Pajak Atas Dividen – Bukan dan Sebagai Pajak Penghasilan (PPh)

5 min read

Pajak atas dividen

Pajak atas Dividen Perusahaan, Pahami Ketentuannya Berikut Ini

Dalam konteks Pajak Penghasilan (PPh), perlakuan pajak atas dividen perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yakni berupa objek pajak dan bukan objek pajak.

Dengan demikian, pengertian dividen ini merujuk pada Orang Pribadi atau Badan mendapatkan, menerima, atau memperoleh penghasilan berupa bagian laba karena kepemilikan saham perusahaan tersebut.

1. Dividen Bukan Objek Pajak Penghasilan

Apabila dividen bukan merupakan objek pajak, maka secara otomatis tidak akan bisa dipotong sebagai objek PPh. Ketentuan terkait dividen bukan sebagai objek pajak terdapat pada Pasal 4 Ayat (3) Huruf f UU PPh.

  1. Pada Pasal 4 Ayat (3) Huruf f, dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN), koperasi, BUMN, atau BUMD, dari penyertaan modal pada Badan Usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan kepemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor bagi PT, BUMN atau BUMD yang menerima dividen.

Dengan demikian, apabila yang mendapatkan dividen tersebut adalah sebuah koperasi, maka dividen yang diterima bukan merupakan objek pajak. Sedangkan apabila yang mendapatkan dividen tersebut adalah PT, BUMN, atau BUMD, maka status sebagai objek pajak atau bukan objek pajak bergantung pada tingkat kepemilikan sahamnya. Jika kurang dari 25% maka merupakan objek pajak. Sedangkan apabila lebih dari 25%, maka bukan objek pajak.

  1. Pasal 4 Ayat (3) Huruf h, penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (243/PMK.03/2009). Bidang tertentu yang dimaksud adalah dividen dari saham pada Perseroan Terbatas yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia.

Dengan demikian, apabila Wajib Pajak dana pensiun tersebut menyalurkan investasi dalam bidang tertentu sesuai dengan ketentuan di atas, maka dividen yang diperoleh bukan merupakan objek pajak bagi dana pensiun yang menerimanya.

Di sisi lain, apabila yang menerima dividen bukan merupakan pihak tersebut pada dua poin di atas, maka dividen yang diterima merupakan objek pajak.

2. Dividen Sebagai Objek Pajak Penghasilan

Ada dua skema atau kemungkinan yang mungkin muncul terkait dividen sebagai objek penghasilan, yakni dividen sebagai objek PPh namun bukan sebagai objek pemotongan atau pemungutan PPh, dan dividen sebagai objek PPh, juga sebagai objek pemotongan atau pemungutan PPh.

1. Dividen Bukan Sebagai Objek Pemotongan atau Pemungutan PPh

Dividen sebagai objek PPh namun dikecualikan dari pemotongan atau pemungutan PPh terdapat pada Pasal 23 Ayat (4), yakni penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank. Maksudnya adalah, segala penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank, termasuk misalnya dividen, maka tidak dilakukan pemotongan PPh. Sedangkan selain dividen dimaksud, maka dividen tersebut sebagai objek pemotongan atau pemungutan PPh.

2. Dividen Sebagai Objek Pemotongan atau Pemungutan PPh

Dalam Pasal 23 dan 26 UU PPh, salah satu objek pemotongan atau pemungutan PPh adalah dividen. Perbedaan mendasar dari Pasal 23 dan 26 adalah penerima penghasilannya. Pada Pasal 23, penerima penghasilannya adalah WPDN dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Sedangkan pada Pasal 26, penerima penghasilannya adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) selain BUT.

Pajak atas dividen
Pajak atas Dividen Perusahaan, Pahami Ketentuannya Berikut Ini. Ilustrasi dan sumber foto: Pixabay

Contoh Kasus Pajak atas Dividen

PT Jaya Abadi yang berkedudukan di Jawa Tengah memutuskan untuk membagikan dividen tunai kepada para pemegang sahamnya. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. PT Indojaya, pemegang saham 25% mendapatkan dividen Rp250.000.000,00. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) huruf f di atas, maka dividen yang diterima PT Indojaya tidak dipotong PPh karena bukan merupakan objek pajak.
  2. La Mercy Company, perusahaan berkedudukan di luar negeri pemegang saham 20%, mendapat dividen Rp200.000.000,00, maka dividen yang diterima La Mercy Company akan dipotong tarif Pasal 26 yakni sebesar 25% atau berdasarkan tarif kesepakatan pajak antara Indonesia dengan negara asal La Mercy Company.
  3. PT Kota Lama pemegang saham 20%, mendapat dividen sebesar Rp200.000.000,00, maka berdasarkan Pasal 23, dividen yang diterima PT Kota Lama akan dipotong PPh Pasal 23 yakni sebesar 15%.
  4. Koperasi Karyawan Musi Jaya, pemegang saham 15% mendapat dividen sebesar Rp150.000.000,00, maka sesuai dengan penjelasan pasal 4 Ayat (3), dividen yang diterima Koperasi Karyawan Musi Jaya bukan merupakan objek PPh.

PPh atas deviden terdiri dari

  1. PPh Pasal 23
    Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang memperoleh penghasilan dari Dividen, maka akan dipotong PPh pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto.
  2. PPh Final Pasal 4 ayat (2)
    Wajib Pajak Dalam Negeri yang memperoleh penghasilan dari Dividen, maka akan dipotong PPh pasal 4 ayat (2) sebesar 10 % dari penghasilan bruto.
  3. PPh Pasal 26
    Wajib Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan berupa Dividen yang berasal dari Indonesia dipungut PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto atau sesuai tarif yang diatur dalam Perjanjian Pajak Berganda dengan Negara dari WP luar negeri, sepanjang WPLN tersebut dapat menunjukan Certificate of Domicile (CoD).

Berapa Pajak Pajak atas Dividen?

Pemberi dividen akan memotong jenis PPh dan tarif yang berbeda-beda tergantung siapa penerima dividennya. Jenis objek pajak penghasilan yang dikenakan penerima dividen adalah sebagai berikut:
  • Dividen sebagai objek pemotongan Pph pasal 23:
    • 15% (berNPWP)
    • 30% (tidak berNPWP)
  • Dividen sebagai objek pemotongan Pph pasal 4(2)
    • 10%
  • Dividen sebagai objek pemotongan PPh pasal 26:

1.    Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 23

Wajib Pajak Badan Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a UU PPh. Dividen tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sepanjang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan dalam pasal 4 ayat 3 huruf f UU PPh.

2. Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2)

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 4 ayat (2) yang bersifat final sebesar 10% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam PP No. 19 Tahun 2009 tanggal 9 Februari 2009.

3.    Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 26

Wajib Pajak Luar Negeri yang menerima atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia berupa dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20% dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a UU PPh. Namun, apabila penerima dividen ini adalah WPLN dimana Negara domisili yang bersangkutan mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD), maka tarif yang dikenakan adalah tarif yang sesuai dengan Tax Treaty.

Dividen yang Dikecualikan dari Objek Pajak

Pada penjelasan sebelumnya, sudah dijelaskan mengenai pengertian dividen serta dividen yang termasuk objek pajak penghasilan. Namun, UU PPh memberikan pengecualian atas dividen tertentu yang tidak termasuk objek pajak penghasilan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, bahwa yang dikecualikan dari objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

  1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
  2. Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.

Perpajakan dalam Investasi Saham (Pajak atas Dividen)

Tipe PendapatanWajib Pajak Dalam NegeriWajib Pajak Luar Negeri
Transaksi Penjualan Saham
Individu dan Badan Usaha0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham
[PPh Pasal 4 ayat 2] * Transaksi penjualan saham pendiri berlaku tarif tambahan 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa efek di akhir tahun 1996, atau nilai IPO saham untuk perusahaan yang diperdagangkan setelah 1 Januari 1997.
* Ditambah Biaya transaksi BEI serta VAT Broker Fee sebesar 10%.
0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham
[PPh Pasal 4 ayat 2]
Dividen
Individu10% dari penghasilan bruto (NPWP)
[PPh Final Pasal 4 ayat 2]
o 20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty)
[PPh Pasal 26] * Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD).
Badan Usaha15% dari penghasilan bruto (NPWP), 30% (non-NPWP)
[PPh Pasal 23] * Tidak berlaku bagi kepemilikan saham > 25%.

Perpajakan Pada Investasi Obligasi

Tipe PendapatanWajib Pajak Dalam NegeriWajib Pajak Luar Negeri
Bunga dan/atau Diskont*
Individu dan Badan Usaha15% pemotongan pada saat jatuh tempo Obligasi.
[PP 16 Tahun 2009 tentang PPh atas Bunga Obligasi bersifat Final]
20% dari penghasilan bruto (Non-Tax Treaty)
[PPh Pasal 26] * Tax Treaty berlaku bagi negara domisili WPLN mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia dan terdapat Surat Keterangan Domisili (COD).
* Bunga adalah jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, diskonto adalah selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan.
* Bunga Obligasi Yang Tidak Dikenai Pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) :

Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh (penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan KMK.


Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Bursa Efek Indonesia, Klik Pajak, DPR-RI
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *