SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut. SKKB berlaku selama 6 (enam) bulan.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian, salah satu contohnya, marak dibutuhkan oleh masyarakat ketika mendaftar CPNS.
Cara Mendapatkan SKCK
1. Membuat SKCK Baru
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA):
- Fotokopi Paspor.
- Surat Sponsor dari Perusahaan (Asli).
- Fotokopi Surat Nikah.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
- Pas foto 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar.
2. Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar lama yang asli/legalisir (Maksimal telah habis masanya selama 1 Th)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan Penting Tentang SKCK
POLSEK tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan Visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres penerbit SKCK sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Berdasarkan:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
Syarat SKCK Rekomendasi CPNS / BUMN
- Foto copy KTP = 2 lembar
- Foto berwarna 4 x 6 = 9 lembar
Contoh CPNS / BUMN : PT.KAI, Bank pemerintah, CPNS bidang pendidikan, kesehatan, pemerintahan, dan lain-lain.
Syarat SKCK kerja swasta
- Foto copy KTP 2 lembar
- Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar
Contoh kerja swasta misalnya: pabrik, garmen, security, sopir, kuli bangunan, bank swasta (BCA,Panin,ANZ,CIMB, dll).
Biaya Pembuatan SKCK
Sejak 6 Januari 2017 naik menjadi Rp30.000. Ini berarti bila mengurus SKCK di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000.
Cara Memperpanjang SKCK
SKCK memiliki masa berlaku hingga 6 bulan dari tanggal pembuatan. Jika sudah habis masa berlaku, Anda bisa mengajukan perpanjangannya. Syaratnya jika Surat Keterangan Catatan Kepolisian sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, Surat Keterangan Catatan Kepolisian masih bisa diperpanjang. Namun jika masa berlakunya sudah berlaku lebih dari 1 tahun, wajib mengurus kembali Surat Keterangan Catatan Kepolisian baru.
Berikut adalah syaratnya:
- Membawa berkas lama yang masih berlaku
- Fotokopi KTP
- Pass foto 4 x 6 background merah 3 lembar
- Membayar biaya administrasi PNBP Rp 30.000
Pengurusan SKCK di Polsek atau Polres
Setelah kelengkapan yang perlu dipersiapkan sudah terpenuhi, silakan Anda lanjutkan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisiandi Polsek (tingkat Kecamatan) atau ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota). Di sini ada poin penting yang harus Anda ketahui.
- Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, Anda bisa langsung datang ke Polres (tingkat Kabupaten/Kota), dan bukan membuat SKCK di Polsek.
- Lebih baik Anda datang ke Polsek atau Polres pada jam operasional pelayanan, yaitu hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 atau Sabtu pukul 08.00-11.00. Silakan Anda langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan/memasukkan berkas yang telah Anda siapkan. Nanti Anda akan diminta untuk mengisi formulir.
- Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang telah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan rekomendasi. Karena itu, agar memudahkan dan tidak bolak-balik ke memfotokopi atau mencetak foto, lebih baik persiapkan persyaratan-persyaratan yang telah dijelaskan dalam jumlah banyak.
- Tentang sidik jari. Bagi Anda yang mengurus SKCK baru dan belum punya rumus sidik jari, Anda bisa buat dulu di Polres di bagian rekam rumus sidik jari. Untuk pengambilan sidik jari ini, biasanya ditemukan adanya pengenaan biaya sebesar Rp5.000 atau lebih (tergantung kebijakan Polsek atau Polres setempat) meskipun hal tersebut tidak tercantum dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
- Jika mengurusnya di Polres, biasanya prosesnya bisa lebih cepat untuk mendapatkan sidik jari sebagai salah satu syarat dalam penerbitan SKCK. Ada pengalaman juga ketika mengurus penerbitan SKCK di Polsek, pihak Polsek akan memberikan surat rekomendasi untuk pembuatan rumus sidik jari di Polres.
- Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrian dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian akan segera selesai.
Lebih Baik Mengurus SKCK di Polsek, Polres atau Polda?
- Polsek melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang digunakan untuk keperluan syarat daftar pekerjaan non pegawai negeri seperti perusahaan swasta, urusan daftar sekolah, pindah penduduk, pendaftaran calon perangkat desa, perpanjang kontrak karyawan non PNS, membuat perijinan usaha dan membuat buku pelaut, tipe bukan paspor.
- Polres melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang digunakan untuk keperluan syarat daftar CPNS ataupun BUMN non PNS, daftar calon kepala desa/DPRD/kepala daerah/bupati hingga syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan anggota TNI/Polri.
- Polda melayani penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang digunakan untuk keperluan syarat daftar calon walikota/DPRD tingkat provinsi, hingga syarat untuk urusan visa bekerja ke luar negeri.
Cara Membuat SKCK Online
Tampilan Situs Daftar SKCK Online Polres Malang via resmalangkotaskck.comMemang terdengar lebih mudah untuk membuat SKCK Online. Sebab hanya berbekal smartphone/gadget yang terhubung ke internet, Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan SKCK. Di bawah ini telah dirangkum beberapa Polres atau Polda yang sudah menyediakan fasilitas pembuatan SKCK secara online, di antaranya:
1. SKCK Online Polri
Untuk warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi melalui website Polri skck.polri.go.id.
2. Polda Jawa Barat
Untuk warga Jawa Barat dapat dengan mudah membuat SKCK melalui website SKCK Online Kepolisian Daerah Jawa Barat. Silahkan kunjungi alamat ini jabar.polri.go.id . Pada alamat tersebut Anda langsung bisa mengisi formulir Online SKCK yang meliputi data pribadi, data keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan seterusnya.
3. Polda Bali
Tidak kalah canggih dalam memberikan pelayanan publik, Polda Bali memberikan fasilitas pengurusan SKCK online melalui alamat bali.polri.go.id. Dengan 4 (empat) langkah mudah yang diberikan, jika pengisian formulir permohonan online dilakukan dengan benar, maka SKCK akan dirproses hanya dalam waktu 5 menit saja. Anda warga Bali? Langsung kunjungi alamat tersebut untuk keterangan lebih jelas.
4. Polda Jawa Tengah
Untuk masyarakat Jawa Tengah, dengan mengunjungi alamat berikut ini skck.jateng.polri.go.id.
5. Polda Jawa Timur
Untuk masyarakat Jawa Timur, silakan kunjungi alamat ini jatim.skck.online.
6. Polres Sidoarjo
Bagi yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, silakan kunjungi alamat ini sidoarjo.skck.online.
7. Polres Malang
Untuk yang tinggal di Kota Malang, silakan kunjungi alamat ini polresmalang.com.
8. Polres Pontianak
Yang tinggal di Kota Pontianak, Kalimantan Barat silakan kunjungi alamat ini skck.polrestapontianakkota.org.
9. Polres Barelang
Bagi Anda yang bertempat tinggal di Pulau Batam bisa mendaftarkan diri di apok.batam.go.id/daftar/skck.
10. Polres Banyuwangi
Untuk yang tinggal di Kabupaten Banyuwangi, dapat mendaftarkan dirinya di banyuwangi skck online.
11. Polres Palembang
Untuk Anda yang kebetulan beralamat di Kota Palembang, bisa mendaftarkan diri Anda di restapalembang.org.
12. Polres Bogor
Bagi yang berdomisili di Kota Bogor, daftarkan diri Anda dan silakan kunjungi alamat ini daftarskckbogor.com.
Selanjutnya, baca persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK baru secara online? Hal yang perlu diketahui adalah kebijakan masing-masing instansi kepolisian seperti yang telah disebutkan di atas berbeda-beda. Akan tetapi secara umum, dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan dijelaskan pada poin di bawah ini.
Persyaratan Pembuatan SKCK Online
Pada dasarnya persyaratan yang diperlukan untuk membuat SKCK secara online adalah sama, perbedaannya hanyalah semua harus dalam bentuk file digital berupa hasil scan dokumen-dokumen seperti yang disyaratkan dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian secara konvensional (manual).
Meskipun demikian, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat. Berikut adalah berkas-berkas yang diperlukan:
Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
Scan Kartu Keluarga asli.
Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
Scan foto diri 4×6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
Scan paspor bagi warga Negara Indonesia yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa.
Selain hal itu ada juga ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online. Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.
Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari. Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.
Tahapan cara membuat SKCK online:
1. Akses website skck.polri.go.id Pilih menu formulir online SKCK, klik Next Step.
2. Anda akan diarahkan ke menu pengisian Data Pribadi [Nama, NIK, wilayah Polres, hingga bagian paling akhir perintah upload foto].
3. Selanjutnya, Anda akan mengisikan nama ayah dan ibu kandung, alamat tempat tinggal, pekerjaan, sampai nama saudara kandung.
4. Tahap isian berikutnya adalah Data Pendidikan [mencakup nama sekolah, kota, serta tahun lulus sekolah].
5. Di tahapan ini, akan ada kotak dialog pertanyaan seperti apakah kamu pernah terlibat tindak pidana atau tidak. Isi terlebih dahulu sebelum klik Next/Selanjutnya.
6. Jangan lupa untuk mengisi dengan jujur apa tujuan Anda membuat SKCK: keperluan pendidikan, pekerjaan, atau yang lainnya. Pastikan sudah diisi sebelum Klik Next.
7. Tahapan akhir, setelah semua tahapan pengisian selesai. Klik Kirim Data untuk proses pembuatan SKCK oleh sistem.
8. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan kode atau nomor registrasi untuk dibawa ke loket Polsek/Polres guna ditukarkan dengan SKCK aslinya. Pastikan Anda mencatat dengan baik nomor ini.
Catatan : saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Dokumen syarat perekaman rumus sidik jari:
– Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar
– Foto depan ukuran 4×6 background merah 2 lembar
– Foto samping kiri ukuran 4×6 background merah 1 lembar
– Foto samping kanan ukuran 4×6 background merah 1 lembar
– Melengkapi form sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik lainnya)
Selanjutnya, jika sudah selesai semuanya, Anda tinggal membayar biaya penerbitan SKCK di loket pembayaran sebesar Rp30.000 untuk WNI dan Sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp60.000. (harga dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu meminta bukti resmi pembayaran).
Bacaan Lainnya
- Contoh Surat Izin Tidak Masuk Kerja
- Cara Menulis CV Dan Surat Lamaran Kerja
- 10 Cara Menjadi Pengusaha Sukses dan Bisnis Anda Lancar
- Hari Bank Indonesia 5 Juli – Bank Indonesia dulu disebut De Javasche Bank
- Cara Membeli Tiket Pesawat Murah Secara Online Untuk Liburan Atau Bisnis
- Kopi Luwak Terlangka Dan Termahal Di Dunia
- Tulisan Menunjukkan Kepribadian Anda & Bagaimana Cara Anda Menulis?
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
- 10 Kebiasaan Baik Yang Dapat Mengasah Otak Menjadi Lebih Efektif
- Top 10 Cara Menjadi Kaya Dan Sudah Terbukti Nyata
- Pegertan Notaris dan PPAT: Pengertian, Perbedaan, Tugas, Kewenangan, Kewajiban
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Informasi: Jam pelayanan dan harga dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing
Bermanfaat sekali kak artikel SKCK ini.
Makasih buat artikelnya kak@ http://www.pinterpandai.com