Hak Tanggungan – Penjelasan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) dan Contohnya

13 min read

Hak tanggungan - APHT SKMHT

Hak Tanggungan

Hak Tanggungan adalah jaminan pelunasan utang yang dibebankan pada suatu Hak Atas Tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang ada di atasnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lainnya.

Secara mudah dapat kita pahami jika kita mengajukan pinjaman uang ke bank atau lembaga keuangan lainnya maka sertifikat rumah atau property lainnya kita serahkan sebagai jaminannya. Proses yang harus dilalui ketika kita mengajukan pinjaman tersebut adalah dengan menandatangani Perjanjian Kredit (PK) diikuti dengan penandatanganan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) di PPAT berdasarkan PK tersebut. Dalam PK dan APHT dicantumkan segala sesuatu tentang kredit dan pelaksanaannya.

Objek Hak Tanggungan adalah:

  • Hak – hak atas tanah yaitu Hak Milik (HM).
  • Hak Guna Bangunan (HGB).
  • Hak Guna Usaha (HGU).
  • Hak Pakai (HP).
  • Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HMASRS).

Siapa yang berwenang membuat hak tanggungan?

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. [Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, tanggal 5 Maret 1998, Pasal 1 atat (1)].

APHT itu apa?

Akta Pemberian Hak Tanggungan (“APHT”) mengatur persyaratan dan ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari debitor kepada kreditor sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Tanah sebagai obyek Hak Tanggungan dapat meliputi benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu.

Akta Pemberian Hak Tanggungan adalah

Akta Pemberian Hak tanggungan adalah jaminan pelunasan hutang yang dibebankan pada suatu hak atas tanah, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang ada di atasnya yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur terhadap kreditur lainnya.

Hak tanggungan elektronik adalah

Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik yang selanjutnya disebut Sistem HT-el adalah serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah yang diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Untuk pembuatan berkas “Hak Tanggungan” user dapat mengakses dari aplikasi https://htel.atrbpn.go.id, user login ke aplikasi Layanan pertanahan elektronik.

Roya

Roya adalah pencoretan hak tanggungan pada Buku Tanah Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan karena Hak Tanggungan telah di hapus dengan cara sebagaimana diatur Pasal 18 UU Hak Tanggungan. Website untuk mendaftar berkas Roya dapat di akses melalui https://htel.atrbpn.go.id, user login ke aplikasi Layanan pertanahan elektronik

Hak tanggungan - APHT SKMHT
Hak Tanggungan – Penjelasan APHT (Akta Pemberian Hak Tanggungan), SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan) dan Contohnya. Ilustrasi dan sumber foto: Pixabay

Kapan berakhirnya hak tanggungan?

Menjadi permasalahan adalah apabila hak atas tanah yang memiliki jangka waktu tersebut jangka waktunya berakhir ketika sedang berada dalam proses penjaminan Hak Tanggungan tersebut. Akibat hukum apabila HGB obyek Hak Tanggungan berakhir maka berdasarkan Pasal 18 UUHT mengakibatkan hapusnya Hak Tanggungan.

Siapa pemberi Hak Tanggungan?

Yang dimaksud sebagai Pemberi hak tanggungan ialah orang atau badan hukum yang mempuyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan. Sedangkan yang pemegang Hak tanggungan adalah orang atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang.

Apa yang dimaksud dengan sertifikat hak tanggungan?

Sertifikat hak tanggungan adalah tanda bukti bahwa seseorang memiliki hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang dimiliki oleh pemberi jaminan (biasanya debitur), yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada si pemegang hak tanggungan dibandingkan kreditur-kreditur lainnya.

Apa yang dimaksud dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan?

SKMHT adalah surat kuasa yang diberikan pemberi hak tanggungan kepada kreditur sebagai penerima hak tanggungan untuk membebankan hak tanggungan atas objek hak tanggungan. SKMHT merupakan surat kuasa khusus yang memberikan kuasa kepada kreditur untuk membebankan hak tanggungan.

Apa yang dimaksud dengan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan?

SKMHT adalah surat kuasa yang diberikan pemberi hak tanggungan kepada kreditur sebagai penerima hak tanggungan untuk membebankan hak tanggungan atas objek hak tanggungan. SKMHT merupakan surat kuasa khusus yang memberikan kuasa kepada kreditur untuk membebankan hak tanggungan.

Apa bedanya SKMHT dengan APHT?

SKMHT atau Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan adalah surat kuasa yang diberikan oleh pemberi jaminan kepada pihak lain (biasanya diberikan kepada bank) untuk membebankan hak tanggungan (menandatangani Akta Pemberian Hak Tanggungan atau APHT).

Undang-Undang Hak Tanggungan

UU No.4 Thn 1996 – Hak Tanggungan. MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH.

Berapa Biaya APHT dan Skmht?

Sangat bervariasi.

Akta Notaris: -2,5% untuk kredit hingga Rp100 juta -1,5% untuk kredit > Rp100.

APHT/SKMHT: Berdasarkan konvensi 0,25% dari 125% nilai kredit.

SHT: Bervariasi. Untuk kredit Rp250 juta ke bawah biayanya berupa PNBP Rp200.000.

(harga dapat berubah-ubah sewak-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu)

Biaya APHT diperlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank akan dilunasi. Biaya ini merupakan biaya yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit dengan jaminan. Apabila kredit macet, bank secara hukum dapat mengeksekusi rumah yang dikreditkan. Biaya APHT ini wajib dibayarkan sebelum kredit bisa dikeluarkan oleh bank.

Biaya pembuatan SKMHT dan APHT biasanya sudah termasuk biaya notaris saat melakukan jual -beli rumah.  Ini contohnya bila dirinci:

Biaya cek sertifikat, Rp100.000
Biaya SK, Rp1.000.000
Biaya validasi pajak, Rp200.00
Biaya AJB, Rp2.400.000
Biaya BBN, Rp750.000
Biaya APHT/SKHMT, bervariasi berdasarkan konvensi 0,25% dari 125% nilai kredit.
Perlu diingat, biaya di setiap notaris bisa berbeda tergantung letak propertinya. Bisa lebih mahal atau lebih murah. Dan yang membayar bisa pembeli atau penjual.

Pencatatan Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan

Walaupun sudah ada PK dan APHT yang menyatakan bahwa objek hak atas tanah sudah menjadi jaminan terhadap hutang pemegang haknya, di dalam sertifikat tetap tidak ada pencatatan karena yang berhak melakukan pencatatan adalah Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan masing-masing daerah.

Oleh karena itu berdasarkan kuasa dari kreditur atau bank pemberi kredit, PPAT mengajukan pencatatan atau pemasangan Hak Tanggungan kepada Kantor Pertanahan.

Seiring dengan proses tersebut, Kantor Pertanahan mengeluarkan Sertifikat HakTanggungan yang berisi data-data dan keterangan-keterangan tercantum dalam APHT. Jadi Sertifikat HakTanggungan ini berfungsi sebagai bukti bahwa atas objek tersebut dibebankan HakTanggungan, demikian menurut UU Hak Tanggungan.

Syarat-syarat pengajuan pemasangan Hak Tanggungan:

  • Sertifikat asli.
  • Akta Pemberian Hak Tanggungan asli.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) kreditur.
  • KTP kan KK debitur untuk debitur orang pribadi.
  • Akta pendirian perseroan dan perubahannya, untuk debitur badan hukum.
  • SK Pengesahan badan hukum perseroan.
  • Surat kuasa pemasangannya dari kreditur.
  • KTP penerima kuasa.
  • Surat pengantar pemasangannya dari PPAT.
  • Mengisi form yang ada di kantor pertanahan
  • Membayar biaya pemasangannya dan Penerimaan
  • Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Surat Perintah Setor (SPS) di kantor pertanahan.
  • Setelah proses pencatatan Hak Tanggungan di sertifikat dan Sertifikat Hak Tanggungan selesai, maka sertifikat dan Sertifikat Hak
  • Tanggungan kembali diserahkan ke PPAT untuk disimpan oleh kreditur sampai hutang dilunasi.

Contoh (APHT) Akta Pemberian Hak Tanggungan dan SKMHT (Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan)

AKTA PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN (APHT)

No : 401234981023/0020070000

Pada hari ini, Senin tanggal 12 (dua belas) bulan Maret tahun 2007 (dua ribu tujuh).Hadir dihadapan saya Emmy Yatmini Noordjasmani, SH.yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 14 Nomor 015/102018/04 diangkat/ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaptaran Tanah, dengan darah kerja dan berkantor di Jl. Cinere raya blok K no 2A. Cinere, Depok 16514

Dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:…….

  1. komparisi pemberi hak

Pemegang hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang akan dibebani Hak Tanggungan, selanjutnya disebut Pemegang Hak adalah;

Nama   : M. Aji Ramadan

Umur   : 40 tahun

Alamat            : Jalan Buah Naga I No. 8  Jakarta Pusat

Pemilik selaku Pemberi Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut Pihak Pertama adalah.

Nama   : Irham Aprianto
Umur   : 31 tahun
Alamat  : Jalan Gatot Subroto No 111 Jakarta Pusat

  1. komparisi penerima hak

Selaku Penerima Hak Tanggungan, yang setelah Hak Tanggungan yang bersangkutan didaftar pada Kantor Pertanahan setempat akan bertindak sebagai Pemegang Hak Tanggungan, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua adalah:

Nama   : Fauzi Hidayat

Umur   : 28 tahun

Alamat            : Jalan Bangka Raya I No. 28B Jakarta Selatan

Para penghadap dikenal oleh saya/Penghadap saya kenal dan yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/Para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini.—–

Pihak Pertama menerangkan : ———————————————————

  • bahwa oleh Pihak Kedua dan

selaku Debitor, telah dibuat dan ditandatangani perjanjian utang-piutang yang dibuktikan dengan : ———————————————————————

− Akta  tanggal 21 februari 2007 nomor 2015461404/89050107

dibuat dihadapan Notaris yang salinan resminya diperlihatkan kepada saya; —-

− Akta di bawah tangan yang bermeterai cukup, dibuat di Jakarta tanggal 01 Maret 2007 nomor 3567189/0023761 yang aslinya diperlihatkan kepada saya; —————————————–

  • bahwa untuk menjamin pelunasan utang Debitor sejumlah Rp.258.000.000 (dua ratus lima puluh delapan juta), /sejumlah utang yang dapat ditentukan di kemudian hari berdasarkan perjanjian utang-piutang tersebut di atas dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaruannya (selanjutnya disebut perjanjian utangpiutang) sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp.260.000.000 (duaratus enam puluh juta), oleh Pihak Pertama diberikan dengan akta ini kepada dan untuk kepentingan Pihak Kedua, yang dengan ini menyatakan menerimanya, Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-undang Hak Tanggungan dan peraturan-peraturan pelaksanaannya atas Obyek/Obyek-obyek berupa:

hak atas tanah/Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang diuraikan di bawah ini : —————————————–

  • Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai : ————–

Nomor 50/Tambora atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 15 Mei 2002 Nomor 12345/2002 seluas 2000 m2 ( dua ribu meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 0125/620

terletak di : —————————————————————————

− Propinsi: Daerah Khusus Ibukota Jakarta
− Kabupaten/Kota : Jakarta Pusat
− Kecamatan : Cigatra
− Desa/Kelurahan : Cigatra
− Jalan : Jl. Tanah Abang II Nomor 14

yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan : —————————- (Akta Jual Beli, dst)

  • Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/Hak Pakai : ————– atas sebagian tanah Hak Milik/Hak Guna Usaha/Hak Guna Bangunan/ Hak Pakai Nomor 15/Tambora dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 0125/620 yaitu seluas kurang lebih 2000 m2 (dua ribu meter persegi), dengan batas-batas : ——————-

sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur/peta tanggal

Nomor yang dilampirkan pada akta ini. —————-

terletak di : —————————————————————————

− Propinsi : Daerah Khusus Ibukota JakartaDaerah Khusus Ibukota Jakarta
− Kabupaten/Kota : Jakarta Pusat akarta Pusat
− Kecamatan :  Cigatra
− Desa/Kelurahan : Cigatra
− Jalan : Jalan Tanah Abang IV nomor 78

 yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan :

  • Hak Milik atas sebidang tanah : —————————————————

Persil Nomor 15/Tambora Blok Kohir Nomor 01 seluas kurang lebih  2000 m2 (dua ribu meter persegi), dengan batas-batas : ——————-

sebagaimana diuraikan dalam peta tanggal Nomor yang dilampirkan pada akta ini. – terletak di : —————————————————————————

− Propinsi : Daerah Khusus Ibukota JakartaDaerah Khusus Ibukota Jakarta
− Kabupaten/Kota : Jakarta PusatJakarta Pusat
− Kecamatan : Cigatra
− Desa/Kelurahan : Cigatra
− Jalan : Jalan Tanah Abang IV nomor 78

berdasarkan alat-alat bukti berupa : ———————————————-

  • Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun : ——————————————

Nomor 15/Tambora terletak di : ———————-

− Propinsi : Daerah Khusus Ibukota Jakarta Daerah Khusus Ibukota Jakarta
− Kabupaten/Kota : Jakarta Pusat
− Kecamatan : Cigatra
− Desa/Kelurahan : Cigatra
− Jalan : Jl. Tanah Abang II Nomor 14Jl. Tanah Abang II Nomor 00

yang diperoleh oleh Pemegang Hak berdasarkan : —————————-

  • Hak

Sertipikat dan bukti pemilikan yang disebutkan di atas diserahkan kepada saya, PPAT, untuk keperluan pendaftaran hak, pendaftaran peralihan hak, dan pendaftaran HakTanggungan yang diberikan dengan akta ini; ——————-

Untuk selanjutnya hak atas Tanah/ Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan benda-benda lain tersebut di atas disebut sebagai Obyek Hak Tanggungan yang oleh Pihak Pertama dinyatakan sebagai miliknya. —————————-

Para pihak dalam kedudukannya sebagaimana tersebut di atas menerangkan, bahwa pemberian HakTanggungan tersebut disetujui dan diperjanjikan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : —————————————
  • Membatsi kewenangan pemberi HakTanggungan untuk menyewakan obyek HakTanggungan dan/atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan/atau menerima uang sewa dimuka kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang HakTanggungan.
  • Membatasi kewenangan pemberi HakTanggungan untuk mengubah bentuk atau tata susunan objek HakTanggungan kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang HakTanggungan.
  • Memberikan kewenangan kepada pemegang HakTanggungan untuk mengelola objek Hak Tanggugan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak objek HakTanggungan apabila debior sungguh-sungguh cindera janji.
  • Memberikan kewenanga kepada pemegang HakTanggungan untuk menyelamatkan objek HakTanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah menjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi objek Hak Tanggu ngan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan undang-undang.
  • Bahwa pemegang HakTanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atau kekuasan sendiri objek HakTanggungan apabila Debitor cidera Janji.
  • Pemegang HakTanggungan pertama berjanji bahwa objek HakTanggungan tidak akan dibersihkan dari HakTanggungan.
  • Bahwa pemberi HakTanggungan tidak akan melepaskan hak nya atas objek HakTanggungan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pemegang HakTanggungan.
  • Bahwa pemegang HakTanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi HakTanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila Objek HakTanggungan di lepaskan haknya oleh pemberi HakTanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum.
  • Bahwa pemegang HakTanggungan akan memperoleh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi HakTanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika objek HakTanggungan  diasuransikan.
  • Bahwa pemberi HakTanggungan akan mengosongkan objek HakTanggungan pada waktu eksekusi HakTanggungan.

Jakarta,12 Maret 2007

Pemegang Hak                        Pihak Pertama                         Pihak Kedua

(M. Aji Ramadan)                   (Irham Aprianto)                     (Fauzi Hidayat)

                                                Notaris PPAT

                                    (Siti Abel Suganda Jatayu,SH.)

SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT)

Nomor: 14/SKMHT/ADSK/9819

Pada hari ini, Kamis, tanggal tiga puluh satu bulan Januari tahun dua ribu sembilan belas (31-01-2019), menghadap kepada saya, ANDI HERRY, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Selatan, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada bagian akhir akta ini;

I. Tuan BAMBANG KUSNADINTO, umur 44 (empat puluh empat)tahun, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Wiraswasta.
− menurut keterangannya adalah suami dari dan untuk melakukan tindakan hukum tersebut di bawah ini telah memperoleh persetujuan dari istrinya, yaitu Nyonya AYU PUSPA, umur 22 (dua puluh dua) tahun, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Ibu Rumah Tangga.
– Keduanya suami istri bertempat-tinggal di Jakarta Selatan, Dusun B, Rukun Tetangga 04, Rukun Warga 06, Kecamatan Basah Barat.

II. Tuan HARTANDI, Kepala Cabang BANK BCA Unit Jakarta Selatan.
– Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, demikian sah
mewakili oleh karena itu untuk dan atas nama BCA cabang Jakarta Selatan.
– Selanjutnya disebut Penerima Kuasa.
Para penghadap dikenal oleh saya, Notaris.

Pemberi kuasa menerangkan dengan ini memberi kuasa kepada Penerima Kuasa untuk Membebankan HakTanggungan guna menjamin pelunasan hutang Tuan BAMBANG KUSNADINTO dan Nyonya AYU PUSPtersebut di atas selaku Debitor, Sejumlah Rp. 125.000.000, – (seratus dua puluh lima juta rupiah)/sejumlah uang yang dapat ditentukan kemudian hari berdasarkan perjanjian utang piutang yang ditanda tangani oleh Debitor/Pemberi Kuasa dengan BCA Jakarta Selatan.

Yang pelaksanaannya dilakukan melalui BCA Jakarta Selatan, selaku Kreditor dan dibuktikan dengan Surat Perjanjian Pinjaman Nomor:
J/000/KSPBUPU/I/2018 tanggal 11 Januari 2013, yang di Waarmerking oleh saya, Notaris tertanggal 31 Januari 2019 di bawah Nomor: 52/W/I/2013 yang surat asli/salinan resminya diperlihatkan kepada saya dan penambahan, perubahan, perpanjangan serta pembaharuannya yang mungkin diadakan kemudian, sampai sejumlah Nilai Tanggungan sebesar Rp. 115.600.000, – (seratus lima belas juta enam ratus ribu rupiah) atas obyek HakTanggungan berupa 1 (satu bidang) hak atas tanah yang diuraikan dibawah ini;

− Sertifikat Hak Milik Nomor: 374/Desa Margamulya, Gambar Situasi Nomor: 241/1983 tertanggal duapuluh delapan Maret seribu sembilan ratus delapanpuluhtiga (28-03-1980), seluas kurang lebih 960 M² (sembilanratus enampuluh meter persegi). Terletak di:
− Propinsi : Jawa Barat
− Kabupaten : Jakarta Selatan
− Kecamatan : Basah Barat

Berdasarkan alat-alat bukti berupa Sertifikat Hak Milik Nomor: 374/Desa Margamulya, Gambar Situasi Nomor 241/1983 tertanggal duapuluh delapan Maret seribu sembilan ratus delapanpuluh tiga (28-03-1983), seluas kurang lebih 960 M² (sembilanratus enampuluh meter persegi), atas nama MIMI
UDINA, dan bukti pemilikan yang disebutkan diatas diperlihatkan kepada saya, PPAT untuk keperluan pembuatan Surat Kuasa Membebankan HakTanggungan ini;

Obyek Tanggungan ini meliputi:

– Segala sesuatu yang telah ada dan yang akan berada di atas tanah tersebut yang merupakan satu kesatuan dengan tanah tersebut.
Kuasa untuk membebankan HakTanggungan ini meliputi kuasa untuk menghadap di mana perlu, memberikan keterangan-keterangan serta memperlihatkan dan menyerahkan surat-surat yang diminta, membuat/minta dibuatkan serta menandatangani APHT serta surat-surat lain yang diperlukan, memberi pernyataan bahwa obyek HakTanggungan betul milik Pemberi Kuasa, tidak tersangkut dalam sengketa, bebas dari sitaan dan beban-beban apapun, mendaftarkan HakTanggungan tersebut, memberikan dan menyetujui syarat-syarat atau aturan-aturan serta janji-janji yang disetujui oleh Pemberi Kuasa dalam APHT tersebut sebagai berikut:

– Janji bahwa dalam hal obyek HakTanggungan kemudian dipecah sehingga HakTanggungan membebani beberapa hak atas tanah, Debitor dapat melakukan pelunasan hutang yang dijamin dengan HakTanggungan dengan cara angsuran yang besarnya sama dengan nilai masing-masing hak atas tanah tersebut, yang akan dibebaskan dari HakTanggungan, sehingga kemudian HakTanggungan itu hanya membebani sisa obyek HakTanggungan untuk menjamin sisa hutang yang belum dilunasi.

Nilai masing-masing hak atas tanah tersebut akan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua;

– Janji yang membatasi kewenangan pemberi HakTanggungan untuk menyewakan obyek HakTanggungan dan atau menentukan atau mengubah jangka waktu sewa dan / atau menerima uang sewa dimuka, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pemegang HakTanggungan;

– Janji yang membatasi kewenangan Pemberi HakTanggungan untuk mengubah bentuk dan tata susunan obyek HakTanggungan, kecuali dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari Pemegang HakTanggungan.

– Janji yang memberikan kewenangan kepada Pemegang HakTanggungan untuk mengelola obyek HakTanggungan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi letak obyek HakTanggungan apabila Debitor sungguh-sungguh cidera janji.

– Janji yang memberikan kewenangan kepada pemegang HakTanggungan untuk menyelamatkan obyek HakTanggungan, jika hal itu diperlukan untuk pelaksanaan eksekusi atau untuk mencegah manjadi hapusnya atau dibatalkannya hak yang menjadi obyek HakTanggungan karena tidak dipenuhi atau dilanggarnya ketentuan Undang-Undang, serta kewenangan untuk mengajukan permohonan memperpanjang jangka waktu dan / atau memperbaharui Hak atas tanah yang menjadi obyek HakTanggungan.

– Janji bahwa pemegang HakTanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri obyek HakTanggungan apabila Debitor cidera janji.

– Janji yang diberikan oleh pemegang HakTanggungan pertama bahwa obyek HakTanggungan tidak akan dibersihkan dari HakTanggungan.

– Janji bahwa pemberi HakTanggungan tidak akan melepaskan haknya atas obyek HakTanggungan tanpa persetujuan tertulis lebih dahulu dari pemegang HakTanggungan.

– Janji bahwa pemegang HakTanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari ganti rugi yang diterima pemberi HakTanggungan untuk pelunasan piutangnya apabila obyek HakTanggungan dilepaskan haknya oleh pemberi HakTanggungan atau dicabut haknya untuk kepentingan umum;

– Janji bahwa pemegang HakTanggungan akan memperoleh seluruh atau sebagian dari uang asuransi yang diterima pemberi HakTanggungan untuk pelunasan piutangnya, jika obyek HakTanggungan diasuransikan;

– Janji bahwa pemberi HakTanggungan akan mengosongkan Obyek HakTanggungan pada waktu eksekusi HakTanggungan;

– Janji bahwa Sertipikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pembebanan HakTanggungan diserahkan kepada dan untuk disimpan pemegang HakTanggungan; dan untuk melaksanakan janji-janji tersebut memberikan kuasa yang diperlukan kepada pemegang HakTanggungan di dalam APHT.

Kuasa yang diberikan dengan akta ini tidak dapat ditarik kembali dan tidak berakhir karena sebab apapun kecuali oleh karena telah dilaksanakan pembuatan APHT selambat-lambatnya tanggal 11-02-2019 (sebelas Februari dua ribu tiga belas) serta pendaftarannya atau karena tanggal tersebut telah terlampaui tanpa dilaksanakan pembuatan APHT.

Akhirnya hadir juga di hadapan saya, Notaris dengan dihadiri oleh saks-saksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : ———————————— Tuan HARTANDI, Kepala Cabang BANK BCA Unit Jakarta Selatan, yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui kuasa yang diberikan dalam akta ini.

Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan dua orang saksi:
1. Tuan ADIEN WILLIAM.
2. Tuan RAY MAHENDRA.

Keduanya pegawai Kantor Notaris dan bertempat tinggal di Jakarta Selatan sebagai saksi-saksi dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa tersebut di atas, maka pada seketika itu juga para penghadap, para saksi dan saya Notaris menandatangani akta ini.

Dibuat dengan tanpa coretan, ganti maupun tambahan. Minuta akta ini dibuat dengan sempurna.
Diberikan sebagai salinan.

Notaris di Jakarta Selatan
ANDI HERRY, SH.

Pembuatan SKMHT dan APHT

Pembuatan SKMTH sendiri harus sesuai dengan ketetapan UU yang berlaku dan ini mesti dipatuhi oleh semua Notaris atau PPAT yang akan membuat SKMHT ini atau mesti dipatuhi oleh PPAT yang akan membuat APHT yang dibuat berdasarkan SKMHT.

Jangka waktu

Jangka waktu peningkatan dari SKMHT sampai menjadi APHT adalah selama 1 bulan untuk tanah terdaftar dan 3 bulan untuk tanah belum terdaftar. APHT sendiri merupakan APHT adalah surat atau akta yang diperlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank bakal dilunasi. Pihak yang menandatangani APHT adalah pembeli rumah dengan pihak kreditur atau bank.

Inti dari APHT adalah bahwa pemegang developer sebagai pemilik sertifikat tanah membebankan Hak Tanggungan (menjaminkan) tanahnya untuk menjamin pelunasan sejumlah utang debitur kepada kreditur.

Setelah SKMHT dan APHT Terbit

Khusus dalam Kredit Pemilikan Rumah, sebelum penandatangan APHT, harus terlebih dahulu melakukan transaksi jual beli yang ditandai dengan menandatangani Akta Jual Beli. Sebab yang menjadi jaminan dalam KPR adalah rumah yang baru saja dibeli.

Jadi, pihak bank akan memberi pinjaman pada debitur untuk membayar harga rumah tersebut dan debitur nantinya akan mengangsur pinjaman tersebut kepada bank dengan jaminan rumah yang dibelinya.

Setelah perjanjian dan semua akta-akta itu ditandatangani, notaris akan mengeluarkan covernote, yaitu sebuah “surat sakti” yang menjadi dasar/pegangan bank untuk mencairkan kredit KPR kepada debitur.

Isi dari covernote ini intinya adalah bahwa Notaris memberi keterangan bahwa antara debitur dan bank telah dilakukan penandatangan surat-surat tersebut dan proses penyelesaian akta berikut pendaftarannya di BPN sedang berjalan dan akan selesai dalam waktu tertentu yang secepatnya akan diserahkan pada pihak bank selaku kreditur.

Setelah itu, pencairan kredit tidak perlu menunggu semua proses pembuatan akta dan pendaftarannya selesai, tetapi cukup dengan jaminan covernote yang sudah dibuat Notaris tadi.

Bacaan Lainnya

Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Cara daftar pasang iklan gratis
3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter

 

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “ohh begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Universitas Sam Ratulangi Manado (pdf),  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Informasi:

PINTERpandai.com tidak bertanggung jawab atas informasi yang diberikannya. PINTERpandai.com melakukan segala upaya untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi. Namun, PINTERpandai.com, maupun penyedia data / sumber bacaan, tidak memberikan jaminan, perjanjian, atau jaminan terkait keakuratan, kelengkapan, atau sifat terbaru dari informasi yang diberikan. Pengguna harus mengkonfirmasi informasi dari sumber lain jika cukup penting bagi mereka untuk melakukannya. Hubungi dan selalu konsultasikan permasalahan hukum Anda dengan para pengacara profesional atau badan hukum yang berwenang / penasihat hukum.

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *