Hak Retensi adalah
hak untuk menahan sesuatu benda, sampai suatu piutang yang bertalian dengan benda itu dilunasi. Hak Retensi diatur dalam Pasal 1792-1819 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
Ketentuan mengenai hak retensi
Ketentuan mengenai hak retensi menurut hukum yang berlaku di Indonesia, dapat ditemukan dalam Pasal 1812 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Hal tersebut sebagaimana berikut ini:
Dalam KUHPer Retensi memiliki pengertian Pasal 1812 KUHPer:
“Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa.”
Ketentuan di atas adalah hak retensi di dalam konteks pemberian kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa. Maksud dari ketentuan di atas adalah bahwa penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang ada padanya sampai pemberi kuasa memenuhi kewajiban yang timbul dari pemberian kuasa.
Selain yang diatur di dalam Pasal 1812 KUHPer sebagaimana yang telah dijelaskan, ada beberapa ketentuan lain di dalam KUHPer yang mengatur mengenai hak retensi. Salah satunya adalah dalam Pasal 1728 jo Pasal 1729 KUHPer.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1728 jo Pasal 1729 KUHPer adalah hak retensi di dalam konteks yang lebih luas. Maksudnya adalah, hak rentensi dalam pengaturan Pasal 1729 KUHPer adalah tidak terbatas dalam konteks pemberian kuasa antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa. Untuk lebih jelasnya, perhatikan ketentuan di bawah ini:
Pasal 1728 KUHPer
“Orang yang menitipkan barang diwajibkan mengganti kepada si penerima titipan segala biaya yang telah dikeluarkan guna menyelamatkan barang yang dititipkan, serta mengganti kepadanya segala kerugian yang disebabkan penitipan itu”.
Kemudian, dalam Pasal 1729 KUHPer berbunyi:
“Si penerima titipan adalah berhak untuk menahan barangnya hingga segala apa yang dibayar kepadanya karena penitipan tersebut, telah dilunasi”.
Bahwa aturan mengenai hak retensi tidak hanya diatur dalam satu pasal di dalam KUHPer yaitu Pasal 1812 KUHPer. Hal tersebut dapat terlihat pada ketentuan Pasal 1728 jo Pasal 1729 KUHPer yang mengatur mengenai hak retensi, namun di dalam konteks yang tidak sama dengan yang diatur di dalam Pasal 1812 KUHPer. Jadi, dapat disimpulkan bahwa hak retensi menurut hukum di Indonesia adalah hak suatu pihak berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, untuk menahan benda milik pihak lain, bilamana perikatan yang diperjanjikan belum terlaksana sepenuhnya.
Siapa yang memiliki hak retensi?
Hak retensi ini dimiliki antara lain oleh advokat. Advokat yang menerima kuasa dari kliennya memiliki hak retensi akibat dari pemberian kuasa tersebut. Apabila terdapat kewajiban, misalnya pembayaran biaya jasa hukum, yang belum dipenuhi oleh kliennya, maka advokat dapat menggunakan hak retensinya untuk menahan kepunyaan kliennya. Misal, advokat dapat menahan berkas atau dokumen-dokumen perkara kliennya ketika honorariumnya belum dibayarkan oleh klien.
Namun, perlu diperhatikan bahwa dalam Kode Etik Advokat disebutkan bahwa hak retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
Jadi, hak retensi adalah hak dari penerima kuasa untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang ada padanya sampai pemberi kuasa memenuhi kewajiban yang timbul dari pemberian kuasa. Baca juga ? Hak Substitusi – Pada surat kuasa (Pemindahan Kuasa)
Contoh hak retensi
Hak retensi perusahaan angkutan umum
Apakah Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk menahan barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan?
Jawaban:
Hak retensi (Hak untuk menaham hak pihak lain selama hak pengirim tidak ditunaikan terlebih dahulu) demikian diperbolehkan oleh hukum.
Penjelasan:
Pasal 195 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas mengatur, Perusahaan Angkutan Umum berhak untuk menahan barang yang diangkut jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan, serta berhak memungut biaya tambahan atas barang yang disimpan dan tidak diambil sesuai dengan kesepakatan.
Perusahaan Angkutan Umum berhak menjual barang yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan.
Bacaan Lainnya
- OJK – Otoritas Jasa Keuangan – Pembentukan, Tujuan, Tugas, Wewenang, Dewan Komisioner, Bank Anggota Otoritas Jasa Keuangan
- Hak Kekayaan Intelektual: Paten, Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu – Pengertian, Cara Daftar dan Contoh
- KEMENKO POLHUKAM Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia
- Definisi Terorisme – Jenis, Contoh Terorisme dan Hukum Pidana
- Perlindungan Konsumen – BPKN RI, Hak dan Kewajiban Konsumen – Contoh Kasus – Hak dan Kewajiban Pengusaha / Pelaku Usaha
- Hukum di Indonesia – Jenis, Pengertian dan Contoh
- Batal Demi Hukum – Null and Void – Void ab Initio
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi – Pengertian dan Contoh
- Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif | Pengertian dan Contoh
- Tragedi Ratu Inggris Anne Boleyn Dihukum Mati Karena Berselingkuh – Apakah dia bersalah?
- Siapa Yang Menemukan Antibiotik? Dia Menyelamatkan Miliaran Nyawa!
- Cara Mengenal Karakter Orang Dari 5 Pertanyaan Berikut Ini
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “ohh begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: Indonesian Civil Code – Refworld (pdf), Thomson Reuters, Hukum Online
Informasi:
PINTERpandai.com tidak bertanggung jawab atas informasi yang diberikannya. PINTERpandai.com melakukan segala upaya untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi. Namun, PINTERpandai.com, maupun penyedia data / sumber bacaan, tidak memberikan jaminan, perjanjian, atau jaminan terkait keakuratan, kelengkapan, atau sifat terbaru dari informasi yang diberikan. Pengguna harus mengkonfirmasi informasi dari sumber lain jika cukup penting bagi mereka untuk melakukannya. Hubungi dan selalu konsultasikan permasalahan hukum Anda dengan para pengacara profesional atau badan hukum yang berwenang / penasihat hukum.
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing