Hak Substitusi – Pada surat kuasa (Pemindahan Kuasa)

5 min read

Hak substitusi

Hak substitusi adalah

Hak Substitusi. Hak yang diberikan kepada seorang pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk beracara di pengadilan (substitutie recht).
 

Contoh hak substitusi

Contohnya, jika seorang pengacara berhalangan menghadiri persidangan di pengadilan, ia dapat mengalihkan kuasa yang telah diberikan kliennya kepada kuasa lain (pengacara lain). Baca juga ? Hak Retensi, Penjelasan, Pasal-Pasal dan Contoh
 

Hak substitusi pada surat kuasa adalah

Dalam suatu surat kuasa, biasanya terdapat klausul yang berbunyi:
“Surat Kuasa ini disertai dengan hak substitusi.” Maksud dari istilah “hak
substitusi” ialah suatu pemberian hak, oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk juga dapat membuat sebuah SK Substitusi (pengganti) bagi pihak ketiga sebagai ganti penerima kuasa guna mewakili pemberi kuasa.

Secara singkat, posisinya menjadi: pemberi kuasa → Surat Kuasa → penerima kuasa → SK Substitusià penerima kuasa substitusi ← mewakili pemberi kuasa sekaligus mewakili pemberi kuasa substitusi (tanpa menghilangkan tanggung jawab pemberi SK Substitusi kepada pemberi kuasa).

Secara lebih sederhana, dapat dikatakan dengan suatu proyek pengerjaan apabila yang di-subkontrakkan, demikianlah konstruksi suatu SK Substitusi. Sehingga SK Substitusi pada dasarnya bukanlah suatu SK yang berdiri sendiri, ia menginduk pada suatu perjanjian pokoknya, yakni SK asal/semula, dan SK Substitusi hanya berperan sebagai perjanjian turunan yang membawa konsekuensi SK Substitusi menjadi turut gugur pula bila SK asal/semula gugur. Baca juga ? Surat Kuasa (SK) Umum, Khusus dan Mutlak – Beserta Contohnya
 

Dasar hukum hak substitusi diatur dalam Pasal 1803 KUHPerdata, yang berbunyi:

“Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya

dalam melaksanakan kuasanya:

  1. bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
  2. bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.”

Contoh Surat Kuasa Khusus

SURAT KUASA KHUSUS

Yang bertanda tangan di bawah ini saya:

Nama               : MERTANADI

Umur               : 50 Tahun

Pekerjaan        : Wiraswasta

Alamat              : Jl. Senjaya II No. 1 RT 001 RW 002 Jakarta Selatan – DKI Jakarta

Dalam hal ini menunjuk dan memberikan kuasa penuh kepada:

Nama               : BAPAK SH., MH

Alamat             : Jl. Gunawarman No. 1 RT 001 RW 002

                          Jakarta Selatan – DKI Jakarta

——————————KHUSUS———————————-

Dalam hal ini bertindak mewakili kepentingan pemberi kuasa untuk meminta pelunasan pembayaran berupa pembelian bahan – bahan bangunan kepada pihak – pihak yang belum memenuhi kewajiban sebagaimana layaknya pembeli yang beritikad baik serta melakukan segala tindakan / perbuatan kepada pihak ketiga ataupun pihak lain.

Untuk keperluan tersebut kepada penerima atau pemegang kuasa tersebut di atas, kami berikan wewenang sepenuhnya untuk:

  • Menagih pelunasan pembayaran dan menerima uang pelunasan tersebut;
  • Membuat surat tanda terima penerimaan uang pelunasan pembayaran;
  • Meminta jaminan apabila menunda kewajiban membayar;
  • Membaca dan menerima serta menandatangani dokumen atau surat-surat yang berhubungan dengan permasalahan ini;
  • Pada pokoknya Penerima Kuasa diberikan kuasa untuk melakukan tindakan-tindakan yang berguna bagi pemberi kuasa;

Kuasa ini diberikan dengan hak SUBSTITUSIserta hak RETENSI dan mulai berlaku sejak ditandatanganinya surat kuasa ini.

Demikianlah surat kuasa ini saya buat dengan sebenar – benarnya tanpa ada paksaan dari siapapun atau pihak manapun dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum maupun peraturan perundang – undangan yang berlaku.

                                                                                                                         Jakarta, 15 Desember 2019

           Penerima Kuasa                                                                                             Pemberi Kuasa

Bapak SH., MH                                                                            MERTANADI

 

Contoh surat kuasa substitusi (kuasa pelimpahan substitusi atau pengganti)

SURAT KUASA

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama                     :
Jenis Kelamin       :
Umur                      :
Pekerjaan              :
Alamat                    :
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal………………………… (terlampir), selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.

Dengan ini memberikan Kuasa Substitusi kepada:
1.
2.
3.
Advokat, pengacara, dan konsultan hukum pada Kantor Hukum …………………., beralamat di ……………….. baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.

————————————–KHUSUS———————————-

Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku Tergugat/Penggugat di Pengadilan Negeri …………….. yang terdaftar dalam perkara No. … /Pdt.G/…………. mengenai ……………………… lawan ………………………… sebagai Penggugat/Tergugat.

Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka pengadilan negeri serta badan-badan kehakiman lain, pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menandatangani gugatan, replik, kesimpulan, perdamaian/dading, mengajukan dan menerima jawaban, duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara dari rol, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.

Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekopensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.

Jakarta, 17 Agustus 2020

Pemberi Kuasa,

(……………………………………..)
Penerima Kuasa,

(………………………………..)
 

Bacaan Lainnya

 

Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan? Pasang iklan & promosikan jualan atau jasa Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com

 

Cara daftar pasang iklan gratis
3 Langkah super mudah: tulis iklan Anda, beri foto & terbitkan! semuanya di Toko Pinter

 
 

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “ohh begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

 
Sumber bacaan: Pwwlaw, Investopedia, Balipod, Amo Institute of Sciences
 
Informasi:

PINTERpandai.com tidak bertanggung jawab atas informasi yang diberikannya. PINTERpandai.com melakukan segala upaya untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi. Namun, PINTERpandai.com, maupun penyedia data / sumber bacaan, tidak memberikan jaminan, perjanjian, atau jaminan terkait keakuratan, kelengkapan, atau sifat terbaru dari informasi yang diberikan. Pengguna harus mengkonfirmasi informasi dari sumber lain jika cukup penting bagi mereka untuk melakukannya. Hubungi dan selalu konsultasikan permasalahan hukum Anda dengan para pengacara profesional atau badan hukum yang berwenang / penasihat hukum.
 
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz |Matematika|IPA | Geografi & Sejarah|Info Unik|Lainnya


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *