Koperasi Adalah Organisasi Bisnis Demi Kepentingan Bersama – Manfaat, Syarat, Fungsi, Risiko, Cara Bisnis, Kategori

7 min read

Bisnis Koperasi

Organisasi Bisnis Demi Kepentingan Bersama

Bisnis Koperasi dalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


Fungsi & Peran Koperasi di Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa mereka memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu:

  • Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat
  • Berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
  • Memperkokoh perekonomian rakyat
  • Mengembangkan perekonomian nasional
  • Mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Bisnis juga berdasarkan keadilan dan kejujuran dari para anggota.


Sejarah Koperasi

Koperasi kembali sejauh manusia telah mengorganisir untuk bekerja sama & saling menguntungkan.

Berbagai suku-suku diselenggarakan sebagai struktur koperasi, mengalokasikan pekerjaan dan sumber daya di antara satu sama lain, hanya perdagangan dengan masyarakat eksternal.

Dalam lingkungan alpine, perdagangan hanya bisa dipertahankan dalam koperasi terorganisir untuk mencapai kondisi yang berguna jalan buatan seperti Viamala di 1472. Pre-industri Eropa adalah rumah bagi koperasi pertama dari konteks industri.


Koperasi Juga Berlandaskan Hukum

Ia berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.

Kinerja yang khusus mengenai perhimpunan, harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.


Tugas Kementerian Koperasi dan UKM

Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.


Fungsi Kementerian Koperasi dan UKM

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
  3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
  5. Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.

Prinsip Dasar Koperasi Simpan Pinjam

Sesuai ketentuan dalam UU Koperasi, prinsip dasar koperasi simpan pinjam ini adalah memiliki anggota dengan sifat terbuka dan sukarela, dikelola secara mandiri dengan cara yang demokratis. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota. Keuntungan koperasi dalam bentuk Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagi secara adil sesuai kesepakatan dalam Rapat Anggota. Dalam menjalankan usaha, koperasi memiliki modal yang terdiri dari:

  • Simpanan Pokok yang dibayarkan pertama kali oleh anggota koperasi dan hanya sekali saja.
  • Simpanan-simpanan Wajib yang dibayarkan oleh anggota setiap bulannya.
  • Beberapa simpanan Sukarela yang mirip seperti tabungan dengan jumlah dan waktu simpanan tidak ditentukan.
  • Hibah atau donasi yang diberikan oleh orag lain kepada koperasi.
  • Dana cadangan yang merupakan sisa hasil usaha yang tidak dibagikan ke anggota namun digunakan untuk menambah modal usaha koperasi.
  • Modal pinjaman yang dilakukan oleh pengurus koperasi ke pihak lain seperti bank, atau lembaga penyalur dana lainnya.

Syarat Menjadi Anggota Koperasi yang Paling Umum

  • Warga Negara Indonesia;
  • Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum
  • Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan
  • Menyetujui Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan atau ketentuan yang berlaku dalam koperasi;

Setelah seseorang menjadi anggota koperasi maka bisa melengkapi syarat pengajuan pinjaman berikut ini:

Beberapa Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Pada Koperasi

Pada awalnya koperasi fokus pada anggota saja, baik dalam hal simpan maupun pinjam. Namun pada perkembangan usaha selanjutnya ada produk pinjaman yang khusus anggota atau bisa juga non anggota namun saat akan meminjam koperasi statusnya adalah calon anggota koperasi.


Syarat-Syarat Pengajuan Pinjaman Koperasi

  • Berstatus anggota atau calon anggota
  • Mengisi formulir pinjaman
  • Menyerahkan Foto Copy KTP suami istri apabila sudah menikah
  • Menyerahkan Foto Copy KK, Rekening listrik, Slip gaji dan Agunan
  • Melengkapi pengajuan pinjaman dengan proposal tujuan penggunaan dana, misalnya untuk modal usaha.
  • Pengurus koperasi akan mempertimbangkan pengajuan pinjaman sesuai prosedur pinjaman yang sudah ditentukan.
  • Jika pengajuan pinjaman disetujui, pencairan pinjaman dan lama pengembalian berdasarkan kesepakatan yang dituangkan dalam akad pinjaman koperasi.

Contoh Lembaga Bank Khusus Pelayanan Penyediaan Yang Diperlukan Koperasi

Lembaga bank di Indonesia yang didirikan khusus untuk memberikan pelayanan penyediaan dana yang diperlukan oleh koperasi dalam menjalankan usahanya; antara lain Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Koperasi Indonesia (Bukopin).

Bank Bukopin

Bank Bukopin didirikan pada tanggal 10 Juli 1970, sebelumnya dikenal sebagai Bank Umum Koperasi Indonesia. Pada 1989, perusahaan berganti nama menjadi Bank Bukopin. Selanjutnya, pada 1993 status perusahaan berubah menjadi perseroan terbatas.

Bank Rakyat Indonesia

Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik pemerintah yang terbesar di Indonesia. Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (BRI) didirikan di Purwokerto, Jawa Tengah oleh Raden Bei Aria Wirjaatmadja dengan nama De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der Inlandsche Hoofden atau “Bank Bantuan dan Simpanan Milik Kaum Priyayi Purwokerto”, suatu lembaga keuangan yang melayani orang-orang berkebangsaan Indonesia (pribumi). Lembaga tersebut berdiri tanggal 16 Desember 1895, yang kemudian dijadikan sebagai hari kelahiran BRI.

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1946 Pasal 1 disebutkan bahwa BRI adalah sebagai Bank Pemerintah pertama di Republik Indonesia. Dalam masa perang mempertahankan kemerdekaan pada tahun 1948, kegiatan BRI sempat terhenti untuk sementara waktu dan baru mulai aktif kembali setelah perjanjian Renville pada tahun 1949 dengan berubah nama menjadi Bank Rakyat Indonesia Serikat.

Pada waktu itu melalui PERPU No. 41 tahun 1960 dibentuklah Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) yang merupakan peleburan dari BRI, Bank Tani Nelayan dan Nederlandsche Maatschappij (NHM). Kemudian berdasarkan Penetapan Presiden (Penpres) No. 9 tahun 1965, BKTN diintegrasikan ke dalam Bank Indonesia dengan nama Bank Indonesia Urusan Koperasi Tani dan Nelayan.

Setelah berjalan selama satu bulan, keluar Penpres No. 17 tahun 1965 tentang pembentukan bank tunggal dengan nama Bank Negara Indonesia. Dalam ketentuan baru itu, Bank Indonesia Urusan Koperasi, Tani dan Nelayan (eks BKTN) diintegrasikan dengan nama Bank Negara Indonesia unit II bidang Rural, sedangkan NHM menjadi Bank Negara Indonesia unit II bidang Ekspor Impor (Exim).


Kategori Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

  • Pegawai negeri
  • Pasar
  • Unit desa
  • Sekolah

Kategori Koperasi Berdasarkan Tingkatannya

  • Primer
  • Sekunder
  • Pusat koperasi
  • Gabungan koperasi dan induk koperasi.

Cara Mengelola Koperasi Baru

  • Memahami perangkat hukum dan segala peraturan yang terkait dengan perkoperasiaan.
  • Membuat dan menyusun aturan main yang jelas bagi organisasi.
  • Melakukan sosialisasi anggaran dasar kepada anggota dan karyawan.
  • Menyiapkan perlengkapan dan peralatan bagi operasional.
  • Memfungsikan perangkat organisasi.
  • Mengelola dan mengorganisasikan sumber daya yang ada.
  • Menjalankan dan menggerakkan organisasi dan usaha.
  • Mengendalikan organisasi dan usaha koperasi.

Contoh Koperasi

Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama

Sebuah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam yang sudah memiliki 70 Kantor Pelayanan di berbagai kota di pulau Jawa dan sudah memiliki sekitar 80.000 anggota yang bergabung.

Website resmi: www.ksusb.co.id

Koperasi Simpan Pinjam Surya Kencana

Berdiri pada akhir 2005 yang diawali oleh 28 Orang Anggota.
Dengan latar belakang beragam seperti pensiunan (Bank Asing dan Pegawai Negeri Sipil), Profesional, Ibu Rumah Tangga, Guru dan Pengusaha.

Secara resmi beroperasi 16 Januari 2006. Dengan modal awal Rp. 28,7 Juta.

Website resmi: www.surya-kencana.com

Koperasi Syariah Benteng Mikro Indonesia

Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf. Koperasi ini lahir dan berkedudukan di Tangerang. Koperasi ini merupakan koperasi masyarakat yang fokus melayani usaha mikro.

Website resmi: www.kopsyahbmi.org

Koperasi Mitra Karya

Merupakan Badan Usaha dalam bentuk ” Koperasi Serba Usaha ” Dimana fungsi Koperasi ini adalah berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Koperasi berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan masyarakat.

Website resmi: www.koperasimitrakarya.com

Koperasi Swadharma – Koperasi Pegawai BNI

Koperasi Swadharma merupakan koperasi pegawai PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Dimana anggotanya merupakan pegawai aktif dan pensiunan BNI, Pegawai Dana Pensiun BNI, Pegawai Yayasan Danar Dana Swadharma, Pegawai Yayasan Kesejahteraan Pegawai BNI, Pegawai Koperasi Swadharma, Pegawai perusahaan – perusahaan anak dan pegawai organisasi – organisasi sosial di lingkungan BNI.

Website resmi: www.koperasi-swadharma.com

Kopindosat

Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat) sebagai badan usaha berdiri sejak 15 Agustus 1984, bergerak di berbagai bidang usaha perdagangan dan jasa meliputi Distribusi Kartu Telekomunikasi, Jasa Kontraktor, Properti, Penyewaan Mobil, Jasa Marketing & Billing, Perijinan & Pemeliharaan, PINMart, Katering & Resto, Simpan Pinjam.

Selain 9 bisnis utama diatas, KOPINDOSAT diperkuat oleh tiga anak perusahaan yakni PT. Personel Alih Daya yang bergerak di bidang jasa outsourching, PT. Puriperkasa Farmindo yang bergerak di bidang sarana kesehatan dan PT. Kopindosat Tour & Travel yang bergerak di bidang perjalanan wisata, dokumen perjalanan, tiket dan layanan pelatihan.

Website resmi: www.kopindosat.co.id


Potensi Risiko Bisnis Koperasi

Setiap unit usaha atau bisnis memiliki resiko. Seperti contoh usaha perdagangan bisa berhadapan dengan tidak atau lakunya barang dagangan tersebut. Dengan menggunakan system manajemen resiko koperasi simpan pinjam kita dapat mengurangi resiko kerugian yang ada dalam koperasi simpan pinjam dan meminimal kan resiko kecurangan oleh para anggotanya jadi kita dapat mengetahui apapun yang terjadi dalam koperasi tersebut.

Kembali pada perkembangannya, walaupun mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan kekoperasian akan senantiasa atau sering kali terganjal oleh sejumlah masalah klasik seperti berikut:

1. Lemahnya partisipasi anggota
2. Kurangnya permodalan
3. Pemanfaatan pelayanan
4. Lemahnya pengambilan keputusan
5. Lemahnya Pengawasan
6. Manajemen Resiko

Faktor risiko yang melekat pada bisnis koperasi khususnya KSP / USP, jika dikaji lebih jauh, temyata jumlahnya banyak atau beragam. Di antaranya adalah resiko:

1. Kredit, resiko ini didefinisikan sebagai resiko kerugian sehubungan dengan pihak peminjam tidak dapat dan atau tidak mau memenuhi kewajiban untuk membayar kembali dana yang dipinjamkannya secara penuh pada saat jatuh tempo atau sesudahnya.
2. Likuiditas, resiko yang disebabkan Koperasi tidak mempu memenuhi kewajibannya yang telah jatuh tempo.
3. Operasional, resiko operasional didefinisikan sebagai resiko kerugian atau ketidakcukupan proses internal, sumber daya manusia dan system yang gagal atau dari peristiwa eksternal.
4. Bisnis, adalah resiko yang terkait dengan posisi persaingan antar Koperasi dan prospek keberhasilan Koperasi dalam perubahan pasar.
5. Strategik , adalah resiko yang terkait dengan keputusan jangka panjang yang dibuat oleh pengurus dan pengelola.
6. Reputasional , resiko kerusakan pada Koperasi yang diakibatkan dari hasil opnini public yang negative.
7. Legal, politik dan kepatuhan.


Manfaat Koperasi Bagi Masyarakat

1. Menawarkan barang dan jasa dengan harga lebih murah

Bagi anggota koperasi yang kurang mampu, harga barang atau jasa yang ditawarkan bisa lebih murah dan terjangkau dibanding dengan toko-toko lain selain koperasi.

2. Menumbuhkan motifasi berusaha yang berkeperimanusiaan

Selain di didik meraih keuntungan dan semangat dalam berwirausaha, koperasi juga memiliki tujuan untuk melayani dengan baik keperluan anggotanya sehingga kebutuhan dan keperluan anggotanya terpenuhi.

3. Menumbuhkan sikap jujur dan terbuka

Setiap anggota memiliki tugas masing-masing dalam pengelolaan koperasi. Mengkedepankan sikap terbuka dan kejujuran dalam menyampaikan laporan. Kejujuran adalah modal utama dalam suatu hubungan, terutama koperasi yang mengedepankan sikap kekeluargaan terhadap semua anggotnya.

4. Melatih sikap mandiri

Butuh waktu melatih anggota baru dalam sikap mandiri untuk dapat menghasilkan pendapatan sendiri tanpa bergantung pada orang lain

5. Melatih menggunakan pendapat secara efektif

Semua anggota akan di tuntut hidup berhemat, dengan melatihnya dalam bidang produksi untuk mendapatkan pendapatannya sendiri secara efektif. Jika ada anggota yang membuka usaha memproduksi makanan, tentu nya butuh modal membeli bahan. Lalu berapa banyak biaya hidup yang harus dikeluarkan dan ditabung. Anggota diharuskan terhindar dari pemborosan agar kehidupan anggota menjadi lebih baik.

6. Memperoleh pinjaman dengan mudah

Koperasi bisa menyediakan pinjaman tanpa syarat yang berbelit-belit bagi anggota yang benar-benar sedang kesulitan dalam masalah keuangan

7. Menanamkan disiplin dan tanggung jawab

Sikap disiplin dan tanggung jawab sangat diharuskan dalam perkoperasian, agar semua anggota menjalankan kewajiban dengan baik dan hati-hati.

8. Mendidik untuk bisa bekerja sama

Tidak ada kelompok yang berbeda dari satu sama lain, semuanya itu sama dan semuanya di setarakan di dalam koperasi agar rasa kekeluargaan dan kerjasama dalam kewajiban masing-masing tetap terjaga dengan baik.
Banyak nya manfaat dari koperasi untuk para anggotanya dapat membuat perekonomian Indonesia berangsur membaik sesuai perkembangan jaman. Masih banyak manfaat yang dapat dirasakan dalam perkoperasian, terutama kekeluargaan yang begitu eratnya dijaga. Semoga dengan semakin maju nya perkembangan koperasi di Indonesia, semakin meningkat perekonomian Indonesia.


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz |Matematika|IPA | Geografi & Sejarah|Info Unik|Lainnya | Business & Marketing