IPO (Initial Public Offering) | Penawaran Umum Perdana | Pendaftaran Perusahaan Publik | Penjelasan dan Panduan, Proses Langkah-Langkahnya

7 min read

Ipo initial public offering penawaran saham perdana

Penjelasan IPO (Initial Public Offering)

Penawaran umum perdana atau IPO adalah proses dimana perusahaan swasta dapat go public dengan menjual sahamnya kepada masyarakat umum. Ini bisa berupa perusahaan baru, muda atau perusahaan lama yang memutuskan untuk terdaftar di bursa dan karenanya go public.

Perusahaan dapat meningkatkan modal ekuitas dengan bantuan IPO dengan menerbitkan saham baru kepada publik atau pemegang saham yang ada dapat menjual sahamnya ke publik tanpa menambah modal segar.

Baca juga: Manfaat Perusahaan Go Public – Keuntungan Kerugian dan Contoh


Persiapan Awal Go Public

1. Pembentukan Tim IPO internal

Proses go public memerlukan proses yang meliputi beberapa aspek, sehingga pembentukan tim IPO yang kuat merupakan hal yang cukup penting. Tim internal sebaiknya terdiri dari orang-orang yang menguasai atau ahli dalam aspek keuangan dan aspek legal.

Tim ini akan bekerjasama dengan para profesional yang ditunjuk perusahaan untuk membantu proses IPO, khususnya dalam mempersiapkan dokumen prospektus.

2. Pertimbangan awal

Beberapa hal berikut ini perlu dipertimbangkan pada tahap-tahap awal:

  • Berapa kisaran dana yang dibutuhkan perusahaan dari IPO? Hal ini perlu disinergikan dengan rencana bisnis perusahaan.
  • Berapa persentase kepemilikan publik maksimal yang diinginkan oleh para pemegang saham pendiri? Pada kebanyakan perusahaan, pemegang saham pendiri menginginkan untuk tetap menjadi pemegang saham pengendali perusahaan. Pada sisi-sisi lain, semakin besar persentase kepemilikan publik, saham perusahaan akan cenderung lebih aktif diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sehingga risiko likuiditas bagi investor akan lebih rendah.
  • Untuk suatu grup perusahaan yang memiliki banyak anak usaha dan terdiri dari beberapa lini bisnis, beberapa hal perlu dipertimbangkan:
    – Perusahaan mana yang akan ditawarkan sahamnya kepada publik?
    – Apakah perlu ada spin-off, merger, akuisisi, atau divestasi aset sebelum melakukan penawaran umum?
    Semakin besar nilai perusahaan yang sahamnya dijual kepada publik, pada umumnya akan relatif lebih menarik minat investor.
  • Apakah terdapat ketentuan perijinan dalam peraturan, perjanjian atau hal-hal lainnya yang perlu ditindaklanjuti atau dilakukan amandemen sebelum IPO?
  • Apakah terdapat permasalahan signifikan, misalnya permasalahan hukum yang dapat mengganggu kelangsungan usaha perusahaan dan diperkirakan dapat mengganggu proses IPO?
  • Apakah perusahaan perlu melakukan perubahan atas susunan direksi dan/atau komisaris perusahaan?

3. Penunjukan profesional eksternal

Untuk membantu perusahaan dalam proses IPO, perusahaan perlu melakukan seleksi atas beberapa pihak sebagai berikut:

a. Penjamin Emisi Efek (underwriter) yang akan membantu menawarkan saham perusahaan kepada investor.
b. Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas laporan keuangan perusahaan.
c. Konsultan Hukum yang akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan memberikan pendapat hukum.
d. Notaris yang akan membantu dalam melakukan perubahan Anggaran Dasar, membuat akte-akte dan perjanjian-perjanjian.
e. Penilai, apabila perusahaan memiliki aset tetap berupa tanah atau bangunan yang perlu dinilai oleh penilai independen.
f. Biro Administrasi Efek yang akan membantu melakukan administrasi kepemilikan saham perusahaan.

Seleksi yang dilakukan perusahaan sebaiknya mempertimbangkan rekam jejak dan reputasi para profesional tersebut dalam membantu proses IPO
pada perusahaan lainnya serta besarnya biaya yang diajukan masing-masing profesional.

Perusahaan juga perlu memastikan bahwa profesional yang ditunjuk adalah profesi penunjang pasar modal yang
telah terdaftar di OJK.

4. RUPS dan Perubahan Anggaran Dasar

Dalam tahap persiapan ini, perusahaan mengadakan RUPS untuk memperoleh persetujuan go public dari seluruh pemegang saham dan penetapan berapa jumlah saham yang akan ditawarkan kepada publik.
Perusahaan juga perlu melakukan perubahan Anggaran Dasar dari PT tertutup menjadi PT terbuka.

Selain itu, perusahaan juga perlu membentuk Sekretaris Perusahaan, Audit Internal dan Komite Audit, jika belum ada sebelumnya.

5. Mempersiapkan dokumen-dokumen

Untuk go public dan mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia, perusahaan terlebih dahulu menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dan permohonan pencatatan saham kepada Bursa Efek Indonesia, dengan mempersiapkan antara lain beberapa dokumen berikut ini:

a. Profil perusahaan, informasi tentang rencana IPO, underwriter dan profesi penunjang.
b. Pendapat dan laporan pemeriksaan dari segi hukum dari Konsultan Hukum.
c. Laporan Keuangan yang diaudit Akuntan Publik.
d. Laporan Penilai (jika ada).
e. Anggaran Dasar perusahaan terbuka perusahaan yang telah disetujui Menteri Hukum dan HAM.
f. Prospektus, yang berisikan antara lain informasi yang terdapat pada dokumen a. sampai dengan e. di atas.
g. Proyeksi keuangan.

Ipo initial public offering penawaran saham perdana
IPO (Initial Public Offering) – Penawaran Umum Perdana – Penjelasan dan Panduan, Proses Langkah-Langkahnya. Sumber foto: Pixabay. Ilustrasi: PINTERpandai.com

Langkah Proses Pendaftaran Perusahaan Publik IPO

Panduan ini akan menguraikan langkah-langkah umum yang terlibat dalam proses tersebut, yang bisa memakan waktu mulai dari enam bulan hingga lebih dari satu tahun untuk menyelesaikannya.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan perusahaan untuk go public melalui proses IPO:

  • Pilih bank
  • Uji tuntas dan pengarsipan
  • Penetapan harga
  • Stabilisasi
  • Transisi

Langkah 1: Pilih bank investasi

Langkah pertama dalam proses IPO adalah perusahaan penerbit memilih bank investasi untuk memberi nasihat kepada perusahaan tentang IPO dan menyediakan layanan penjaminan emisi. Bank investasi dipilih berdasarkan kriteria berikut:

  • Reputasi
  • Kualitas penelitian
  • Keahlian industri
  • Distribusi, yaitu, jika bank investasi dapat memberikan sekuritas yang diterbitkan kepada lebih banyak investor institusi atau lebih banyak investor individu
  • Hubungan sebelumnya dengan bank investasi

Langkah 2: Uji tuntas dan pengajuan peraturan (Due diligence and regulatory filings)

Penjaminan emisi (underwriting) adalah proses dimana bank investasi (penjamin emisi) bertindak sebagai perantara antara perusahaan penerbit dan investor publik untuk membantu perusahaan penerbit menjual saham awalnya. Pengaturan penjaminan emisi berikut tersedia untuk perusahaan penerbit:

  • Komitmen Pasti (Firm Commitment)

Berdasarkan perjanjian semacam itu, penjamin emisi membeli seluruh penawaran dan menjual kembali sahamnya kepada investor publik. Perjanjian penjaminan emisi komitmen perusahaan menjamin perusahaan penerbit bahwa sejumlah uang akan dikumpulkan.

  • Perjanjian Upaya Terbaik (Best Efforts Agreement)

Berdasarkan perjanjian tersebut, penjamin emisi tidak menjamin jumlah yang akan mereka kumpulkan untuk perusahaan penerbit. Ini hanya menjual sekuritas atas nama perusahaan.

  • Perjanjian Semua atau Tidak Ada (All or None Agreement)

Kecuali semua saham yang ditawarkan dapat dijual, penawaran dibatalkan.

  • Sindikat Penjamin Emisi Efek (Syndicate of Underwriters)

Penawaran umum dapat dikelola oleh satu penjamin emisi (dikelola tunggal) atau oleh beberapa manajer. Jika ada beberapa manajer, satu bank investasi dipilih sebagai manajer utama atau manajer pembukuan.

Berdasarkan perjanjian tersebut, bank investasi utama membentuk sindikasi penjamin emisi dengan membentuk aliansi strategis dengan bank lain, yang masing-masing kemudian menjual sebagian dari IPO.

Perjanjian semacam itu muncul ketika bank investasi utama ingin mendiversifikasi risiko IPO di antara beberapa bank.

Baca juga ? Underwriting – Penjaminan Emisi Efek (PEE) – Pengertian, Peran Jenis Kontrak dan Contoh

Penjamin emisi harus menyusun dokumen-dokumen berikut:

Surat Keterlibatan (Engagement Letter): Surat perjanjian biasanya mencakup:

Klausul penggantian: Klausul ini mengamanatkan bahwa perusahaan penerbit harus menanggung semua biaya sendiri yang dikeluarkan oleh penjamin emisi, bahkan jika IPO ditarik selama tahap uji tuntas, tahap pendaftaran, atau tahap pemasaran.

Spread kotor / diskon penjaminan emisi: Spread kotor diperoleh dengan mengurangkan harga di mana penjamin emisi membeli terbitan dari harga saat mereka menjual terbitan.

Spread kotor = Harga jual dari masalah yang dijual oleh penjamin emisi – Harga pembelian dari masalah yang dibeli oleh penjamin emisi
Gross spread = Sale price of the issue sold by the underwriter – Purchase price of the issue bought by the underwriter

Biasanya, spread kotor ditetapkan sebesar 7% dari hasil. Selisih kotor digunakan untuk membayar biaya kepada penjamin emisi. Jika ada sindikat penjamin emisi, penjamin emisi utama dibayar 20% dari laba kotor. 60% dari sisa spread, yang disebut “konsesi penjualan”, dibagi antara penjamin emisi sindikasi sesuai dengan jumlah penerbitan yang dijual oleh penjamin emisi.

Sisa 20% dari gross spread digunakan untuk menutupi biaya underwriting (misalnya, biaya roadshow, konsultan underwriting, dll.).

Letter of Intent: Letter of Intent biasanya berisi informasi berikut:

  1. Komitmen penjamin emisi untuk menandatangani perjanjian penjaminan emisi dengan perusahaan penerbit.
  2. Komitmen dari perusahaan penerbit untuk memberikan semua informasi yang relevan kepada penjamin emisi dan, dengan demikian, bekerja sama sepenuhnya dalam semua upaya uji tuntas.
  3. Perjanjian oleh perusahaan penerbit untuk memberikan opsi kepemilikan keseluruhan 15% kepada penjamin emisi.
    Letter of intent tersebut tidak menyebutkan harga penawaran akhir.

Perjanjian Penjamin Emisi Efek (Underwriting Agreement): Letter of intent tetap berlaku sampai harga sekuritas, setelah itu Perjanjian Penjamin Emisi dijalankan. Setelah itu, penjamin emisi terikat kontrak untuk membeli masalah tersebut dari perusahaan dengan harga tertentu.

Pernyataan Pendaftaran (Registration Statement) ke OJK: Pernyataan pendaftaran terdiri dari informasi mengenai IPO, laporan keuangan perusahaan, latar belakang manajemen, kepemilikan orang dalam, masalah hukum yang dihadapi oleh perusahaan, dan simbol ticker yang akan digunakan oleh perusahaan penerbit setelah terdaftar di bursa saham.

SEC mensyaratkan bahwa perusahaan penerbit dan penjamin emisi mengajukan pernyataan pendaftaran setelah rincian masalah telah disetujui.

Pernyataan pendaftaran memiliki 2 bagian:

Prospektus dikirim ke OJK: Ini disediakan untuk setiap investor yang membeli sekuritas yang diterbitkan.

OJK telah menetapkan informasi yang wajib diungkapkan dalam sampul prospektus seperti tanggal efektif, masa penawaran, tanggal penjatahan, tanggal pengembalian dana, tanggal penyerahan efek, tanggal pencatatan yang diusulkan, nama lengkap perseroan, alamat usaha. Sifat penawaran termasuk uraian tentang unsur-unsur penting seperti jumlah, nilai nominal dan harga saham, nama lengkap penjamin emisi dan penjamin emisi lainnya (jika ada) dan informasi lainnya.

Arsip Pribadi: ini terdiri dari informasi yang diberikan kepada SEC untuk diperiksa tetapi tidak selalu tersedia untuk umum
Pernyataan pendaftaran memastikan bahwa investor memiliki informasi yang memadai dan dapat diandalkan tentang sekuritas. SEC kemudian melakukan uji tuntas untuk memastikan bahwa semua detail yang diperlukan telah diungkapkan dengan benar.

Dokumen Red Herring: Dalam masa tunggu, penjamin emisi membuat prospektus awal yang terdiri dari rincian perusahaan penerbit, simpan tanggal efektif dan harga penawaran. Setelah dokumen red herring dibuat, perusahaan penerbit dan penjamin emisi memasarkan saham tersebut kepada investor publik.

Seringkali, penjamin emisi melakukan roadshow (disebut pertunjukan anjing dan kuda – berlangsung selama 3 hingga 4 minggu) untuk memasarkan saham kepada investor institusi dan mengevaluasi permintaan untuk saham tersebut.

Persyaratan pendaftaran umum

IPO biasanya diikuti dengan pencatatan efek di bursa saham. Saat ini hanya ada satu bursa di Indonesia yaitu BEI (Bursa Efek Indonesia). Bagian ini menjelaskan persyaratan pencatatan umum BEI, baik di Papan Utama maupun Papan Pengembangan.

BEI memiliki dua papan: Papan Utama (Main Board) dan Papan Pengembangan (Development Board). Papan Utama berfungsi sebagai flag-carrier BEI dan ditujukan bagi perusahaan yang memenuhi standar pencatatan regional terkait ukuran, rekam jejak, dan aset berwujud bersih. Papan Pengembangan memungkinkan daftar perusahaan besar dan kecil dengan prospek tetapi belum memenuhi syarat untuk mendaftar di Papan Utama.

Baca juga: Persyaratan Menjadi Perusahaan Tercatat di (BEI) BURSA EFEK INDONESIA (IDX)

Langkah 3: Penetapan Harga (Pricing)

Setelah IPO disetujui oleh SEC: Securities and Exchange Commision, tanggal efektif diputuskan.

Pada hari sebelum tanggal efektif, perusahaan penerbit dan penjamin emisi memutuskan harga penawaran (yaitu, harga di mana saham akan dijual oleh perusahaan penerbit) dan jumlah pasti saham yang akan dijual.

Menentukan harga penawaran penting karena pada harga itulah perusahaan penerbit memperoleh modal untuk dirinya sendiri.

Faktor-faktor berikut mempengaruhi harga penawaran:

  1. Keberhasilan / kegagalan roadshow (seperti yang tercatat di buku pesanan).
  2. Tujuan perusahaan.
  3. Kondisi ekonomi pasar.

Harga IPO sering kali underpriced untuk memastikan bahwa masalah tersebut sepenuhnya ditempatkan / kelebihan permintaan oleh investor publik, bahkan jika itu mengakibatkan perusahaan penerbit tidak menerima nilai penuh dari sahamnya.

Jika IPO diberi harga rendah, investor IPO mengharapkan kenaikan harga saham pada hari penawaran. Ini meningkatkan permintaan untuk masalah tersebut.

Selain itu, underpricing memberikan kompensasi kepada investor atas risiko yang mereka ambil dengan berinvestasi di IPO. Tawaran yang kelebihan permintaan dua hingga tiga kali dianggap sebagai “IPO yang baik”.

Langkah 4: Stabilisasi

Setelah masalah dibawa ke pasar, penjamin emisi harus memberikan rekomendasi analis, stabilisasi setelah pasar, dan menciptakan pasar untuk saham yang diterbitkan.

Penjamin emisi melakukan stabilisasi purna jual jika terjadi ketidakseimbangan pesanan dengan membeli saham pada harga penawaran atau di bawahnya.

Kegiatan stabilisasi hanya dapat dilakukan untuk waktu yang singkat – namun, selama jangka waktu tersebut, penjamin emisi memiliki kebebasan untuk berdagang dan mempengaruhi harga masalah karena larangan manipulasi harga ditangguhkan.

Langkah 5: Transisi ke Persaingan Pasar (Transition to Market Competition)

Tahap akhir dari proses IPO, transisi ke persaingan pasar, dimulai 25 hari setelah penawaran umum perdana, setelah “periode tenang” yang diamanatkan oleh SEC berakhir.

Selama periode ini, investor beralih dari mengandalkan mandat pengungkapan dan prospektus menjadi mengandalkan kekuatan pasar untuk informasi terkait saham mereka.

Setelah periode 25 hari berlalu, penjamin emisi dapat memberikan perkiraan mengenai pendapatan dan penilaian perusahaan penerbit (issuing company).

Oleh karena itu, penjamin emisi (underwriter) akan berperan sebagai penasihat dan penilai setelah masalah tersebut dibuat.

Baca juga: Pasar Modal (Capital Market) – Pengertian, Jenis, Fungsi, Risiko, Manfaat dan Contoh


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Corporate Finance Institute

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *