Cara Mengurus Surat Tanah Hilang
Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Artinya, Anda bisa mengajukan permohonan untuk diterbitkan sertifikat pengganti. Berikut cara mengurus surat tanah hilang:
1. Membuat surat pengantar dari RT/RW
Tahap pertama untuk cara mengurus surat tanah hilang adalah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa Anda telah kehilangan sertifikat tanah. Surat pengantar ini berguna untuk dibawa ke pihak kepolisian.
2. Melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian
Setelah surat pengantar jadi, Anda bisa langsung ke kepolisian tingkat Polres dan melaporkan kehilangan. Nantinya, pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan hilang atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Surat BAP ini menjadi dokumen persyaratan yang wajib diserahkan saat membuat laporan ke kantor BPN.
3. Apabila BAP lama keluar, lakukan pemblokiran sertifikat tanah
Apabila jarak dari hilangnya sertifkat tanahmu dengan keluarnya dokumen BAP dari kepolisian cukup lama, maka ada baiknya untuk mengajukan pemblokiran surat ke kantor BPN.
Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan, sementara penggantian sertifikat tanah masih dalam proses.
Cara memblokirnya adalah datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat.
4. Mengurus penggantian sertifikat tanah ke kantor BPN
Setelah BAP keluar, kunjungi kantor BPN di wilayah tanah tersebut berada, untuk mengajukan permohonan penggantian surat. Berikut langkah yang akan dilalui:
a. Mengisi formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai
b. Melengkapi berkas permohonan penggantian sertifikat, yang terdiri dari:
- KTP asli dan fotokopi
- KK asli dan fotokopi
- Fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud (jika ada)
- Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir
- Surat BAP dari kepolisian
5. Pemeriksaan keabsahan dokumen oleh BPN
Kantor BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan dengan cara meneliti dokumen-dokumen yang Anda lampirkan. Baca juga: Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia
6. Pengambilan sumpah
Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertahanan dan ahli agama sesuai agama yang bersangkutan. Setelahnya, dibuatkan berita acara sumpah.
7. Pengumuman di media cetak
BPN (Badan Pertanahan Negara) kemudian akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak atas biaya pemohon. Biayanya kurang lebih sekitar Rp 850 ribu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah yang
Anda lakukan atau tidak.
Tapi langkah satu ini juga bisa dilewati, karena kini di situs resmi BPN, masyarakat bisa mencari sendiri pengumuman sertifikat tanah hilang.
8. Penerbitan surat tanah pengganti
Apabila dalam waktu 30 hari setelah pengumuman kehilangan diumumkan tidak ada pihak yang keberatan, maka kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Biaya penerbitannya kurang lebih sebesar Rp 350 ribu.
Cukup mudah kan untuk cara mengurus surat tanah hilang diatas. Kira-kira dibutuhkan waktu kurang lebih 2 hingga 3 bulan untuk mendapatkan sertifikat pengganti, jika dihitung dari proses pengajuan permohonan di kantor BPN.
Cara Mengurus Surat Tanah Hilang: Siapa Saja Yang Dapat Mengurus Surat Tanah Hilang?
Sebelum membahas langkah-langkahnya, ketahui dulu bahwa yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hanyalah sejumlah orang ini:
- Pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah (SERTIPIKAT) yang ada di kantor pertanahan
- Apabila pemegang hak atas tanah meninggal dunia, permohonan sertifikat bisa diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Walaupun hanya 2 pihak tersebut yang memenuhi syarat permohonan pengajuan sertifikat tanah pengganti, Anda bisa menyerahkan proses pengurusannya kepada pihak lain, seperti notaris misalnya. Pemohon hanya perlu hadir saat pengambilan sumpah di kantor BPN nantinya.
Bacaan Lainnya
- Formula Satu – F1 adalah balapan mobil formula tempat duduk tunggal yang tertinggi
- Apakah Anda Memerlukan Asuransi Kendaraan? – Cara Memilih Asuransi Mobil Motor Untuk Pembeli Yang Pintar
- Apabila ada banjir sunami “Anda berada di dalam mobil”. Air mulai menggenang & naik dengan cepat. Apa yang akan Anda lakukan?
- Mobil Taksi Listrik Di New York City Mencapai 90% Pada Tahun 1899
- Bagaimana Cara Menjalankan Mobil Dengan Bahan Bakar Jagung?
- HKI 26 April: Hari Kekayaan Intelektual Sedunia (World Intellectual Property Day) – Penjelasan dan Contoh
- Website Live Streaming Online – TV Langsung Gratis Terbaik untuk Menonton TV Online
- Aturan Sepak Bola – Cara Bermain Sepak Bola
- Stem Cell “Sel Punca” – Regenerasi Sel, Pengertian, Manfaat, Aplikasi Pengobatan
- Nama Obat dan Untuk Penyakit Apa ? – Daftar Nama Obat Esensial diterbitkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO)
- Apakah Produk Pembalut Wanita Aman?
- Penyakit Difteri Penularan, Penyebab, Gejala, Perawatan dan Pencegahan
- Penyakit Kusta Penularan, Penyebab, Gejala, Perawatan dan Pencegahan
- Sakit Punggung: Penyebab, gejala, pencegahan dan perawatan
- Penyebab Dan Cara Mengatasi Iritasi Atau Lecet Akibat Pembalut Wanita
- Sistem Reproduksi Manusia, Hewan dan Tumbuhan
- 10 Cara Belajar Pintar, Efektif, Cepat Dan Mudah Di Ingat – Untuk Ulangan & Ujian Pasti Sukses!
- TOP 10 Virus Paling Mematikan Manusia
- Cara Mengenal Karakter Orang Dari 5 Pertanyaan Berikut Ini
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing