Cara Mencoblos Pemilu (Pemilihan Umum) – Presiden, Pilkada, DPR/DPRD, DPD

2 min read

Cara mencoblos

Cara Mencoblos

Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Seseorang yang memiliki hak pilih akan memilih salah satu hal yang tertulis di dalam surat suara tersebut dengan cara mencoblos. Surat ini nantinya yang akan dihitung dalam pemilu dan hasilnya akan diumumkan kepada masyarakat.

1. Pergi ke tempat TPS yang telah ditunjuk

Gunakan hak pilih Anda, di TPS tempat dimana Anda terdaftar.

2. Ketika Anda sampai di TPS

Berikan nama dan alamat Anda kepada staf di dalam TPS saat Anda tiba. Anda harus membawa KTP asli Anda. Bawa dan tunjukkan surat pemberitahuan (formulir model C6), KTP elektronik, atau surat keterangan.

3. Setelah Anda mendapat surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

Menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar. Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak. Jika ada kerusakan, Anda dapat minta surat suara pengganti kepada Ketua KPPS.

4. Pilih dan coblos sesuai kesukaan Anda

Coblos 1 kali dalam kolom foto pasangan calon.

Cara pertama

Dengan mencoblos kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik.

Cara kedua

Dengan mencoblos kolom nomor urut dan nama calon anggota DPR/DPRD

Cara ketiga

Dengan melakukan cara pertama dan cara kedua yakni dengan mencoblos kolom nama dan tanda partai sekaligus mencoblos kolom nomor urut dan nama calon.

Untuk memilih anggota DPD, juga terdapat tiga cara pencoblosan yang sah. Cara pertama adalah dengan mencoblos foto calon, cara kedua dengan mencoblos nomor urut calon, dan cara ketiga adalah dengan mencoblos nama calon.

Cara Mencoblos Pemilu (Pemilihan Umum) - Presiden, Pilkada, DPR/DPRD, DPD
Cara Mencoblos Pemilu (Pemilihan Umum) – Presiden, Pilkada, DPR/DPRD, DPD. Ilustrasi dan sumber foto: Barrukab

Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres)

Setelah amendemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat dan dari rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rangkaian pemilu.

Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu.

Pada umumnya, istilah “pemilu” lebih sering merujuk kepada pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali. Pemilu harus dilakukan secara berkala, karena memiliki fungsi sebagai sarana pengawasan bagi rakyat terhadap wakilnya.


Asas Pemilu

Orde Baru

Pemilihan umum di Indonesia menganut asas “LUBER” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asas “Luber” sudah ada sejak zaman Orde Baru.

  • “Langsung” berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan.

  • “Umum” berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara.

  • “Bebas” berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

  • “Rahasia” berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Era Reformasi

  • Di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil“. Asas “jujur” mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih.

  • Asas “adil” adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.


Bacaan Lainnya

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing