PinterPandai PinterPandai adalah seorang penulis dan fotografer untuk sebuah blog bernama www.pinterpandai.com Mereka memiliki artikel tentang segalanya! Sains, hewan, bioskop / sinema, musik, artis, kesehatan, sejarah, olahraga, memasak, matematika, fisika, kimia, biologi, agama, geografi, dll. Selamat menikmati!===PinterPandai is a a writer and photographer for a blog called www.pinterpandai.com They have articles on everything! Science, animals, cinema, music, people, health, history, sport, cooking, math, physics, chemistry, biology, religions, geography, etc. Enjoy!

Iklan Promosi Media Bohong Dapat Terkena Sanksi Apa? | Mimpi Buruk Bagi Pengiklan

6 min read

Iklan promosi media bohong dapat terkena sanksi

Iklan Media Bohong Dapat Kena Sanksi Apa?

Iklan promosi media bohong dapat terkena sanksi Pasal 4 huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UUPK”).

Menurut Pasal 4 huruf h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK),konsumen berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Juga sudah menjadi kewajiban pelaku usaha untuk memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian (Pasal 7 huruf g UUPK).

Selanjutnya, disebutkan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Jadi, sebelum Anda ingin membuat iklan, Anda harus berhati-hati, karena iklan promosi media bohong dapat terkena sanksi.

Pasal 9 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

(1) Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
a. barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu;
b. barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru;
c. barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu;
d. barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi;
e. barang dan/atau jasa tersebut tersedia;
f. barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi;
g. barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu;
h. barang tersebut berasal dari daerah tertentu;
i. secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain;
j. menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap;
k. menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
(2) Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
(3) Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1)
dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang
dan/atau jasa tersebut

Pasal 10 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:

a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang
dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Baca juga: Cara Membuat Iklan Online Menarik, Bagus dan Efektif

Pasal 12 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK)

Pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan/atau jasa dengan harga atau tarif khusus dalam waktu dan jumlah tertentu, jika pelaku usaha tersebut tidak bermaksud untuk melaksanakan sesuai dengan waktu dan jumlah yang ditawarkan, dipromosikan, atau diiklankan.

Etika Bisnis – Penjelasan dan Contoh (Tata Krama Dalam Berbisnis)

Kunci dari Iklan Promosi Media Bohong Dapat Terkena Sanksi

Undang-undang mengharuskan Anda untuk jujur saat mengiklankan produk atau layanan. Apa yang Anda katakan dalam iklan Anda tidak boleh berbohong / menipu atau menyesatkan pelanggan dengan berpikir bahwa produk atau layanan Anda dapat melakukan sesuatu yang tidak dapat dilakukan.

Untuk lebih lanjut unduh (download) disini untuk mendapatkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (pdf)

Pentingnya informasi yang jelas dan lengkap diharapkan dapat melindungi konsumen dari kerugian yang diakibatkan oleh iklan-iklan yang mengandung unsur penyesatan dan penipuan. Beberapa bentuk iklan yang mengandung unsur penyesatan dan penipuan antara lain:

1. Iklan pancingan (bait and switch advertising)

Yang dapat dikategorikan iklan pancingan adalah iklan sebenarnya tidak berniat untuk menjual produk yang ditawarkan, melainkan lebih ditujukan pada menarik kunjungan konsumen ke tempat usaha tersebut. Iklan jenis ini menawarkan barang-barang tertentu dengan harga khusus semacam diskon atau janji pemberian hadiah, padahal pelaku usaha tidak berniat melakukan ataupun jika melakukan dalam jumlah yang tidak wajar, dimana konsumen kemudian menemukan kenyataan yang tidak sesuai sebagaimana dijanjikan mengenai hal yang diiklankan.

2. Iklan menyesatkan (mock-up advertising)

Klasifikasi iklan ini sedikit berbeda dengan iklan pancingan. Iklan jenis ini biasanyahanya ingin menunjukkan keampuhan suatu produk denganmelalui penggambaran yang berlebihan.

Biasanya iklan yang demikian, dengan menggunakan media televisi akan menghasilkan efek tayangan yang mengesankan. Dari fenomena di atas jelas tampak bahwa ternyata informasi telah dimanipulasi sedemikian rupa sehingga mengaburkan makna informasi yang sebenarnya.

Sedikit berbeda dengan bentuk iklan yang telah dikemukakan di atas, bahwa terdapat ada 3 (tiga) tipe iklan yang memperdaya (deceptive advertising), yaitu:

a) Fraudulent advertising (iklan palsu)

Iklan yang tidak dapat dipercaya (straight forwardlie).

b) False advertising

Klaim terhadap manfaat produk yang dapat dipenuhi berdasarkan “syarat dan ketentuan yang berlaku” (under certain conditions), yang tidak dijelaskan secara gamblang di iklan. Misalnya, iklan salah satu provider telekomunikasi terkenal, mengklaim dirinya paling murah, tetapi tidak pernah dijelaskan secara menyeluruh bahwa tarif murah itu hanya berlaku berdasarkan syarat dan ketentuan. Bahkan dalam iklannya pun tidak dituliskan syarat dan ketentuan berlaku.

c) Misleading advertising

Iklan ini melibatkan antara klaim dan kepercayaan. Dengan kata lain, sebuah iklan yang menghubungkan dengan kepercayaan konsumen. Misalnya, konsumen percaya bahwa memiliki kulit putih merupakan bagian dari kecantikan. Kepercayaan konsumen ini dimanfaatkan produsen (pelaku usaha) pemutih kulit merek terkenal, yang dengan menggunakan produk mereka, kulit akan menjadi putih dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Saat ini memang belum ada definisi maupun penafsiran yang tegas dan jelas mengenai iklan yang menyesatkan, sehingga menimbulkan pemahaman yang beragam atas pengertian iklan yang menyesatkan tersebut.

Salah satunya adalah adanya 2 (dua) sudut pandang berbeda yang mencoba memberikan uraian lebih lanjut mengenai iklan yang menyesatkan. Pertama, dari sudut pandang konsumen, iklan yang menyesatkan dipandang sebagai pernyataan atau gambaran atas produkyang menyebabkan konsumen terpedaya oleh janji pelaku usaha dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen itu sendiri. Kedua, dari sudut pandang pelaku usaha, iklan yang menyesatkan dipandang sebagai perbuatan pelaku usaha yang sengaja atau lalai dalam memberikan pernyataan atau gambaran atas produk yang tidak benar, tidak jelas, dan atau tidak jujur.

Baca juga: Mengiklankan bisnis Anda: cara menghindari jebakan (Cara dan Aturan)

Kriteria iklan yang menyesatkan di televisi apabila merujuk pada perspektif hukum positif di Indonesia antara lain yaitu:

1) Iklan yang mengelabui konsumen (misleading) mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan, harga, tarif, jaminan dan garansi barang dan atau jasa dimana pelaku usaha tidak bisa bertanggungjawab dan memenuhi janji-janji sebagaimana dinyatakan dalam iklan yang di tayangkan di televisi.

2) Mendeskripsikan memberikan informasi secara keliru, salah, maupun tidak tepat (deceptive) mengenai barang dan atau jasa.

3) Memberikan gambaran secara tidak lengkap (ommision) mengenai informasi barang dan atau jasa.

4) Hal lain yang dilarang dan melanggar ketentuan hukum oleh pelaku usaha adalah memberikan informasi yang berlebihan (puffery) mengenai kualitas, sifat, kegunaan, kemampuan barang dan/atau jasa dan membuat perbandingan barang dan atau jasa yang menyesatkan konsumen.

Baca juga: Perlindungan Konsumen | BPKN RI, Hak dan Kewajiban Konsumen | Contoh Kasus, Hak dan Kewajiban Pengusaha / Pelaku Usaha

Pada dasarnya standar kriteria periklanan di Indonesia sedikit banyaknya telah disesuaikan dengan standar kriteria yang berlaku di negaranegara maju, misalnya di Amerika Serikat, yaitu dengan telah mempergunakan unsur-unsur fakta material sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta konsumen rasional sebagaimana terdapat dalam Pasal 17 Ayat (1) huruf a dan b UUPK. Tetapi keberadaan fakta material dan konsumen rasional tersebut belum cukup jelas diatur dalam ketentuan perlindungan konsumen di Indonesia sehingga pada prakteknya belum secara tegas dijadikan sebagai dasar penentuan iklan menyesatkan.

Iklan-iklan yang kerap menyesatkan di televisi, selain pelanggaran dari sisi gambar, gerakan dan bahasa, hal ini juga dikarenakan belum adanya kontrol yang serius terhadap iklan yang menyesatkan di televisi. Selain menyesatkan dan tidak mengedukasi yang menyaksikan tayangan iklan tersebut, Jelas sekali dibutuhkan kontrol yang serius dari pemerintah dengan lembaga-lembaga yang berwenang untuk dapat mencegah dan mengontrol iklan-iklan yang isinya mengelabui dan tidak bertanggung jawab.
Iklan di identifikasikan sebagai media promosi dan pengenalan bagi produk yang akan di produksi atau dijual ke masyarakat.

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dalam ketentuan Umum Pasal 1 ayat (6) menyebutkan:

“Promosi adalah kegiatan pengenalan atau menyebarluaskan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan”.

Di dalam menentukan bentuk-bentuk iklan, terlebih dahulu membedakan iklan menjadi 2 (dua) macam iklan, yaitu iklan media elektronik (televisi, radio, internet dan lain sebagainya) dan non media elektronik (surat kabar, majalah, brosur, reklame dan lain sebagainya). Iklan melalui media televisi merupakan media favorit dan kerap kali menjadi pilihan utama pelaku usaha.

Iklan televisi mengambil peranan penting dalam periklanan antara lain sebagai berikut:

a) Iklan televisi berperan penting dalam membangun dan mengembangkan citra positif bagi suatu perusahaan dan produk yang dihasilkan.
b) Membentuk opini publik yang positif terhadap perusahaan tersebut.
c) Mengembangkan kepercayaan masyarakat terhadap produk konsumsi dan perusahaan yang memproduksinya.
d) Menjalinkomunikasi secara efektif dan efisien dengan masyarakat luas, sehingga dapat membentuk pemahaman yang sama terhadap suatu produk barang dan/atau jasa yang ditawarkan kepada masyarakat luas.

Dalam kegiatan bisnis periklanan ada beberapa pihak dalam bisnis periklanan, yaitu perusahaan periklanan (dvertising), media periklanan (media masa), pemasang iklan (pengiklan), konsumen yaitu pemakai dan penikmat produk yang diiklankan, pemerintah selaku pengawas berjalannya aturan main (rule of the game), yang baik dan jelas dalam bisnis periklanan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata “menyesatkan” berasal dari kata “sesat” artinya “salah jalan; tidak melalui jalan yang benar”.

Namun apabila kata “sesat” ditambah awalan “me-“ dan akhiran “kan” maka akan berubah menjadi kata “menyesatkan” yang mengandung arti “membawa ke jalan yang salah; menyebabkan sesat (salah jalan)”. Sedangkan kata “iklan” menurut Kamus Besar Indonesia mengandung arti;
1. Berita pesanan untuk mendorong, membujuk kepada khalayak ramai tentang benda atau jasa yang ditawarkan;
2. Pemberitahuan kepada khalayak ramai mengenai barang atau jasa yang dijual, dipasang di dalam media masa seperti surat kabar atau majalah.

Kewajiban pelaku usaha seperti pada ketentuan Pasal 7 huruf b UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah:

“Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta member penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”.


Mengiklankan bisnis Anda: cara menghindari jebakan (Cara dan Aturan)


Perlindungan Konsumen | BPKN RI, Hak dan Kewajiban Konsumen | Contoh Kasus, Hak dan Kewajiban Pengusaha / Pelaku Usaha


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Suber bacaan: Hukum Online, SSEK, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Sumber foto: Herbinisaac / Pixabay (Pixabay License)

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Bagaimana Manajer Menyembunyikan Berita Buruk: Mengungkap Taktik dan Solusi

PinterPandai PinterPandai adalah seorang penulis dan fotografer untuk sebuah blog bernama www.pinterpandai.com Mereka memiliki artikel tentang segalanya! Sains, hewan, bioskop / sinema, musik, artis, kesehatan, sejarah, olahraga, memasak, matematika, fisika, kimia, biologi, agama, geografi, dll. Selamat menikmati!===PinterPandai is a a writer and photographer for a blog called www.pinterpandai.com They have articles on everything! Science, animals, cinema, music, people, health, history, sport, cooking, math, physics, chemistry, biology, religions, geography, etc. Enjoy!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *