Cara Mengurus Surat Tanah Hilang

3 min read

Cara Mengurus Surat Tanah Hilang

Cara Mengurus Surat Tanah Hilang

Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Artinya, Anda bisa mengajukan permohonan untuk diterbitkan sertifikat pengganti. Berikut cara mengurus surat tanah hilang:

1. Membuat surat pengantar dari RT/RW

Tahap pertama untuk cara mengurus surat tanah hilang adalah mendapatkan surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa Anda telah kehilangan sertifikat tanah. Surat pengantar ini berguna untuk dibawa ke pihak kepolisian.

2. Melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian

Setelah surat pengantar jadi, Anda bisa langsung ke kepolisian tingkat Polres dan melaporkan kehilangan. Nantinya, pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan hilang atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Surat BAP ini menjadi dokumen persyaratan yang wajib diserahkan saat membuat laporan ke kantor BPN.

3. Apabila BAP lama keluar, lakukan pemblokiran sertifikat tanah

Apabila jarak dari hilangnya sertifkat tanahmu dengan keluarnya dokumen BAP dari kepolisian cukup lama, maka ada baiknya untuk mengajukan pemblokiran surat ke kantor BPN.

Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan, sementara penggantian sertifikat tanah masih dalam proses.

Cara memblokirnya adalah datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat.

4. Mengurus penggantian sertifikat tanah ke kantor BPN

Setelah BAP keluar, kunjungi kantor BPN di wilayah tanah tersebut berada, untuk mengajukan permohonan penggantian surat. Berikut langkah yang akan dilalui:

a. Mengisi formulir permohonan yang diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai

b. Melengkapi berkas permohonan penggantian sertifikat, yang terdiri dari:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. KK asli dan fotokopi
  3. Fotokopi sertifikat tanah yang dimaksud (jika ada)
  4. Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun terakhir
  5. Surat BAP dari kepolisian

5. Pemeriksaan keabsahan dokumen oleh BPN

Kantor BPN akan melakukan pemeriksaan keabsahan dengan cara meneliti dokumen-dokumen yang Anda lampirkan. Baca juga: Jenis Sertifikat Tanah di Indonesia

6. Pengambilan sumpah

Pihak BPN akan mengambil sumpah pemilik sertifikat di hadapan Kepala Kantor Pertahanan dan ahli agama sesuai agama yang bersangkutan. Setelahnya, dibuatkan berita acara sumpah.

7. Pengumuman di media cetak

BPN (Badan Pertanahan Negara) kemudian akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak atas biaya pemohon. Biayanya kurang lebih sekitar Rp 850 ribu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui apakah ada pihak yang merasa keberatan dengan proses penggantian sertifikat tanah yang
Anda lakukan atau tidak.

Tapi langkah satu ini juga bisa dilewati, karena kini di situs resmi BPN, masyarakat bisa mencari sendiri pengumuman sertifikat tanah hilang.

8. Penerbitan surat tanah pengganti

Apabila dalam waktu 30 hari setelah pengumuman kehilangan diumumkan tidak ada pihak yang keberatan, maka kantor BPN akan menerbitkan sertifikat pengganti. Biaya penerbitannya kurang lebih sebesar Rp 350 ribu.

Cukup mudah kan untuk cara mengurus surat tanah hilang diatas. Kira-kira dibutuhkan waktu kurang lebih 2 hingga 3 bulan untuk mendapatkan sertifikat pengganti, jika dihitung dari proses pengajuan permohonan di kantor BPN.

 

Cara Mengurus Surat Tanah Hilang
Cara Mengurus Surat Tanah Hilang

 

Cara Mengurus Surat Tanah Hilang: Siapa Saja Yang Dapat Mengurus Surat Tanah Hilang?

Sebelum membahas langkah-langkahnya, ketahui dulu bahwa yang dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah hanyalah sejumlah orang ini:

  • Pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah (SERTIPIKAT) yang ada di kantor pertanahan
  • Apabila pemegang hak atas tanah meninggal dunia, permohonan sertifikat bisa diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Walaupun hanya 2 pihak tersebut yang memenuhi syarat permohonan pengajuan sertifikat tanah pengganti, Anda bisa menyerahkan proses pengurusannya kepada pihak lain, seperti notaris misalnya. Pemohon hanya perlu hadir saat pengambilan sumpah di kantor BPN nantinya.

Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *