Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Republik Indonesia dan Berapa Lama Anda Boleh Tinggal?

1 min read

Bebas visa

Negara Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Republik Indonesia

Jika Anda ingin jalan-jalan ke luar negeri tanpa harus membuat visa, berikut adalah daftar negara bebas visa bagi pemegang paspor Republik Indonesia untuk tujuan wisata:

Negara

Lama Kunjungan

Catatan

Brunei

 14 hari

Chili

 90 hari

Ekuador

 90 hari

Fiji

 4 bulan dari kedatanganPerpanjangan bisa dibuat sampai 6 bulan

Filipina

 30 hari

Haiti

 90 hari

Hongkong

 30 hari

Kamboja

 30 hari

Kepulauan Cook

 31 hari

Kolombia

 90 hari

Laos

 30 hari

Makau

 30 hari

Malaysia

 30 hari

Maroko

 90 hari

Mikronesia

 30 hari

Myanmar

 14 hari

Peru

 183 hari

Saint Vincent dan Grenadine

 1 bulan

Samoa

 60 hari

Singapura

 30 hari

Thailand

 14 hari

Vietnam

 30 hari
Bebas visa
Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Republik Indonesia dan Berapa Lama Anda Boleh Tinggal?

3 Macam Jenis Paspor Indonesia

Ada beberapa macam paspor Indonesia, yang masing-masing dikeluarkan oleh lembaga yang berbeda-beda.

1. Paspor umum (bersampul hijau, ada dua jenis yang berbeda jumlah halamannya), dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

2. Paspor diplomatik (bersampul hitam), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.

3. Paspor kedinasan (bersampul biru), dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri.


Tempat Wisata Lainnya & Yang Wajib Dikunjungi Di Indonesia dan Luar Negeri

Segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang merupakan daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut. Panduan ini akan membuat Anda untuk tidak melewatkan tempat penting dan memberikan pengalaman wisata Anda ke tempat-tempat yang hebat!

Klik disini untuk melihat tempat-tempat lainnya, seperti di Paris, Tokyo, Tibet, Bogor dan masih banyak lagi.


Bacaan Lainnya

Informasi: Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas perubahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atas persyaratan visa diatas dan atas perubahan hubungan bilateral antarnegara. Demi kenyamanan perjalanan Anda, Anda diharuskan menghubungi kantor kedutaan atau konsulat sebelumnya. Pastikan bahwa Anda tidak membutuhkan visa untuk mengunjungi atau berwisata ke negara tersebut.

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *