Pengertian Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BAPETEN bertugas melaksanakan pengawasan terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia melalui peraturan perundangan, perizinan, dan inspeksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. BAPETEN didirikan pada tanggal 8 Mei 1998 dan mulai aktif berfungsi pada tanggal 4 Januari 1999.
Dasar Hukum Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran tanggal 10 April 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 23, Tambahan Lembaran Negara No. 3676).
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 76 Tahun 1998 tentang Badan Pengawas Tenaga Nuklir tanggal 19 Mei 1998.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Lingkup Kegiatan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
UU No 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menjelaskan fungsi pengawasan yang penting dalam melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan: pembuatan peraturan, perizinan dan inspeksi. Fungsi pengawasan ini adalah kegiatan utama yang dilaksanakan oleh BAPETEN.
Pembuatan Peraturan
BAPETEN bertanggung jawab dalam pembuatan peraturan dan ketentuan keselamatan. Mewakili pemerintah, BAPETEN bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat dalam membuat peraturan pemerintah yang berkaitan dengan penggunaan sumber radiasi yang aman. BAPETEN juga membantu Presiden Republik Indonesia dalam membuat Keputusan Presiden.
Sebagai badan pengawas, BAPETEN telah mengeluarkan tidak kurang dari 30 rekomendasi dan petunjuk keselamatan dalam menggunakan tenaga nuklir. Semua peraturan dan petunjuk tersebut bisa didapat di situs internet BAPETEN.
Perizinan
Dilarang menggunakan tenaga nuklir tanpa izin terlebih dahulu dari BAPETEN. Sampai bulan Juni 2005, BAPETEN telah mengeluarkan 3162 izin untuk kegiatan industri, 2958 izin untuk kegiatan medis dan 3383 surat izin bekerja bagi Petugas Proteksi Radiasi.
BAPETEN terus berusaha untuk meningkatkan kesadaran terhadap keselamatan radiasi, karena banyak pengguna tenaga nuklir yang belum memberitahu BAPETEN tentang kepemilikan dan penggunaan bahan radioaktif dan alat pemapar radiasi mereka.
Inspeksi
BAPETEN melaksanakan inspeksi pengawasan untuk memastikan kepatuhan pengguna terhadap ketentuan keselamatan yang dibuat dalam peraturan dan kondisi izin.
Kegiatan Penunjang Pengawasan Bapeten
Penegakan Peraturan
Apabila terjadi pelanggaran peraturan keselamatan, terutama yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan lingkangan, BAPETEN memiliki wewenang untuk menegakkan peraturan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Pengkajian Sistem Pengawasan
Sistem pengawasan, yaitu peraturan, perizinan dan inspeksi, senantiasi dikaji untuk meningkatkan efektivitas fungsi pengawasan.
Kesiapsiagaan Nuklir
Apabila bila terjadi kecelakaan nuklir, tim tanggap darurat BAPETEN akan segera membatasi dan meminimalisasi dampak kecelakaan dan korban jiwa.
Sejarah Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
1954–1958
Panitia Negara untuk Penyelidikan Radioaktivite
Pembentukannya dilatarbelakangi oleh adanya percobaan ledakan nuklir pada tahun 1950-an oleh beberapa negara terutama Amerika Serikat di beberapa kawasan Pasifik, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang jatuhnya zat radioaktif di wilayah Indonesia. Tugas dari panitia ini adalah untuk menyelidiki akibat percobaan ledakan nuklir, mengawasi penggunaan tenaga nuklir dan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah.
1958–1964
Lembaga Tenaga Atom (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1958 tentang Dewan Tenaga Atom dan Lembaga Negara)
Tugas Lembaga Tenaga Atom adalah untuk melaksanakan riset di bidang tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia.
1964–1997
Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) (berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1964 tentang Pokok-Pokok Tenaga Atom)
Tugas BATAN adalah untuk melaksanakan riset tenaga nuklir dan mengawasi penggunaan tenaga nuklir di Indonesia. Fungsi pengawasan penggunaan tenaga nuklir tersebut dilaksanakan oleh unit yang berada di bawah BATAN yaitu Biro Pengawasan Tenaga Atom (BPTA) yang merupakan cikal bakal BAPETEN.
1997–sekarang
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
Perundang-undangan nasional melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran telah memberikan kewenangan bagi Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penggunaan tenaga nuklir, yang meliputi pembuatan peraturan, penyelenggaraan perizinan, dan pelaksanaan inspeksi. UU Ketenaganukliran juga mensyaratkan pemisahan antara badan pengawas (BAPETEN) dan badan pelaksana (BATAN).

Lambang Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten)
Arti Lambang BAPETEN:
Lambang Garuda Pancasila merupakan lambang negara yang menyimbolkan bahwa BAPETEN merupakan Lembaga Pemerintah.
Warna dasar putih sebagai lembaga Pengawas dimaknai dengan suatu warna yang suci dan ketulusan serta menunjukan independensi dalam melaksanakan tugasnya
Lingkaran berwarna hitam mengandung makna sebagai warna yang elegan, klasik serta warna yang mampu dipadukan dengan warna apapun. Hal ini menunjukan bahwa tugas BAPETEN yang Cross Cutting, mampu menyesuaikan di berbagai bidang baik industri kesehatan, lingkungan bahkan pertahanan.
Lingkaran kecil di dalam dan lingkaran tebal di luar merupakan paduan antara makro dan mikro kosmos yaitu lingkaran kecil melambangkan individual yang profesional dan lingkaran besar melambangkan lembaga sebagai satu kesatuan siklus yang harus sejalan. Sekaligus lingkaran merupakan pelindung negara dari penyimpangan dan penyalahgunaan dari pemanfaatan zat radioaktif di Indonesia
Inti atom merupakan simbol dari sebuah pengawasan yang Bapeten awasi
Daftar Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia
Indonesia Juga Memiliki 3 Reaktor Nuklir – Rumus Kimia Uranium U92
Bacaan Lainnya
- 9 Negara Pemilik Senjata Nuklir – Ada sekitar 14.500 senjata nuklir di dunia
- Reaksi Nuklir
- Sejarah Nusantara – Kronologi Dari Zaman Prasejarah Sampai Sekarang
- Partai Politik Pemilu 2019
- Bapak Soekarno Adalah Presiden Pertama di Indonesia
- Agen Intelijen Mata-Mata Terbaik di Dunia
- Hukum di Indonesia – Jenis, Pengertian dan Contoh
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh
- Daftar Anggota Negara Asean dan Ibukotanya
- Daftar Anggota Negara Uni Afrika – African Union
- TOP 10 Gempa Bumi Terdahsyat Di Dunia
- Apakah Matahari Berputar Mengelilingi Pada Dirinya Sendiri?
- Test IPA: Planet Apa Yang Terdekat Dengan Matahari?
- 10 Cara Belajar Pintar, Efektif, Cepat Dan Mudah Di Ingat – Untuk Ulangan & Ujian Pasti Sukses!
- TOP 10 Virus Paling Mematikan Manusia
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: Wikipedia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (situs resmi)
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing