Pengertian Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM atau BPOM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi dan tugas badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) di Amerika Serikat dan European Medicines Agency di Uni Eropa.
Fungsi BPOM
Badan Pengawas Obat dan Makanan, yang selanjutnya disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan. BPOM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Tugas BPOM
BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Obat dan Makanan terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Dalam melaksanakan tugas pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan Perpres Nomor 80 Tahun 2017, BPOM menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Pelaksanaan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar.
Pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar.
Koordinasi pelaksanaan pengawasan Obat dan Makanan dengan instansi pemerintah pusat dan daerah.
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Pelaksanaan penindakan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPOM.
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPOM.
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPOM.
Bedanya surat izin BPOM dengan Surat Izin Departemen Dinas Kesehatan
Kita tentu sering melihat produk makanan yang mencantumkan label produk pangan dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan angka bar code. Untuk industri yang bersekala industri rumahan mungkin cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkan melalui Dinas Kesehatan berupa SP dan Nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Yang dimaksud dengan nomor SP adalah sertifikat penyuluhan yaitu merupakan nopmor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh Dinas kesehatan Kabupaten/Kodya sebatas, penyuluhan.
Sementara itu sertifikasi PIRT dipergunakan untuk makanan dan minuman yang memiliki daya tahan atau keawetan di tas 7 hari. Nomor ini berlaku hanya sampai dengan 5 tahun dan setelah itu pemilik produk dapat memperpanjang. Untuk bahan makanan serta obat-obatan yang keawetannya tidak sampai 7 hari akan masuk di golongan Layak Sehat Jasa Boga dan nomor PIRT belaku hanya sampai dengan 3 tahun saja.
3 Nomor Daftar Izin Edar BPOM
Jenis nomor pendaftaran yang berlaku. Sejauh ini ada tiga nomor pendaftaran izin edar yang diberlakukan untuk produk, yakni:
Nomor SP (Sertifikat Penyuluhan): nomor pendaftaran yang diberikan kepada pengusaha kecil dengan modal dan pengawas dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kotamadya.
Nomor MD: diberikan produsen bermodal besar yang mampu memenuhi kriteria kualitas dan keamanan produk yang ditetapkan pemerintah.
Nomor ML: diberikan untuk produk impor, baik berupa kemasan langsung maupun yang dikemas ulang.
Cara dan Syarat Mendapatkan Izin Edar dari BPOM
Cara izin ke BPOM, biasanya untuk pendaftaran makan dan minuman untuk wilayah di Indonesia ditangani langsung oleh Direktorakt Penilaian Kemanan Pangan BPOM. Dan untuk penangan produk dalam negeri dan luar negeri biasanya cara pendaftarannya berbeda.
Jika untuk produk dalam negeri biasanya diperlukan fotokopi izin industri yang berasal dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM yang berada di gedung D Lantai 3 Percetakan Negara No 23 jakarta Pusat dengan nomor telpon 021 42445267.
Setelah formulir registrasi diisi biasanya diserahkan kembali kepada petugas bersamaan dengan contoh produk dan rancangan label yang sesuai dengan yang telah diiedarkan.
Namun karena kini sudah era digital makanya tak perlu langsung ke Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan, BPOM karena sudah bisa mendaftar secara online. Caranya lewat aplikasi e-Registration.
Persyaratan pendaftaran produk luar atau dalam negeri
Untuk mendapatkan nomor MD atau ML ada beberapa perstyaratan yang perlu dipenuhi oleh pendaftar, sebagai berikut:
Produk Luar Negeri kode ML
Copy Surat Penunjukan dari Negara Asal
Health Certificate (Izin Dep kes Setempat/Negera Asal)
Hasil Uji Laboratorium
Label Berwarna
Sample minimum 3 pcs
Komposisi dan Specsifikasi
Copy SIUP, API-U
Produk Dalam Negeri kode MD
SIUP / Izin Prinsip
Hasil Uji Laboratorium
Label Berwarna / Haka Paten
Sample Minimum 3 (tiga) buah
Cara Izin EBPOM online
Sebelum melakukan mendaftarkan produk, Anda diwajibkan untuk meregistrasikan perusahaan Anda. Caranya adalah sebagai berikut:
Masuk ke website pendaftran e-bpom atau dengan mengklik link berikut http://e-bpom.pom.go.id/. Setelah itu klik registrasi baru. Setelah ada tampilan form pendaftaran, isi sesuai dengan data yang dibutuhkan, seperti Data Perusahaan, Data Penanggung Jawab dan Data Login.
Masukan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik lokal dan upload semua file sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan.
Sampaikan hardcopy Dokumen yang dipersyaratkan milik perusahaan ke alamat yang tertera pada halaman registrasi. Setelah itu Anda cukup tunggu hasil pemeriksaan apakah permohonan registrasi perusahaan di setujui atau ditolak oleh petugas BPOM.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan via Email, jadi pastikan bahwa email yang Anda daftarkan valida dan sedang Anda gunakan.
Cara Mendaftarkannya Produk Pangan Low-Risk ke BPOM
Mendaftarkan produk ke BPOM kini pun kian mudah karena sudah bisa dilakukan secara online melalui ebpom. Cara Izin BPOM Online merupakan proses registrasi lebih memudahkan ketimbang Anda harus melampirkan setiap berkas di map yang terpisah. Bagaimana caranya?
Masuk lah ke link berikut ini http://e-bpom.pom.go.id/. Masukan data-data yang dibutuhkan seperti Data Produk, data Bahan Baku, Data Hasil Analisa, Data Informasi Nilai Gizi (ING), Data Klaim produk, dan meng-upload file sesuai dengan persyaratan.
Kirim berkas hardcopy hasil analisa ke petugas BPOM dengan mengunjungi kantornya di Percetakan Negara, Jakarta Pusat. Setelah itu akan dilakukan proses verifikasi data permohonan dan rancangan lebel.
Anda diminta melakukan pembayaran sesuai dengan SPB (Surat Perintah Bayar). Bila Sudah maka Anda bisa mengupload tanda bukti pembayaran ke website e-bpom. Dengan melakukan login terlebih dahulu.
Bukti pembayaran dan Anda akan diverifikasi, serta Data Permohonan dan Rancangan Label.
Selanjutnya Anda akan masuk ke proses validasi Data Permohonan Registrasi Produk. Setelah itu akan terbit SPP (Surat Persetujuan Pendaftaran) dan Anda diminta menyertakan Hardcopy Rancangan Label dan bukti bayar.
Sumber: http://e-reg.pom.go.id
Tanya Jawab Terkait Rekomendasi Impor Bahan Baku Obat dan Obat Jadi
1. Surat Keterangan Impor (SKI) bahan baku obat dan obat jadi apakah berlaku selamanya?
Tidak, SKI hanya berlaku untuk satu kali impor atau satu kali pemasukan barang. Importir harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKI pada setiap kali importasi.
2. Apa saja dokumen yang perlu dilampirkan pada saat mengajukan permohonan SKI?
Untuk impor bahan baku obat, perlu melampirkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) untuk setiap bets, invoice dan Air Way Bill (AWB) atau Bill Of Loading (BOL). Sedangkan untuk impor obat jadi, ada tambahan dokumen yang perlu dilampirkan selain ketiga dokumen tersebut, yaitu Nomor Izin Edar. Untuk impor vaksin, satu dokumen lagi yang perlu dilampirkan yaitu batch release.
3. Siapa saja yang boleh melakukan impor obat jadi?
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM No. HK.00.05.1.3459 tentang Pengawasan Pemasukan Obat Impor, yang berhak memasukan obat impor ke dalam wilayah Indonesia adalah Industri Farmasi atau Pedagang Besar Farmasi sebagai Pendaftar yang telah memiliki Izin Edar atas Obat Impor dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
4. Siapa saja yang boleh melakukan impor bahan baku obat?
Sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Badan POM No.HK.00.05.1.3460 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Baku Obat, yang berhak memasukan bahan baku obat ke dalam wilayah Indonesia adalah Industri Farmasi atau Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi yang memiliki ijin sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5. Apakah yang dimaksud dengan sistem elektronik dalam proses SKI?
Sistem elektronik penanganan dokumen kepabeanan dan perizinan yang berkaitan dengan ekspor dan/atau impor obat dan makanan dalam kerangka Indonesia National Single Window di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan. Setiap Importir atau eksportir dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Impor atau Surat Keterangan Ekspor obat dan makanan dengan melakukan registrasi elektronik melalui website Badan Pengawas Obat dan Makanan, http://e-bpom.pom.go.id, untuk mendapatkan user name dan password. Setelah mendapatkan user name dan password yang telah dikonfirmasi melalui email, importir dapat menggunakan aplikasi e-bpom tersebut untuk mengajukan permohonan SKI.
6. Dengan sistem elektronik tersebut, apakah dokumen yang dilampirkan tetap diperlukan?
Dokumen pendukung pada permohonan SKI tetap dilampirkan dengan cara mengupload dokumen elektronik ke aplikasi e-bpom. Tetapi apabila dokumen tersebut tidak dapat dikirim secara elektronik, dokumen harus diserahkan dalam bentuk hard copy. Penerimaan dokumen (hardcopy) mulai jam 08.00 – 12.00 WIB di gedung B lantai 4.
7. Importir dapat entry data di kantor atau lokasi manapun, dengan cara seperti itu apakah diperbolehkan importir melakukan entry kapan saja?
Importir dapat melakukan entri data permohonan kapan saja, tidak terbatas waktunya, tetapi penerimaan dokumen (elektronik) di atas jam 12.00 WIB akan diproses pada hari berikutnya. Sedangkan penerimaan dokumen (elektronik) pada hari libur, akan diproses pada hari kerja berikutnya.
8. Untuk importasi bahan baku yang HS Code nya sama dengan HS Code obat tetapi digunakan bukan untuk obat, pengajuan permohonan untuk mendapatkan SKI ke bagian apa dan syaratnya apa aja?
Importasi bahan baku yang HS Code nya sama dengan HS Code obat atau komoditi lain yang diawasi Badan POM, permohonan dapat diajukan ke Direktorat Pengawasan Distribusi Produk Terapetik dan PKRT di gedung B lantai 4 dengan melampirkan: surat pernyataan bahwa bahan baku tersebut tidakdigunakan untuk obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen makanan atau makanan tetapi untuk kegunaan lain, Matery Safety Data Sheets (MSDS), CoA untuk setiap bets, AWB/BOL dan Invoice.
9. Apabila nama obat jadi yang akan diimpor tidak terdapat dalam database obat jadi di aplikasi e-bpom, apa yang harus dilakukan?
Database obat jadi di aplikasi e-bpom akan selalu diupdate. Selama menunggu updating data tersebut, apabila ada obat jadi yang belum terdapat dalam database, pengajuan permohonan SKI dilakukan secara manual. Proses SKI dilakukan juga secara manual dan SKI tersebut tetap akan kami kirim ke Portal INSW melalui webform di aplikasi e-bpom.
Tanya Jawab Terkait Rekomendasi Bahan Baku Pangan, Bahan Tambahan Pangan dan Produk Pangan
1. Apakah yang dimaksud dengan sertifikasi impor pangan?
Sertifikasi impor pangan adalah proses penerbitan Surat Keterangan Impor yang dilakukan oleh Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Badan POM RI.
2. Pangan apa saja yang diterbitkan SKI-nya oleh Badan POM?
Penerbitan SKI berlaku untuk seluruh jenis pangan olahan, yaitu untuk produk pangan (retail packing), bahan baku pangan dan bahan tambahan pangan.
3. Pangan apa saja yang tidak diterbitkan SKI-nya oleh Badan POM?
Pangan yang termasuk kategori pangan segar, seperti daging segar, buah segar, sayuran segar, beras, dan lainnya serta pangan yang diatur tata niaganya seperti minuman beralkohol; gula; garam.
4. Bagaimana cara mendapatkan SKI ?
SKI diperoleh dengan mengajukan surat permohonan SKI yang ditujukan kepada Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Deputi III, Badan POM RI dan menyerahkan dokumen/berkas yang disyaratkan.
5. Kemanakah surat permohonan dan dokumen/berkas persyaratan tersebut harus diserahkan?
Permohonan SKI beserta berkas/dokumen persyaratan harus diajukan secara elektronik melalui situs e-bpom (http://e-bpom.pom.go.id) kemudian disampaikan secara langsung ke pusat pelayanan sertifikasi pangan, gedung B lantai 3, Badan POM RI, Jl. Percetakan Negara No. 23, Jakarta Pusat.
6. Apakah setiap permohonan SKI harus diajukan secara elektronik? Apa saja yang perlu dilakukan?
Ya, setiap permohonan SKI harus diajukan terlebih dahulu secara elektronik melalui situs e-bpom. Perusahaan pemohon (baru) terlebih dahulu harus mendaftar sebagai pengguna atau pemilik account dengan cara mendaftar secara elektronik, kemudian megajukan permohonan pendaftaran (registrasi NSW) secara langsung yang ditujukan kepada Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, menyerahkan surat pernyataan beserta dokumen/berkas persyaratan kepada petugas pendaftaran di pusat pelayanan sertifikasi pangan, gedung B lantai 3, Badan POM RI, Jakarta.
7. Apa yang perlu dilakukan untuk mendapatkan SKI untuk produk pangan ?
Produk pangan dalam kemasan eceran (retail packing) yang akan diimpor harus memiliki surat persetujuan pendaftaran (nomor ML) dari Badan POM RI.
8. Pada importasi bahan baku pangan dan bahan tambahan pangan, apakah boleh menggunakan sertifikat lain selain sertifikat kesehatan (health certificate) ?
Selain Health Certificate boleh digunakan Certificate of Free Sale (sertifikat bebas jual) yang dikeluarkan atau diendorsed/ dilegalkan oleh Kamar Dagang negara setempat (chamber of commerce).
9. Berapa lama masa kadaluwarsa yang diperbolehkan untuk mengimpor pangan ?
Berdasarkan Keputusan Dirjen POM No. 0018/BB/E.M/4.4/IV/90 tahun 1990 tentang Sertifikat Kesehatan, Sertifikat Radiasi dan Tanggal Kadaluwarsa, maka pemasukan makanan selambat-lambatnya 2/3 masa simpan (shelf life). Misalnya pangan impor dengan masa simpan 1 tahun, maka masa simpan minimal pada saat SKI diajukan adalah 8 bulan.
10. Pada importasi bahan tambahan pangan, apakah perlu dilakukan pelaporan pendistribusian ?
Laporan pendistribusian BTP perlu disampaikan setelah BTP diimpor dan didistribusikan.
11. Apa yang perlu dijadikan perhatian untuk mendapatkan SKI Pangan?
Pada saat pertama kali akan mengimpor, konsultasikan terlebih dahulu persyaratan untuk mendapatkan SKI Pangan baik untuk produk pangan (kemasan ritel), bahan baku atau bahan tambahan. Pastikan bahwa persyaratan sudah terpenuhi sebelum barang tersebut dikirim.
12. Kapan dan dimana dapat konsultasi untuk SKI pangan dilaksanakan?
Di Badan POM Gedung B Lantai 3 Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Hari Senin – Kamis jam 09.00 – 12.00 Atau melalui telepon di (021) 4241781; email insertpangan@pom.go.id.
13. Apakah seluruh jenis bahan baku pangan atau bahan tambahan pangan dapat diimpor?
Bahan baku atau bahan tambahan pangan yang dapat diimpor adalah bahan yang terdapat di monografi Kodeks Makanan Indonesia; Peraturan Menteri Kesehatan No. 722 tahun 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan; serta Peraturan terkait lainnya.
14. Bagaimana apabila bahan baku atau bahan tambahan yang diimpor tidak terdapat dalam Kodeks Makanan Indonesia atau peraturan terkait lainnya?
Sebelum diimpor, diajukan terlebih dahulu permohonan untuk mendapatkan ijin khusus penggunaan bahan baku atau bahan tambahan pangan ke Direktorat Standarisasi Produk Pangan.
15. Bagaimana prosedur dan persyaratan untuk mengimpor pangan dalam rangka donasi / bantuan?
Ditujukan kepada Kepala Badan POM melalui Tata Usaha Badan POM yang terletak di Gedung I lantai 1. Sedangkan persyaratan yang dilampirkan sama dengan persyaratan untuk importasi pangan secara umum. Selanjutnnya untuk penyaluran bantuan harus melibatkan Balai Besar/Balai POM setempat, dengan melaporkan hasil pendistribusian bantuan ke Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan.
16. Bagaimana kriteria Certificate of Analysis (COA) yang dianggap memenuhi persyaratan SKI?
COA yang memenuhi persyaratan SKI yaitu COA yang diterbitkan oleh Lembaga yang terakreditasi, yang memuat hasil uji cemaran fisik, kimia (logam berat) dan mikrobiologi dengan parameter uji sesuai ketentuan yang berlaku.
17. Bagaimana jika importir tidak dapat menunjukkan COA dan Health Certificate yang asli ?
Jika tidak dapat menyerahkan atau menunjukkan COA dan Health Certificate yang asli maka importir diharuskan membuat surat pernyataan kapan akan menunjukkan dokumen COA dan atau HC yang asli.
18. Apakah seluruh jenis bahan baku, produk pangan atau bahan tambahan pangan dapat diimpor?
Bahan baku dan produk pangan yang dapat diimpor adalah yang memiliki nomor HS Code 0209.00.00.00 s/d 2208.90.90.00 dengan jenis mengacu pada list “Kategori Pangan”, sedangkan bahan tambahan pangan yang dapat diimpor adalah bahan yang terdapat di monografi Kodeks Makanan Indonesia; Peraturan Menteri Kesehatan No. 722 tahun 1988 tentang Bahan Tambahan Makanan; serta Peraturan terkait lainnya.
Tanya Jawab Terkait Rekomendasi Impor Obat Tradisional, Kosmetik dan Komplemen Serta Bahan Bakunya
1. Apakah Dasar hukum Pemasukan dan Pengeluaran barang untuk obat tradisional dan kosmetik?
– Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.42.4974, Tgl 23 September 2008 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Kosmetik.
– Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor Hk.00.05.42.2995, Tgl 10 Juni 2008 Tentang Pengawasan Pemasukan Kosmetik.
– Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor : Hk.00.05.42.1018, Tgl 25 Februari 2008 Tentang Bahan Kosmetik.
– Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.1.42.0115, Tgl 13 Januari 2009 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Baku Obat Tradisional.
– Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.42.2996, Tgl 10 Juni 2008 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Tradisional.
Alamat Kantor Pusat Badan POM
Jl. Percetakan Negara No.23 – Jakarta 10560
Telp: (021) 4244691 / 42883309 / 42883462
Fax: (021) 4263333
Email: ebpom@pom.go.id
Sejarah BPOM
Periode zaman penjajahan sampai perang kemerdekaan
Tonggak sejarah kefarmasian di Indonesia pada umumnya diawali dengan pendidikan asisten apoteker semasa pemerintahan Hindia Belanda. Pendidikan asisten apoteker semula dilakukan di tempat kerja yaitu di apotik oleh apoteker yang mengelola dan memimpin sebuah apotek. Setelah calon apoteker bekerja dalam jangka waktu tertentu di apotek dan dianggap memenuhi syarat, maka diadakan ujian pengakuan yang diselenggarakan oleh pemerintah Hindia Belanda. Dari buku Verzameling Voorschriften tahun 1936 yang dikeluarkan oleh Devanahalli Venkataramanaiah Gundappa (DVG) yang merupakan seorang penulis dan jurnalis, dapat diketahui bahwa Sekolah Asisten Apoteker didirikan dengan Surat Keputusan Pemerintah No. 38 tanggal 7 Oktober 1918, yang kemudian diubah dengan Surat Keputusan No. 15 (Stb No. 50) tanggal 28 Januari 1923 dan No. 45 (Stb. No. 392) tanggal 28 Juni 1934 dengan nama Leergang voor de opleleiding van apotheker-bedienden onder den naam van apothekers-assisten school”.
Peraturan ujian asisten apoteker dan persyaratan ijin kerja diatur dalam Surat Keputusan Kepala DVG No. 8512/ F tanggal 16 Maret 1933 yang kemudian diubah dengan Surat Keputusan No. 27817/ F tanggal 8 September 1936 dan No. 11161/ F tanggal 6 April 1939. Dalam peraturan tersebut, antara lain dinyatakan bahwa persyaratan untuk menempuh ujian apoteker harus berijasah MULO bagian B, memiliki Surat Keterangan bahwa calon telah melakukan pekerjaan kefarmasian secara terus menerus selama 20 bulan di bawah pengawasan seorang apoteker di Indonesia yang memimpin sebuah apotek, atau telah mengikuti pendidikan asisten apoteker di Jakarta.
Pada masa pendudukan Jepang mulai dirintis Pendidikan Tinggi Farmasi di Indonesia dan diresmikan pada tanggal 1 April 1943 dengan nama Yakugaku sebagai bagian dari Jakarta Ika Daigaku. Pada tahun 1944 Yakugaku diubah menjadi Yaku Daigaku.
Periode setelah perang kemerdekaan sampai dengan tahun 1958
Pada periode tahun 1950an jumlah tenaga farmasi, terutama tenaga asisten apoteker mulai bertambah dalam jumlah yang relatif besar. Namun pada tahun 1953 terdapat kekurangan tenaga apoteker sehingga pemerintah mengeluarkan Undang- Undang No. 3 tentang Pembukuan Apotek. Sebelum dikeluarkannya Undang-Undang ini, untuk membuka sebuah apotek boleh dilakukan dimana saja dan tidak memerlukan izin dari pemerintah.
Dengan adanya undang-undang ini, maka pemerintah dapat melarang kota-kota tertentu untuk mendirikan apotek baru karena jumlahnya sudah dianggap cukup memadai. Izin pembukaan apotek hanya diberikan untuk daerahdaerah yang belum ada atau belum memadai jumlah apoteknya. Undang-undang No. 3 ini kemudian diikuti dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 4 tahun 1953 tentang apotek darurat, yang membenarkan seorang asisten apoteker untuk memimpin sebuah apotek. Undang-undang tentang apotek darurat ini sebenarnya harus berakhir pada tahun 1958 karena klausula yang termaktub dalam undangundang tersebut yang menyatakan bahwa undang- undang tersebut tidak berlaku lagi 5 tahun setelah apoteker pertama dihasikan oleh Perguruan Tinggi Farmasi di Indonesia. Akan tetapi, karena lulusan apoteker ternyata sangat sedikit, undangundang ini diperpanjang sampai tahun 1963 dan perpanjangan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 770/ Ph/ 63/ b tanggal 29 Oktober 1983.
Periode tahun 1958 sampai dengan 1967
Pada periode ini meskipun usaha untuk memproduksi obat telah banyak dirintis, dalam kenyataannya industri-industri farmasi menghadapi hambatan dan kesulitan yang cukup berat, antara lain kekurangan devisa dan terjadinya sistem penjatahan bahan baku obat sehingga industri yang dapat bertahan hanyalah industri yang mendapat jatah atau mereka yang mempunyai relasi dengan luar negeri. Oleh karena itu, penyediaan obat menjadi sangat terbatas dan sebagian besar berasal dari import. Sementara itu karena pengawasan belum dapat dilakukan dengan baik, banyak terjadi kasus bahan baku maupun obat jadi yang tidak memenuhi standar.
Pada periode ini pula ada hal penting yang patut dicatat dalam sejarah kefarmasian Indonesia, yakni berakhirnya apotek-dokter dan apotek darurat. Dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 33148/ Kab/ 176 tanggal 8 Juni 1962, antara lain:
- Tidak dikeluarkannya lagi izin baru untuk pembukaan apotek-dokter.
- Semua izin apotek-dokter dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Januari 1963.
Sedangkan berakhirnya apotek darurat ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan No. 770/ Ph/ 63/ b tanggal 29 Oktober 1963 yang isinya antara lain:
- Tidak lagi dikeluarkan izin baru untuk pembukaan apotek darurat.
- Semua izin apotek darurat ibukota daerah Tingkat I dinyatakan tidak berlaku lagi sejak tanggal 1 Februari 1964.
- Semua izin apotek darurat di ibukota daerah Tingkat II dan kota-kota lainnya dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Mei 1964.
Pada tahun 1963, sebagai realisasi Undang-Undang Pokok Kesehatan telah dibentuk Lembaga Farmasi Nasional (Surat Keputusan Menteri No. 39521/ Kab/199 tanggal 11 Juni 1963). Dengan demikian pada waktu itu ada dua instansi pemerintah di bidang kefarmasian yaitu Direktorat Urusan Farmasi dan Lembaga Farmasi Nasional. Direktorat Urusan Farmasi yang semula Ispektorat Farmasi pada tahun 1967 mengalami pemekaran organisasi menjadi Direktorat Jenderal Farmasi.
Periode Orde Baru
Pada masa orde baru stabilitas politik, ekonomi dan keamanan telah semakin mantap sehingga pembangunan di segala bidang telah dapat dilaksanakan dengan lebih terarah dan terencana. Pembangunan kesehatan sebagai bagian integral Pembangunan Nasional, dilaksanakan secara bertahap baik pemenuhan sarana pelayanan kesehatan maupun mutu pelayanan yang semakin baik serta jangkauan yang semakin luas. Hasil-hasil pembangunan kesehatan yang telah dicapai selama orde baru ini dapat diukur dengan indikator-indikator penting, antara lain kematian, umur harapan hidup dan tingkat kecerdasan yang semakin menunjukkan perbaikan dan kemajuan yang sangat berarti.
Pada periode Orde Baru ini pula, pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang kefarmasian telah dapat ditata dan dilaksanakan dengan baik. Sehingga pada tahun 1975, institusi pengawasan farmasi dikembangkan dengan adanya perubahan Direktorat Jenderal Farmasi menjadi Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan. Berbagai peraturan perundangundangan telah dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan sebagai basis dan kerangka landasan untuk melanjutkan pembangunan pada masa-masa mendatang. Terhadap distribusi obat telah dilakukan penyempurnaan, terutama penataan kembali fungsi apotek melalui Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980.
Periode tahun 2000
Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap obat dan makanan tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan dengan mengadakan perubahan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, yang mana dahulu Direktorat Jenderal Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan namun sekarang setelah terjadinya perubahan maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Presiden. Badan Pengawasan Obat dan Makanan sekarang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Berdasarkan Keputusan Presiden No. 103 tahun 2000 dan telah mengalami perubahan melalui Keputusan Presiden No. 166 tahun 2003.
Daftar Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia
Bacaan Lainnya
- Cacing laut pengganti darah dan cocok untuk semua jenis golongan darah – Lugworms, Arenicola laut
- Sejarah Nusantara – Kronologi Dari Zaman Prasejarah Sampai Sekarang
- Partai Politik Pemilu 2019
- Bapak Soekarno Adalah Presiden Pertama di Indonesia
- Agen Intelijen Mata-Mata Terbaik di Dunia
- Hukum di Indonesia – Jenis, Pengertian dan Contoh
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh
- Daftar Anggota Negara Asean dan Ibukotanya
- Daftar Anggota Negara Uni Afrika – African Union
- Tingkat Gelar Kebangsawanan Eropa
- Mobil Tercepat Di Dunia 2018
- Puncak Gunung Tertinggi Di Dunia dimana?
- TOP 10 Gempa Bumi Terdahsyat Di Dunia
- Apakah Matahari Berputar Mengelilingi Pada Dirinya Sendiri?
- Test IPA: Planet Apa Yang Terdekat Dengan Matahari?
- 10 Cara Belajar Pintar, Efektif, Cepat Dan Mudah Di Ingat – Untuk Ulangan & Ujian Pasti Sukses!
- TOP 10 Virus Paling Mematikan Manusia
- Meteorit Fukang – Di Gurun Gobi
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: Wikipedia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (situs resmi)
Informasi: Persyaratan, berkas-berkas yang diminta untuk mmperoleh perizinan dapat berubah sewaktu-waktu dan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Informasi ini akurat pada saat penulisan artikel ini. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut mengenai BPOM, mohon kunjungi: Badan Pengawas Obat dan Makanan (situs resmi).
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya