Anak: Konvensi Hak Anak yang diadopsi oleh Majelis Umum PBB 30 tahun kemudian pada tanggal 20 November 1989. Konvensi Hak-Hak anak mulai berlaku pada tanggal 2 September 1990.
Prinsip Pendidikan Anak
- Tegas dan konsisten. Anak harus dididik tentang ketegasan dan konsistensi. Ayah dan ibu harus satu kata dalam melarang atau membolehkan sesuatu. Jika ayah dan ibu tidak sepakat tentang pelarangan sesuatu, maka anak pun belajar untuk mengabaikan. Konsistensi berarti pelarangan bersifat final dan bukan kondisional. Misalnya ketika anak marah dibolehkan ini itu, ketika anak senang dilarang ini itu.
- Kasih sayang yang mendidik. Kasih sayang tidak berarti harus selalu memanjakan anak. Terlebih lagi ketika anak berhadapan dengan kakek neneknya yang cenderung (selalu) memanjakan cucu mereka. Baik ayah dan ibu harus mengelola kedekatan anak dengan kakek neneknya agar mereka tidak tumbuh sebagai anak manja yang tidak mengenal kata tidak.
- Pendidikan agama. Pendidikan moral dari perilaku orangtua yang menjadi teladan juga harus diikuti dengan pendidikan agama sebagai bekal sejak dini bagi anak untuk mengenal Tuhannya. Tidak ada kata terlalu dini untuk mengajarkan pendidikan agama dalam bentuk apapun kepada anak. Bagi kaum muslim, bukanlah hal yang aneh jika anak berusia 5 tahun sudah bisa menghafal al-Quran 30 juz sebagaimana tradisi kaum terdahulu yang menghasilkan ulama besar.
Konflik Rumah Tangga
Dua orang yang berlainan jenis, berbeda latar belakang, dan berbeda keluarga tentu saja mudah menimbulkan konflik. Bahkan pasangan kembar identik saja tidak mungkin selalu memiliki keinginan dan pikiran yang sama setiap saat. Oleh karena itu perbedaan yang muncul perlu dikelola dan ditangani dengan baik agar kehidupan rumah tangga berjalan dengan harmonis hingga akhirat kelak. Lihat: Cara Menghindari Putus Cinta dengan Pasangan, Pacar atau Perceraian
Tips Rumah Tangga
- Sabar. Baik suami maupun istri lebih baik memperbesar sabar dalam setiap konflik atau perbedaan. Tentu saja berbuat sabar bukanlah hal yang mudah karena pasti mengorbankan pikiran dan perasaan. Namun hasil terbaik dari setiap konflik lebih mudah dicapai dengan sabar. Sabar dengan memberikan toleransi kepada pasangan bahwa mereka orang yang berbeda jalan pikiran, cara bertindak, dan yang penting adalah menuju ke tujuan yang sama.
- Kesamaan bukanlah jaminan keharmonisan. Kesamaan satu sama lain antara suami dan istri memang memudahkan komunikasi dan ketertarikan satu sama lain. Namun pada saatnya harus menghadapi pasangan setiap hari, lebih mudah menemukan perbedaan (meskipun sangat kecil) ketimbang kesamaan. Bahkan bisa jadi melupakan sama sekali kesamaan yang dimiliki masing-masing. Oleh karena itu lebih baik belajar untuk berbeda lebih awal sehingga stres tidak makin meningkat gara-gara dari waktu ke waktu semakin tidak menemukan kecocokan atau kesamaan.
- Wanita lebih mengedepankan perasaan. Secara naluri, wanita mengedepankan perasaan dalam bertindak. Hal ini perlu dipahami oleh suami kepada sang istri tersayang. Tindakan dan komentar aneh dari sang istri banyak didasari oleh perasaannya yang memang bisa sangat fluktuatif. Contoh:
- Istri stres karena berat badan bertambah, namun merasa makanannya kurang bergizi untuk menyusui anaknya.
- Istri yang suka bersosialisasi dengan tetangga untuk membicarakan problem rumah tangga yang dihadapi sehari-hari. Suami bisa menganggap sang istri suka membuka aib rumah tangga. Sementara sang istri merasa membicarakan problem dengan orang lain dapat menyelesaikan masalahnya.
- Pria lebih mengedepankan akal. Idealnya, sang istri bisa memahami bahwa sang suami bertindak berdasarkan akal dan logika semata, dan tidak ada maksud (langsung) untuk meremehkan sang istri. Contoh:
- Suami yang ‘pelit’ membelikan perabot rumah tangga yang berumur pendek dan berharga tinggi seperti elektronik.
- Suami kekeuh tidak mau berhenti dan bertanya, ketika tersesat mencari arah jalan karena merasa mampu mengatasinya dengan GPS atau peta.
- Lebih banyak mendengar. Secara psikologis, wanita cenderung untuk membicarakan masalahnya, mengungkapkan uneg-uneg, dan mungkin dianggap cerewet oleh suami. Sedangkan pria cenderung untuk tekun mencari solusi atas masalah, dan tertantang untuk menemukan solusi tersebut, dan mungkin dianggap tidak banyak bertindak oleh istri. Oleh karena itu psikolog banyak menyarankan agar suami lebih banyak mendengar istri, meskipun hal ini tidak absolut. Karena bisa jadi justru sang istri yang lebih ingin mendengar ungkapan hati dari sang suami. Silakan diukur pada pasangan masing-masing untuk menentukan siapa yang akan (berkorban) lebih banyak mendengar.
Bacaan Lainnya
- 5 Cara Mencari Teman
- Perceraian – Jenis, Penyebab dan Dampak
- Cara Menghindari Putus Cinta dengan Pasangan, Pacar atau Perceraian
- Cara Mengenal Kepribadian Anda Yang Sebenarnya Dengan Tes Psikologi Enneagram
- Tulisan Menunjukkan Kepribadian Anda – Bagaimana Cara Anda Menulis?
- TOP 10 Karakter Kepribadian Buruk Yang Dapat Bermanfaat
- Cara Mengenal Karakter Orang Dari 5 Pertanyaan Berikut Ini
- Penyebab Dan Cara Mengatasi Iritasi Atau Lecet Pada Daerah Kewanitaan Akibat Pembalut Wanita
- Apakah Produk Pembalut Wanita Aman?
- Perceraian – Jenis, Penyebab dan Dampak
- Aborsi – Jenis Aborsi dan Pengertian umum
- 7 Cara Untuk Menguji Apakah Dia, Adalah Teman Sejati Anda Atau Bukan BFF
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “ohh begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya