Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak | Tanggal Jatuh Tempo Setor Pajak
Berikut adalah batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak di Indonesia:
Untuk Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP)
- Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan
- Batas waktu penyampaian SPT-nya adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak
- Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
- Kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.
Baca juga ? Pajak Perusahaan Indonesia | Memahami Pajak Badan di Indonesia
Untuk SPT Masa (SPT Bulanan)
Batas waktu penyampaian SPT nya adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak.
Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masing-masing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
Batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak untuk SPT Masa adalah:
- Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Jika tanggal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
- Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tabel Batas waktu pembayaran, penyetoran, atau pelaporan pajak untuk SPT masa adalah:
No. | Jenis Pajak | Batas Pembayaran (Paling Lambat …) | Batas Pelaporan |
(Pasal 2 PMK 242/PMK.03/2014) | Undang Undang di bidang Perpajakan | ||
1 | PPh pasal 4(2) setor sendiri | tgl 15 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
2 | PPh pasal 4(2) pemotongan | tgl 10 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
3 | PPh pasal 15 setor sendiri | tgl 15 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
4 | PPh pasal 15 pemotongan | tgl 10 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
5 | PPh pasal 21 | tgl 10 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
6 | PPh pasal 23/26 | tgl 10 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
7 | PPh pasal 25 | tgl 15 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
8 | PPh pasal 22 impor setor sendiri (dilunasi bersamaan dg bea masuk, PPN, PPnBM) | saat penyelesaian dokumen PIB | |
9 | PPh pasal 22 impor yang pemungutan oleh BC | 1hari kerja berikutnya | hari kerja terakhir minggu berikutnya |
10 | PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan | hari yang sama dg pembayaran atas penyerahan barang | 14 hari setelah masa pajak berakhir |
11 | PPh pasal 22 migas | tgl 10 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
12 | PPh pasal 22 pemungutan oleh WP badan tertentu | tgl 10 bulan berikutnya | tgl 20 bulan berikutnya |
13 | PPN & PPnBM | akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikan | akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
14 | PPN atas kegiatan membangun sendiri | tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
15 | PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean | tgl 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak | akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir |
16 | PPN & PPnBM Pemungutan Bendaharawan | tgl 7 bulan berikutnya | akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
17 | PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN | harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN | |
18 | PPN & PPnBM Pemungutan selain bendaharawan | tgl 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir | akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
19 | PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir. | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir |
20 | Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP) | harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak. | 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir. |
Ketentuan terkait SPT Masa PPh Pasal 25 :
- Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25 adalah :
- WP OP yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjan bebas.
- WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi PTKP (kepada WP ini juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan)
- Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PPh Pasal 25 melalui bank persepsi atau kantor pos persepsi dengan sistem pembayaran secara online dan Surat Setoran Pajak (SSP)-nya telah mendapat validasi dengan Nomor Transaksi Pembayaran Negara (NTPN), maka SPT Masa PPh Pasal 25 dianggap telah disampaikan ke KPP sesuai dengan tanggal validasi yang tercantum pada SSP.
Sekarang Anda telah mengetahui batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak, jangan sampai terlambat, agar tidak kena denda!
Bacaan Lainnya
- Bea dan Cukai – Perbedaan Cukai dan Pabean Beserta Contohnya
- Pajak Penghasilan: Pph 21, 22, 23, 25, 26, 29, Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, PPN – Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan Usaha
- PPnBM Pajak Penjualan atas Barang Mewah – Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban
- Penjelasan Saham Blue Chip dan Contoh
- Risiko Saham – Risiko Berinvestasi Saham – Risiko Trading Saham
- 1 Lot Saham Berapa Lembar Saham? 1 lot saham 100 lembar – Penjelasan dan Contoh
- Pengertian Deflasi Contoh, Jenis, Penyebab, Pengaruh, Cara Mengatasi
- Hiperinflasi – Definisi, Penyebab, Efek, Cara Mengatasi dan Contoh
- Pengertian Inflasi Contoh, Indikator, Pengelompokan, Cara Mengatasi & Menghitung
- Motif ekonomi terbagi dalam 2 aspek: Intrinsik & Ekstrensik
- Ekonomi Merupakan Salah Satu Ilmu Sosial
- Bank Indonesia dulu disebut De Javasche Bank
- Uang Rupiah Negara Indonesia & Sejarah Nilai Tukar Rupiah Terhadap USD
- Cara Memilih Asuransi Rumah Untuk Pembeli Yang Pintar
- Cara Menghitung Persen Rumus, Contoh Soal, Jawaban, Pengertian, Sejarah
- Apakah Anda Memerlukan Asuransi Jiwa? – Cara Memilih Asuransi Jiwa Untuk Pembeli Yang Pintar
- Daftar Jenis Kanker: Pemahaman Kanker, Mengenal Dasar-Dasar, Contoh Kanker, Bentuk, Klasifikasi, Sel dan Pemahaman Penyakit Kanker Lebih Jelas
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita! Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: Wikipedia
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing