Pengertian Badan Informasi Geospasial (BIG)
Badan Informasi Geospasial (BIG), (sebelumnya bernama Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal)), adalah lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
BIG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden dan dipimpin oleh seorang kepala. Prof. Dr. Ir. Hasanuddin Z Abidin, M.Sc. Eng. saat ini menjabat sebagai Kepala BIG berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122/TPA tahun 2016. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BIG dikoordinasikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN).
Dasar Hukum BIG
Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011.
Kedudukan, Tugas dan Fungsi Badan Informasi Geospasial (BIG)
Kedudukan
Berdasarkan Bab 1 Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011, Badan Informasi Geospasial adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BIG dipimpin oleh seorang Kepala.
Tugas
Badan Informasi Geospasial mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Informasi Geospasial.
Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Perpres Nomor 94 Tahun 2011, BIG menyelenggarakan fungsi :
Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;
Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;
Penyelenggaraan informasi geospasial dasar yang meliputi pengumpulan data, pengolahan, penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial dasar;
Pengintegrasian informasi geospasial tematik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Penyelenggaraan informasi geospasial tematik yang belum diselenggarakan selain BIG meliputi pengumpulan data, pengolahan,penyimpanan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial tematik;
Penyelenggaraan infrastruktur informasi geospasial meliputi penyimpanan, pengamanan, penyebarluasan data dan informasi, dan penggunaan informasi geospasial;
Penyelenggaraan dan pembinaan jaringan informasi geospasial;
Akreditasi kepada lembaga sertifikasi di bidang informasi geospasial;
Pelaksanaan kerjasama dengan badan atau lembaga pemerintah, swasta, dan masyarakat di dalam dan/atau luar negeri;
Pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan BIG;
Pelaksanaan koordinasi perencanaan, pelaporan, penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
Pembinaan dan pelayanan administrasi ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, keprotokolan, kehumasan, kerjasama, hubungan antar lembaga, kearsipan, persandian, barang milik negara, perlengkapan, dan rumahtangga BIG;
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, serta promosi dan pelayan produk dan jasa di bidang informasi geospasial;
Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.
Program-Program Badan Informasi Geospasial (BIG)
Survei dan Pemetaan Nasional
1. Pembangunan dan Pemutakhiran Informasi Geospasial Dasar (IGD)
a.Pembangunan dan Pemutakhiran Jaring Kontrol Geodesi Nasional
b. Pembangunan dan Pemutakhiran Peta Dasar
2. Pembinaan dan Pengintegrasian Informasi Geospasial Tematik
a. Pembangunan IGT Strategis yang Merespon Program Pembangunan Nasional
b. Pengintegrasian IGT Nasional Menuju Kebijakan “One Map”
Pembangunan Infrastruktur Informasi Geospasial
1. Pembangunan dan Pengembangan Infrastruktur Informasi Geospasial (IIG)
a. Pembangunan dan Pengembangan Simpul Jaringan Secara Nasional
b. Peningkatan Aksesibilitas Data dan Informasi Geospasial
Dukungan Manajemen
1. Pembinaan Kelembagaan Informasi Geospasial (IG)
a. Pembinaan dan Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia (SDM) IG Melalui Pembinaan Jabatan Fungsional, Diklat, dan Litbang IG
b. Sertifikasi SDM dan Badan Usaha IG
Alamat Kantor Pusat Badan Informasi Geospasial (BIG)
Jl.Raya Jakarta-Bogor KM.46, Citeureup, Bogor, 16911
Sejarah Badan Informasi Geospasial (BIG)
Kegiatan survei dan pemetaan setelah kemerdekaan Indonesia dilaksanakan atas dasar Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1951 tentang Pembentukan Dewan dan Direktorium Pengukuran dan Penggambaran Peta.
Selanjutnya, kegiatan survei dan pemetaan dipertegas lagi dengan Keputusan Presiden Nomor 263 tanggal 7 September 1965 tentang Pembentukan Dewan Survei dan Pemetaan Nasional (Desurtanal) serta Komando Survei dan Pemetaan Nasional (Kosurtanal) sebagai pelaksana. Dalam pembagian tugas Desurtanal tercantum kaitan antara pemetaan dengan inventerisasi sumber-sumber alam dalam rangka menunjang pembangunan nasional.
Lingkup tugas Kosurtanal tidak hanya bersifat koordinasi terhadap kegiatan departemen-departemen yang memerlukan peta, tetapi juga mencakup fungsi pengelolaan bagi pemetaan.
Sementara itu, upaya untuk meyusun atlas nasional yang dilaksanakan oleh Panitia Atlas Nasional dilembagakan dalam Badan Atlas Nasional dengan Keputusan Presidium Kabinet Kerja No. Aa/D/37/1964. Berkenaan dengan meletusnya pemberontakan G30S/PKI serta penumpasannya disusul dengan konsolidasi keadaan yang memerlukan pemusatan segenap perhatian pemerintah yang menyerap banyak dana, maka negara tidak dapat menyediakan anggaran yang memadai untuk pemetaan sistematis, baik dari sumber angkatan bersenjata maupun dari sumber nasional lainnya. Pada periode pemerintahan Orde Baru dengan program pembangunan yang dituangkan dalam Pelita, dirasakan kebutuhan data dasar perpetaan makin mendesak.
Dalam periode ini, kegiatan Desurtanal dan Kosurtanal dirasa belum optimal karena:
Desurtanal tidak dapat berkumpul secara teratur sehingga kurang berfungsi.
Desurtanal tidak dapat berkumpul secara teratur sehingga kurang berfungsi.
Status Kosurtanal sebagai komando dianggap tidak lagi sesuai dengan kondisi dan jiwa orde baru.
Atas dasar alasan di atas, Kosurtanal menyampaikan rekomendasi dan mengusulkan perubahan Kosurtanal menjadi Bakosurtanal. Pada tanggal 17 Oktober 1969, dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1969 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional (Bakosurtanal).
Dengan Keppres ini, pemerintah juga membubarkan Badan Atlas Nasional dan kegiatannya ditampung serta dilanjutkan oleh Bakosurtanal. Begitu pula fungsi Desurtanal menjadi Badan Penasehat yang menyatu dalam induk organisasi Bakosurtanal.
Pada tanggal 17 Juni 1998, struktur organisasi Bakosurtanal disempurnakan lagi melalui Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 sehingga menjadi suatu lembaga pemerintah nondepartemen yang bernaung dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka diadakan penataan ulang kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja seluruh lembaga pemerintah nondepartemen, tidak terkecuali Bakosurtanal. Maka dengan Keputusan Presiden Nomor 166/2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen (yang telah diubah beberapa kali), Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1998 tentang Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sesuai amanat Pasal 22 ayat 4 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2011 tentang Informasi Geospasial, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2011 yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Desember 2011, membentuk Badan Informasi Geospasial (BIG). Pada saat mulai berlakunya perpres ini, bidang tugas yang terkait dengan informasi geospasial tetap dilaksanakan oleh Bakosurtanal sampai dengan selesainya penataan organisasi BIG sesuai dengan perpres tersebut.
Bakosurtanal dalam jangka waktu paling lama 1 tahun menyerahkan seluruh arsip dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya kepada BIG. Adapun pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Bakosurtanal menjadi PNS di BIG, yang pengaturannya akan dilakukan oleh Kepala Bakosurtanal.
Daftar Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia
Bacaan Lainnya
- Sejarah Nusantara – Kronologi Dari Zaman Prasejarah Sampai Sekarang
- Partai Politik Pemilu 2019
- Bapak Soekarno Adalah Presiden Pertama di Indonesia
- Agen Intelijen Mata-Mata Terbaik di Dunia
- Hukum di Indonesia – Jenis, Pengertian dan Contoh
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh
- Daftar Anggota Negara Asean dan Ibukotanya
- Daftar Anggota Negara Uni Afrika – African Union
- Tingkat Gelar Kebangsawanan Eropa
- Mobil Tercepat Di Dunia 2018
- Puncak Gunung Tertinggi Di Dunia dimana?
- TOP 10 Gempa Bumi Terdahsyat Di Dunia
- Apakah Matahari Berputar Mengelilingi Pada Dirinya Sendiri?
- Test IPA: Planet Apa Yang Terdekat Dengan Matahari?
- 10 Cara Belajar Pintar, Efektif, Cepat Dan Mudah Di Ingat – Untuk Ulangan & Ujian Pasti Sukses!
- TOP 10 Virus Paling Mematikan Manusia
- Meteorit Fukang – Di Gurun Gobi
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing