Pengertian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan singkatan BKPM (bahasa Inggris: Investment Coordinating Board) adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal (investasi), baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, BKPM menyelenggarakan fungsi :
Pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional
Koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal
Pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal
Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
Pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha
Pembuatan peta penanaman modal di Indonesia
Koordinasi pelaksanaan promosi serta kerjasama penanaman modal
Pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal. antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal
Pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal
Koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu
Koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia
Pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal
Pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksanan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan, keuangan, hukum, kehumasan, kearsipan, pengolahan data dan informasi, perlengkapan dan rumah tangga; dan
Pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visi dan Misi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Sembilan Prioritas (Nawacita)
1. Melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga.
2. Membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
3. Memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
4. Melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum.
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia.
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional.
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi.
8. Melakukan revolusi karakter bangsa.
9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
Sejarah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
BKPM didirikan sejak tahun 1973, menggantikan fungsi yang dijalankan oleh Panitia Teknis Penanaman Modal yang dibentuk sebelumnya pada tahun 1968.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinas antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah. BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi.
Indonesia Investment Promotion Center (IIPC)
Indonesia Investment Promotion Center (IIPC) merupakan perwakilan resmi BKPM di luar negeri yang bertugas mempromosikan investasi Indonesia ke para calon investor di luar negeri. IIPC memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas IIPC:
1. Meningkatkan penanaman modal dari Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja ke Indonesia.
2. Memfasilitasi penanaman modal dari Indonesia ke Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja.
Fungsi IIPC:
1. Melakukan kegiatan pemasaran dan memberikan informasi penanaman modal secara proaktif dan terfokus.
2. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi program kegiatan pemasaran penanaman modal dengan Perwakilan RI, lembaga terkait di Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja, serta instansi Pemerintah dan dunia usaha di Indonesia.
3. Memfasilitasi pengiriman misi penanaman modal dari Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja ke Indonesia dan penerimaan misi penanaman modal dari Indonesia ke Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja.
4. Memfasilitasi penyelesaian permasalahan penanaman modal baik bagi investor baru maupun yang sudah ada serta mendorong realisasi penanaman modal dari Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja yang telah mendapat perizinan penanaman modal dari BKPM.
5. Melaksanakan pemantauan minat penanaman modal dan kebijakan penanaman modal di Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja.
6. Memfasilitasi penanam modal Indonesia yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di Negara Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja.
7. Mengusulkan program kerja dan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas dan pencapaian target investasi yang ditetapkan oleh Pimpinan BKPM.
8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan BKPM dan Kepala Perwakilan WI di Negara Tempat Kedudukan.
Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Promosi investasi merupakan bagian penting dari roadmap strategi investasi BKPM. Untuk tujuan tersebut, perlu melalui beberapa tahapan, sebagai berikut:
1. Fokus dalam jangka pendek adalah meningkatkan efisiensi investasi di Indonesia. Hal ini mencakup optimalisasi sumber daya alam sebagai katalisator yang dapat menciptakan momentum yang diperlukan untuk melaksanakan program-program menuju pembangunan ekonomi yang lebih besar.
2. Penyaluran investasi ke arah kebutuhan infrastruktur keras maupun lunak. Yang dimaksud dengan infrastruktur keras meliputi jalan raya, bandara, pelabuhan dan kapasitas pembangkit listrik, sedangkan infrastruktur lunak mencakup antara lain pelayanan kesehatan dan pendidikan.
3. Membangun landasan untuk industrialisasi. Hal ini menuntut adanya investasi di bidang pendidikan secara terus menerus untuk menciptakan angkatan kerja yang berpendidikan dan berkemampuan tinggi. Tuntutan selanjutnya adalah penghapusan ketidakpastian dalam kebijakan, termasuk pelaksanaan prakarsa PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan SPIPISE atau NSWi (National Single Window for Investment) secara maksimum yang dirancang untuk menanggulangi masalah ini. Ketentuan hukum tentang insentif fiskal dan non-fiskal juga perlu diperhatikan untuk menunjang upaya industrialisasi skala besar ini.
4. Mendukung pembentukan ekonomi berbasis pengetahuan dengan mengembangkan lebih lanjut angkatan kerja berpendidikan yang dapat bersaing secara global. Pada tahap ini, BKPM akan berupaya untuk terus menguatkan perannya sebagai advokat kebijakan investasi dan penghubung antara investor dengan pemerintah, baik untuk modal asing maupun domestik.
Daftar Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia
Bacaan Lainnya
- Sejarah Nusantara – Kronologi Dari Zaman Prasejarah Sampai Sekarang
- Partai Politik Pemilu 2019
- Bapak Soekarno Adalah Presiden Pertama di Indonesia
- Agen Intelijen Mata-Mata Terbaik di Dunia
- Hukum di Indonesia – Jenis, Pengertian dan Contoh
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh
- Daftar Anggota Negara Asean dan Ibukotanya
- Daftar Anggota Negara Uni Afrika – African Union
- Tingkat Gelar Kebangsawanan Eropa
- Mobil Tercepat Di Dunia 2018
- Puncak Gunung Tertinggi Di Dunia dimana?
- TOP 10 Gempa Bumi Terdahsyat Di Dunia
- Apakah Matahari Berputar Mengelilingi Pada Dirinya Sendiri?
- Test IPA: Planet Apa Yang Terdekat Dengan Matahari?
- 10 Cara Belajar Pintar, Efektif, Cepat Dan Mudah Di Ingat – Untuk Ulangan & Ujian Pasti Sukses!
- TOP 10 Virus Paling Mematikan Manusia
- Meteorit Fukang – Di Gurun Gobi
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: Wikipedia, BKPM (situs resmi)
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya