Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh (DPRD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. http://mpr
Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan.
Baca juga ? (APBN) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia – Beserta Penjelasan, Contoh Soal dan Jawaban
Pengertian APBD
APBD adalah suatu rancangan keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Seperti halnya dengan APBN, rencana APBD diajukan setiap tahun oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan kemudian disahkan sebagai peraturan daerah.
Dasar Hukum Tentang Keuangan Daerah dan APBD
Dasar hukum dalam penyelenggaraan keuangan daerah dan pembuatan APBD adalah sebagai berikut.a. UU No. 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.b. UU No. 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.c. PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Pengawasan, Penyusunan dan Penghitungan APBD.
Baca juga ? Lembaga Legislatif: MPR, DPR, DPD | Pengertian, Contoh Tugas dan Wewenang
Tujuan APBD
Pada dasarnya tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.
Fungsi APBD
APBD yang disusun oleh setiap daerah memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Fungsi Otorasi
APBD berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menjalankan pendapatan dan belanja untuk masa satu tahun.
2. Fungsi Perencanaan
APBD merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan penyelenggaraan pemerintah daerah pada tahun yang bersangkutan.
3. Fungsi Pengawasan
APBD merupakan pedoman bagi DPRD, BPK, dan instansi pelaksanaan pengawasan lainnya dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
4. Fungsi Alokasi
Dalam APBD telah digambarkan dengan jelas sumber-sumber pendapatan dan alokasi pembelanjaannya yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
5. Fungsi Distribusi
Sumber-sumber pendapatan dalam APBD digunakan untuk pembelanjaan-pembelanjaan yang disesuaikan dengan kondisi setiap daerah dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kepatutan.
Baca juga ? Pengertian dan Contoh (PNBP) Penerimaan Negara Bukan Pajak
Cara Penyusunan APBD
APBD disusun melalui beberapa tahap kegiatan. Kegiatan tersebut, antara lain, sebagai berikut.
a. Pemerintah Daerah menyusun Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
b. Pemerintah Daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Dalam pembahasan ini pihak Pemerintah Daerah (Eksekutif) dilakukan oleh Tim Anggaran Eksekutif yang beranggotakan Sekretaris Daerah, BAPPEDA, dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu, sedangkan DPRD dilakukan oleh Panitia Anggaran yang anggotanya terdiri atas tiap fraksi-fraksi.
c. RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD melalui Peraturan Daerah untuk dilaksanakan.
Baca juga ? Ilmu Politik (Political Science) – Sistem Politik – Penjelasan, Contoh, Jenis
Pelaksanaan, Pengawasan dan Pertanggungjawaban APBD
Pelaksanaan
APBD yang telah disahkan oleh DPRD menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melaksanakannya. Dalam pelaksanaan APBD semua pengeluaran harus didasarkan pada Daftar Isian Kegiatan Daerah (DIKDA) Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), dan Surat Keputusan Otorisasi (SKO)
Pengawasan Pelaksanaan
Pengawasan pelaksanaan APBD secara prinsip sama dengan APBN, yaitu terdapat pelaksanaan secara eksternal dan internal. Pengawasan eksternal dilakukan oleh DPRD dan BPK; sedangkan pengawasan internal dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri melalui instansi-instansi dalam jajarannya.
Pertanggungjawaban
Setiap tahun anggaran berakhir, pemerintah daerah mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada DPRD, di samping itu ada pula laporan pelaksanaan APBD triwulan yang disampaikan tiap tiga bulan.
Baca juga ? Lembaga Legislatif, Eksekutif, Yudikatif | Pengertian dan Contoh
Sumber – Sumber Penerimaan Daerah
Sumber-sumber penerimaan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi adalah sebagai berikut.a. Pendapatan asli daerah, yaitu penerimaan-penerimaan yang diperoleh dari pungutan-pungutan daerah, seperti: pajak daerah, restribusi daerah, hasil pengolahan kekayaan daerah, keuntungan dari perusahaan-perusahaan milik daerah, dan lain-lain.b. Dana perimbangan adalah dana yang dialokasikan dalam APBN untuk daerah. Dana perimbangan meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan alokasi khusus.
Dana bagi hasil
Dana bagi hasil, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah sebagai bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam di daerah oleh negara.
Dana alokasi umum
Dana alokasi umum, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan sebagai wujud dari pemerataan kemampuan keuangan antara daerah.
Dana alokasi khusus
Dana alokasi khusus, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang disesuaikan dengan prioritas nasional.
Pinjaman daerah
Penerimaan lain-lain yang sah
Jenis – Jenis Pembelajaran Daerah
Adanya otonomi daerah (sistem desentralisasi) maka jenis-jenis pembelanjaan tiap-tiap daerah akan berbeda-beda yang diwarnai dan disesuaikan dengan kondisi dan keunikan yang dimiliki oleh setiap daerah.
Secara umum jenis-jenis pembelanjaan daerah dapat dijelaskan sebagai berikut.
Belanja rutin
Belanja rutin, yaitu pengeluaran yang secara rutin dibelanjakan oleh pemerintah daerah, antara lain, untuk
1. belanja gaji,
2. belanja barang,
3. belanja pemeliharaan, dan
4. belanja perjalanan dinas.
Belanja pembangunan
Belanja pembangunan, yaitu semua jenis pengeluaran untuk kegiatan pembangunan di daerah, yang meliputi pelaksanaan proyek fisik dan nonfisik.
Contoh Soal dan Jawaban APBD
Suatu rancangan keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan peraturan daerah disebut…
a. APBD
b. APBN
c. Anggaran Daerah
d. RAPBD
e. RAPBN
Jawaban: d. RAPBD
Pengawasan eksternal pelaksanaan APBD dilakukan oleh…
a. DPRD dan BPK
b. Pemerintah Daerah
c. BPK
d. DPRD
e. Pemda
Jawaban: a. DPRD dan BPK
Dasar hukum dalam penyelenggaraan keuangan daerah dan pembuatan APBD yang berisi tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah adalah…
a. UU No. 32 Tahun 2003
b. UU No. 33 Tahun 2003
c. PP No. 105 Tahun 2000
d. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002
e. PP No. 101 Tahun 2000
Jawaban: c. PP No. 105 Tahun 2000
Bacaan Lainnya
- (PBB) Pajak Bumi dan Bangunan
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea dan Cukai – Perbedaan Cukai dan Pabean Beserta Contohnya
- Melawan Rezim Komunis, Novel Politik 1984 Karya Orwell
- Pengertian, jenis dan contoh dari bentuk badan usaha: PT, CV, FIRMA, UD, BUMN, BUMD, KOPERASI, YAYASAN
- Stratifikasi Sosial | Jenis, Tantangan, Politik dan Sudut Pandang Sosiologi
- Jenis Pajak-Pajak, Tarif, Manfaat Pajak di Indonesia
- Perbedaan Makro dan Mikro Ekonomi
- Nilai Masa Uang – Time Value of Money (TVM) – Soal dan Jawaban
- Pengertian Inflasi Contoh, Indikator, Pengelompokan, Cara Mengatasi & Menghitung
Informasi: pada saat pembuatan artikel ini, semua informasi, tarif dan persentase terbuat secara akurat. Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas pergantian tersebut, jika dilakukan oleh pihak Pemerintah.
Sumber bacaan: Wikipedia
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing