Bangkrut, Pailit, Likuidasi, Insolvensi | Penjelasan, Perbedaan, Contoh

12 min read

Bangkrut, Pailit, Likuidasi, Insolvensi - Penjelasan, Perbedaan, Contoh

Bangkrut

Kebangkrutan atau bangrut adalah proses hukum di mana orang atau entitas lain yang tidak dapat membayar kembali hutangnya kepada kreditor dapat meminta keringanan dari sebagian atau seluruh hutangnya. Penyebab kebangkrutan sebuah perusahaan karena kerugian yang dialaminya, artinya perusahaan tersebut memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat, sedangkan pailit, dalam kondisi keuangan yang sehat pun ia dapat dinyatakan pailit karena utang.

Di kebanyakan yurisdiksi, kebangkrutan diberlakukan melalui perintah pengadilan, yang sering kali diprakarsai oleh debitur.

Kebangkrutan bukanlah satu-satunya status hukum yang dimiliki oleh orang yang pailit, dan istilah kebangkrutan oleh karena itu tidak sama dengan insolvensi.

Bangkrut memiliki arti; menderita kerugian besar hingga jatuh (tentang perusahaan, toko, dan sebagainya) atau dapat disebut dengan “gulung tikar”.


Penyebab kebangkrutan sebuah perusahaan karena kerugian yang dialaminya, artinya perusahaan tersebut memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat, sedangkan pailit, dalam kondisi keuangan yang sehat pun ia dapat dinyatakan pailit karena utang
Penyebab kebangkrutan sebuah perusahaan karena kerugian yang dialaminya, artinya perusahaan tersebut memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat, sedangkan pailit, dalam kondisi keuangan yang sehat pun ia dapat dinyatakan pailit karena utang. Ilustrasi dan sumber foto: Pixabay

Pailit

Kepailitan (dari bahasa Prancis: ‘faillite’) merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan pailit oleh pengadilan, dalam hal ini adalah pengadilan niaga, dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, Harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Syarat pengajuan pailit

Syarat untuk dinyatakan pailit diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitian dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) sebagai berikut:

“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya”.

Syarat dinyatakan pailit berdasarkan bunyi pasal di atas sebagai berikut:

1. Harus mempunyai minimal dua kreditor atau lebih;
2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang;
3. Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih;
4. Permohonan pailit bisa atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Peraturan Perundangan Mengenai Kepailitan di Indonesia

Pengertian secara hukum yang dikutip dari UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, pailit dapat dijatuhkan apabila debitor:

1. Mempunyai dua atau lebih kreditor.
2. Tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
3. Baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

Pailit juga memiliki arti sebagai sebuah proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya dinyatakan oleh pengadilan. Pengadilan yang berhak menggugat di sini adalah pengadilan niaga dikarenakan debitur tersebut tidak bisa membayar utangnya.

Baca juga ? Batal Demi Hukum – Null and Void – Void ab Initio

UU Kepailitan juga mengatur syarat pengajuan pailit terhadap debitor-debitor tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (3), ayat (4) dan ayat (5)

Sebagai berikut:

1. Dalam hal Debitor adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
2. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal.
3. Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

Pihak yang dapat mengajukan pailit

Atas permohonan debitur sendiri
Atas permintaan seorang atau lebih kreditur
Kejaksaan atas kepentingan umum
Bank Indonesia dalam hal debitur merupakan lembaga bank
Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.

Syarat yuridis pengajuan pailit

  1. Adanya hutang
  2. Minimal satu hutang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
  3. Adanya debitur
  4. Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
  5. Permohonan pernyataan pailit
  6. Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga

Langkah-Langkah dalam Proses Kepailitan

Permohonan pailit, syarat permohonan pailit telah diatur dalam UU No. 4 Tahun 1998, seperti apa yang telah ditulis di atas.
Keputusan pailit berkekuatan tetap, jangka waktu permohonan pailit sampai keputusan pailit berkekuatan tetap adalah 90 hari.

  1. Rapat verifikasi, adalah rapat pendaftaran utang – piutang, pada langkah ini dilakukan pendataan berupa jumlah utang dan piutang yang dimiliki oleh debitur. Verifikasi utang merupakan tahap yang paling penting dalam kepailitan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak dari masing – masing kreditur.
  2. Perdamaian, jika perdamaian diterima maka proses kepailitan berakhir, jika tidak maka akan dilanjutkan ke proses selanjutnya.
  3. Proses perdamaian selalu diupayakan dan diagendakan.
  4. Homologasi akur, yaitu permintaan pengesahan oleh Pengadilan Niaga, jika proses perdamaian diterima.
  5. Insolvensi, yaitu suatu keadaan di mana debitur dinyatakan benar – benar tidak mampu membayar, atau dengan kata lain harta debitur lebih sedikit jumlah dengan hutangnya.
  6. Pemberesan / likuidasi, yaitu penjualan harta kekayaan debitur pailit, yang dibagikan kepada kreditur konkruen, setelah dikurangi biaya – biaya.
  7. Rehabilitasi, yaitu suatu usaha pemulihan nama baik kreditur, akan tetapi dengan catatan jika proses perdamaian diterima, karena jika perdamaian ditolak maka rehabilitasi tidak ada.
    Kepailitan berakhir.

Permohonan Pernyataan Pailit oleh Debitur dan Kreditur

Dalam mengajukan permohonan kepailitan atau penundaan pembayaran utang kepada Pengadilan Niaga, baik kreditor atau debitor harus memastikan kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Permohonan oleh Debitor

Menurut pasal 4 Undang-Undang Kepailitan Nomor 37 tahun 2004 dinyatakan bahwa dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang masih terikat dalam pernikahan yang sah, permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau istri. Maka kelengkapan dokumen yang harus dikumpulkan adalah sebagai berikut:

  • Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan;
  • Izin pengacara yang telah dilegalisasi
  • Surat kuasa khusus;
  • Kartu Identitas Penduduk (KTP) dari suami atau istri yang masih berlaku;
  • Persetujuan dari suami atau istri yang dilegalisasi;
  • Daftar asset dan tanggung jawab; dan
  • Neraca pembukuan terakhir (dalam hal perseorangan memiliki perusahaan).
Permohonan oleh Kreditor

Jika permohonan dilakukan oleh kreditor, maka pihak kreditor harus melengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut:

  • Surat permohonan bermaterai yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri/niaga yang bersangkutan;
  • Izin pengacara yang dilegalisasi/kartu pengacara;
  • Surat kuasa khusus;
  • Akta pendaftaran/yayasan/asosiasi yang dilegalisasi oleh kantor perdagangan paling lambat satu minggu sebelum permohonan didaftarkan;
  • Surat perjanjian utang;
  • Perincian utang yang tidak dibayar;
  • Nama serta alamat masing-masing debitor;
  • Tanda kenal debitor;
  • Nama serta alamat mitra usaha;
  • Terjemahan dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris oleh penerjemah resmi (jika menyangkut unsur asing);

Kedudukan kurator dalam kepailitan

Pengertian Kurator pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”) adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Dalam putusan pernyataan pailit, harus diangkat Kurator dan seorang Hakim Pengawas yang ditunjuk dari hakim.

Prosedur permohonan pailit pada pengadilan niaga

Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, prosedur permohonan Pailit adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui Panitera. (Pasal 6 ayat 2).
  2. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan paling lambat 2 (dua) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan, pengadilan menetapkan hari sidang.
  3. Sidang pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan (pasal 6).
    Pengadilan wajib memanggil Debitor jika permohonan pailit diajukan oleh Kreditor, Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal atau Menteri Keuangan (Pasal 8).
  4. Pengadilan dapat memanggil Kreditor jika pernyataan pailit diajukan oleh Debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan pailit telah dipenuhi (Pasal 8).
  5. Pemanggilan tersebut dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lama 7 hari sebelum persidangan pertama diselenggarakan (Pasal 8 ayat 2).
  6. Putusan Pengadilan atas permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta terbukti bahwa persyaratan pailit telah terpenuhi dan putusan tersebut harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah didaftarkan (Pasal 8).
  7. Putusan atas permohonan pernyataan pailit tersebut harus memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan tersebut berikut pendapat dari majelis hakim dan harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, sekalipun terhadap putusan tersebut ada upaya hukum (Pasal 8 ayat 7).

Bagaimanakah Jika tidak Terdapat Cukup Harta untuk Membayar Biaya Kepailitan?

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU PKPU, setelah dijatuhkan pernyataan pailit haruslah diangkat seorang kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, serta hakim pengawas yang ditunjuk pengadilan guna mengawasi kegiatan pengurusan dan pemberesan.

Jika dalam proses pemberesan tersebut diketahui bahwa biaya pemberesan lebih besar dari harta yang dimiliki debitor, maka putusan pernyataan pailit dapat dicabut.

Berdasarkan Pasal 18 UU PKPU, pencabutan putusan pailit ini dilakukan oleh Pengadilan atas usul Hakim Pengawas dengan mendengar keterangan panitia kreditor sementara (jika ada), dan setelah memanggil dengan sah atau mendengar keterangan Debitor.

Putusan pencabutan pernyataan pailit ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia serta paling sedikit dua surat kabar harian. Dalam putusan tersebut ditetapkan pula oleh hakim jumlah biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator yang harus dibayar oleh Debitor.

Terhadap penetapan biaya ini tidak dapat dilakukan upaya hukum dan pembayarannya harus didahulukan dari semua utang yang tidak dijamin dengan agunan.

Definisi Kepailitan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”)

Yaitu:
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Selanjutnya mengenai akibat kepailitan, Pasal 21 UU KPKPU menyebutkan:

Kepailitan meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Berdasarkan hal tersebut, maka seorang debitur pailit berada dalam keadaan sita umum kepailitan.
Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU mengatur syarat debitur dapat dinyatakan pailit yaitu:
Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Kemudian Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU mengatur sebagai berikut:
Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.

Merujuk pada ketentuan tersebut, jelas bahwa yang harus terbukti secara sederhana adalah fakta atau keadaan bahwa syarat untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU telah terpenuhi, yaitu:

  1. Ada dua atau lebih kreditor. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan. “Kreditor” di sini mencakup baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen.
  2. Ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitor. Artinya adalah ada kewajiban untuk membayar utang yang telah jatuh waktu, baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu penagihannya sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan sanksi atau denda oleh instansi yang berwenang, maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
Jadi berdasarkan hal tersebut, seorang debitur dinyatakan pailit apabila debitur memiliki paling sedikit dua kreditur dan ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Contoh surat permohonan kepailitan dan PKPU

Jakarta, 10 September 2022

Kepada Yth,
Bapak Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat
di Jakarta

Hal: Permohonan PKPU

Dengan hormat,

PT. BANK ABC, Dalam Likuidasi (Bank ABC DL) yang diwakili oleh Ketua Tim Likuidasi: Bambang Sutanto, berkedudukan di Intercom   Plaza Senyan Blok F No.6,  Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Singgih Triadmaja, SH, Bayu Haryanto, SH dan Jessica Slamet, SH, Advokat berkantor pada Kantor Hukum “Adil Bijaksana”, beralamat di Gedung World Trade Centre Lantai 13, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 30, Jakarta 12920, yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum dari PT. MAJINDO, berdasar-kan Surat Khusus tanggal 1 Agustus 2010, selanjutnya disebut sebagai “PEMOHON Kepailitan”.

Pemohon PKPU bersama dengan ini mengajukan permohonan terhadap:

BRANDY FINANCE LTD, suatu perseroan terbatas, beralamat di Akara Bldg, 24 De Castro Street, Wickham Cay I, Road Town, Tortola British Virgin Island, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Suggianita Singgih, SH. LLM, Tony Handi, SH dan Putri Any, SH, Advokat yang berkantor pada Kantor Hukum BAGUS & PARTNERS, beralamat di Gedung Wisma Metropolitan II, Lantai 11, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 31, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa khusus tertanggal 26 Agustus 2020, selanjut-nya disebut sebagai “TERMOHON PKPU”

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar permohonan adalah sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Pailit telah memberikan pinjaman kredit kepada Termohon Pailit sesuai dengan Surat Persetujuan Kredit No.09A/KB/Krd/II/1997, tanggal  4 Februari 1997 dan Perjanjian Kredit No.15/PK/BK-KP/11/97, serta tanda terima uang oleh  nasabah, masing-masing tanggal Februari  1997 yaitu  sejumlah Rp.4.500.000.000,- (empat milyar lima ratus juta rupiah) (bukti P-2 s/ d P-4);

Bahwa sampai dengan batas waktu jatuh tempo, teryata pinjaman   tersebut tidak dibayar kembali baik hutang pokok, bunga dan denda dalam perkara ini sesuai Perjanjian kredit bukti P-5;

Bahwa Pemohon Pailit sebelumnya telah mengundang Termohon Pailit sesuai surat dan kantor “SIMBOLON & JANNER ” Law OffiCE Reg. 214/SIM-B/VI/01, tanggal 20 Juni 2001, yang memohon penyelesaian hutangnya kepada Pemohon Pailit, namun tidak ada penyelesaian lutang tersebut (buktiP-6);

Bahwa selain mempunyai hutang kepada Pemohon Pailit, Termohon Pailit juga mempunyai hutang kepada pihak lain yaitu;

– PT. Bank Industri (BDL), beralamat di Jalan Fatmawati No. 54G, Jakarta Selatan;

– PT. Bank Baja, Bank dibawah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) di Wisma Danamon AETNA LIFE Lantai.15Jalan JenderalSudirman Kav. 45-46, Jakarta;

Bahwa sesuai dengan uraian diatas maka permohonan Pemohon Failit ini telah memenuhi syarat seperti diatur dalam Undang-Undang Kepailitan Nomor  37 Tahun 2004 Pasal 2 ayat 1;

Bahwa dalam pemberesan harta pailit, perlu ditunjuk Kurator, dan dalam permohonan ini mohon agar kiranya ditunjuk ibu Duma Hutapea, SH., dad Kantor Duma & Partners, berkantor di Jalan Raya Boulevar Barat, Blok LC.

7 No. 25, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240;

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan di atas maka Tergugat dengan segala kerendahan hati mohon agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkenan untuk memutuskan sebagai berikut:

1.         Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruh-nya;

2.         Menyatakan bahwa Termohon mempunyai hutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih;

3.         Menyatakan Termohon berada dalam keadaan pailit dengan segala  akibat hukumnya;

4.         Mengangkat salah seorang Hakim Pengawas yang ditentukan oleh  Pengadilan Niaga Surabaya untuk kepailitan tersebut;

5.         Mengangkat Ibu Duma Hutapea, SH., dad kantor Duma & Partnes,

berkantor di Jalan Raya Boulevar Barat, Blok LC.7  No.25, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240, sebagai Kurator dalam Kepailitan ini;

6.         Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara;

Atau bila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hormat kami,

Kuasa Hukum Pemohon

Kantor Hukum Adil Bijaksana
Budi Mandiri Wijaya, SH


Lukuidasi

Likuidasi adalah pembubaran perusahaan oleh likuidator dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik.

Dalam hal syarat pembubaran perusahaan telah terpenuhi, maka proses likuidasi diawali dengan ditunjuknya seorang atau lebih likuidator.

Jika tidak ditentukan likuidator dalam proses likuidasi tersebut maka direksi bertindak sebagai likuidator.

Dalam praktiknya likuidator yang ditunjuk bisa orang profesional yang ahli di bidangnya (dalam arti seseorang di luar struktur manajemen perusahaan), tetapi banyak juga likuidator yang ditunjuk adalah direksi dari perusahaan tersebut.

Dalam melakukan tugasnya likuidator diberikan kewenangan luas termasuk membentuk tim likuidator dan menunjuk konsultan-konsultan lainnya guna membantu proses likuidasi.

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa likuidasi dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum.

Sedangkan kepailitan, tidak dilakukan dalam rangka pembubaran badan hukum, dan tidak berakibat pada bubarnya badan hukum yang dipailitkan tersebut

Baca juga: MoU (Memorandum of Understanding) = Nota Kesepahaman


Bangkrut, Pailit, Likuidasi, Insolvensi - Penjelasan, Perbedaan, Contoh
Bangkrut, Pailit, Likuidasi, Insolvensi – Penjelasan, Perbedaan, Contoh. Ilustrasi dan sumber foto: Pixabay

Insolvensi

Insolvensi adalah keadaan orang atau perusahaan yang tidak dapat membayar utang atau kewajiban keuangannya dengan tepat waktu. Perusahaan atau orang yang terkena kondisi ini dikatakan berada dalam posisi insolven. Keadaan ini dibagi dua menurut penyebabnya: Insolvensi arus kas, dan insolvensi neraca.

Dalam insolvensi arus kas

Orang atau perusahaan yang insolven masih memiliki aset yang cukup tetapi tidak dapat digunakan untuk membayar. Contohnya adalah seorang yang memiliki rumah atau mobil tetapi tidak punya uang tunai.

Dalam insolvensi neraca

Pengutang tersebut tidak memiliki aset yang cukup sama sekali, kadang orang atau perusahaan ini akan menyatakan bangkrut.

Bagaimana Cara Menentukan Debitur Mengalami Insolvensi?

Utang yang dimiliki oleh debitur ini mencakup ke semua jenis kreditur yang memberi pinjaman dana kepadanya. Dalam hal ini, ada kreditur konkuren, kreditur hak jaminan, dan kreditur hak istimewa.

Cara menentukan apakah debitur sudah bisa dikatakan mengalami insolvensi atau belum adalah dengan melakukan penjumlahan terhadap nilai atau jumlah utang debitur kepada semua pihak yang menjadi kreditur, untuk kemudian dikomparasikan dengan total nilai kekayaan atau aset yang dimiliki oleh debitur.

Apabila ditemui fakta bahwa nilai aset debitur lebih rendah daripada utang yang dimiliki, debitur berada dalam kondisi insolven. Kondisi ini juga disebut sebagai balance sheet insolvency.

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU mengatakan bahwa debitur yang mengalami insolvensi tidak bisa dikatakan pailit atau dipailitkan. Aturan ini berbeda dengan negara-negara lain, di mana debitur yang mengalami insolvensi berpotensi untuk dapat dipailitkan.

Dari penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa insolvensi dan pailit adalah 2 (dua) istilah yang berbeda, meskipun secara kondisi sama, yakni debitur tidak mampu untuk membayar utang-utangnya pada kreditur.

Arti insolvensi dapat kita temukan dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU yang berbunyi:

Yang dimaksud dengan “insolvensi” adalah keadaan tidak mampu membayar.

Sedangkan, sebagaimana pernah dikutip oleh Sutan Remy Sjahdeini dalam bukunya Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan (hal. 154-155), Price Water House Coopers, dalam tulisannya Insolvency in Brief: A Guide to Insolvency Terminology and Procedure, memberikan pengertian insolvency sebagai berikut:
Insolvency arises when individuals or businesses have insufficient assets to cover their debts, or are unable to pay their debts when they are supposed to.
Sutan Remy menyimpulkan bahwa dengan demikian, debitur yang insolven itu adalah debitur yang tidak dapat membayar utang kepada semua krediturnya. Bukan tidak hanya dapat melunasi utang kepada satu kreditur saja.
Sutan Remy dalam bukunya (hal. 156) menjabarkan penjelasan tentang debitur yang berada dalam keadaan insolven sebagaimana kami kutip berikut:

Sebuah perusahan atau pribadi yang dapat dinyatakan insolven (insolvent) atau pailit (bankrupt) adalah:

  1. Insolvensi terjadi apabila debitur tidak dapat melunasi semua utangnya;
  2. Insolvensi adalah keadaan debitur yang memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya.
Jumlah keseluruhan utang-utang debitur tidak membeda-bedakan jenis para kreditur. Tidak dibedakan apakah utang-utang debitur tersebut kepada para kreditur konkuren, kreditur dengan hak jaminan, dan kreditur dengan hak istimewa. Untuk menentukan bahwa debitur sudah berada dalam keadaan insolven, harus dilakukan penjumlahan semua utang debitur kepada semua jenis krediturnya dan kemudian dibandingkan dengan jumlah harta kekayaannya (aset) untuk mengetahui apakah jumlah nilai utang tersebut masih lebih besar atau sudah lebih kecil daripada jumlah seluruh utangnya.

Kemudian, dalam bukunya Sutan Remy (hal. 129) juga menjelaskan tentang syarat insolvensi sebagai berikut:

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU tidak dicantumkan sebagai syarat agar debitur dapat dipailitkan adalah dialaminya keadaan insolvensi keuangan debitur. Perlu diketahui bahwa dalam Undang-Undang Kepailitan di negara-negara lain, kepailitan debitur hanya dimungkinkan apabila debitur telah dalam keadaan insolven.

Debitur telah berada dalam keadaan insolven hanya apabila jumah nilai kewajiban (utangnya) telah lebih besar daripada nilai asetnya (harta kekayaannya). Keadaan debitur yang seperti itu disebut balance sheet insolvency. Balance sheet insolvency dilawankan dengan cash flow insolvency, yaitu keadaan keuangan debitur yang tidak memiliki likuiditas yang cukup untuk membayar utangnya pada saat telah jatuh tempo karena arus pemasukan (cash inflow) debitur lebih kecil dari pada arus pengeluarannya (cash outflow) sekalipun nilai asetnya masih lebih besar dari pada kewajibannya (belum mengalami balance sheet insolvency).
Apabila debitur tidak membayar utangnya sebagai akibat terjadinya cash flow insolvency, perkaranya seharusnya bukan diperiksa oleh pengadilan kepailitan (di Indonesia disebut dengan Pengadilan Niaga), tetapi diperiksa oleh pengadilan perdata biasa yaitu Pengadilan Negeri. Perkara tidak dibayarnya utang debitur yang tidak mengalami balance sheet insolvency kepada krediturnya adalah perkara cedera janji atau wanprestasi, bukan perkara kepailitan.
Pada dasarnya kepailitan dan insolvensi itu merupakan dua hal yang berbeda. Dimanadebitur dinyatakan pailit apabila debitur memiliki paling sedikit dua kreditur dan ada sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Jadi dalam hal pailit, belum tentu harta debitur tidak cukup untuk membayar utang-utangnya.

Arti insolvensi yang ditemukan dalam UU 37/2004 KPKPU

Sedangkan di Indonesia, arti insolvensi yang kita temukan dalam UU 37/2004 KPKPU adalah sebatas “keadaan tidak mampu membayar”. Lebih luas lagi, jika mengacu pada pendapat Sutan Remy, yang dikatakan dengan debitur dalam keadaan insolven adalah ketika debitur tidak dapat melunasi utang kepada semua krediturnya dan debitur yang memiliki jumlah utang yang melebihi seluruh jumlah harta kekayaannya.

Kebangkrutan Palsu (Penipuan Kepailitan) dan Pailit yang membuat Gempar


Bacaan Lainnya

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “ohh begitu ya…” akan sering terdengar jika Anda memasang applikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Sumber bacaan: Wikipedia, Leks&Co, Law Business Research

Informasi:

PINTERpandai.com tidak bertanggung jawab atas informasi yang diberikannya. PINTERpandai.com melakukan segala upaya untuk menyediakan layanan berkualitas tinggi. Namun, PINTERpandai.com, maupun penyedia data / sumber bacaan, tidak memberikan jaminan, perjanjian, atau jaminan terkait keakuratan, kelengkapan, atau sifat terbaru dari informasi yang diberikan. Pengguna harus mengkonfirmasi informasi dari sumber lain jika cukup penting bagi mereka untuk melakukannya. Hubungi dan selalu konsultasikan permasalahan hukum Anda dengan para pengacara profesional atau badan hukum yang berwenang / penasihat hukum.

Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *