Apakah Anda Perlu Menerbitkan Faktur Pajak?
Anda perlu menerbitkan Faktur Pajak jika sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu jika omzet tahunan perusahaan Anda mencapai atau melebihi Rp 4,8 miliar. Batas omzet ini menjadi entrance ke dalam sistem perpajakan PKP, di mana Anda diwajibkan memungut, melaporkan, dan menyetorkan PPN 11%. Jika omzet masih di bawah batas tersebut, Anda tidak wajib menjadi PKP dan tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak.
Lalu, siapa saja yang harus menerbitkan Faktur Pajak? Bagaimana cara menghitungnya? Dan bagaimana prosedur pembuatannya? Simak penjelasan berikut agar bisnis Anda tetap patuh pajak dan terhindar dari potensi sanksi. 🚀
Berapa Tarif Pajaknya?
Jika Anda PKP dan harus menerbitkan Faktur Pajak untuk layanan pemasaran kamar hotel/apartemen, maka tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang berlaku adalah:
✅ PPN 11% dari nilai jasa yang Anda berikan kepada pemilik properti.
Contoh Perhitungan Faktur Pajak untuk Jasa Pemasaran Kamar
Misalnya, Anda mendapat komisi Rp 10.000.000 dari pemilik properti atas jasa pemasaran kamar:
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Rp 10.000.000
- PPN 11%: Rp 1.100.000
- Total Tagihan ke Pemilik Properti: Rp 11.100.000
Anda harus menerbitkan Faktur Pajak dengan nilai PPN sebesar Rp 1.100.000 kepada pemilik properti dan menyetorkan PPN tersebut ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
📌 Catatan: Jika Anda belum PKP, maka tidak perlu menerbitkan Faktur Pajak PPN, tetapi tetap harus membayar pajak penghasilan atas pendapatan jasa Anda.
Siapa Saja yang Harus Menerbitkan Faktur Pajak?
Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu pelaku usaha yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak PPN. Berikut adalah pihak-pihak yang wajib menerbitkan Faktur Pajak:
✅ Pengusaha Kena Pajak (PKP) → Perusahaan atau individu dengan omzet tahunan ≥ Rp 4,8 miliar yang telah terdaftar sebagai PKP di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
✅ Penjual Barang Kena Pajak (BKP) & Jasa Kena Pajak (JKP) → Bisnis yang menjual barang atau jasa yang dikenakan PPN 11%.
✅ Perusahaan yang Menyediakan Jasa Pemasaran & Konsultasi → Jika memberikan layanan berbayar seperti pemasaran properti, konsultasi bisnis, atau manajemen usaha, dan telah menjadi PKP.
✅ Pelaku Ekspor Barang & Jasa → Wajib menerbitkan Faktur Pajak meskipun tarif PPN ekspor adalah 0%.
Bagaimana Cara Menerbitkan Faktur Pajak?
1️⃣ Pastikan Anda PKP (Perusahaan Kena Pajak) dan sudah memiliki akses ke e-Faktur DJP
2️⃣ Buat Faktur Pajak di e-Faktur dengan mencantumkan:
- Nama & NPWP pemilik properti (jika ada)
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
- PPN 11%
3️⃣ Serahkan Faktur Pajak ke Pemilik Properti sebagai bukti pemotongan PPN
4️⃣ Lapor & Setor PPN ke DJP melalui e-Filing sebelum tanggal 30 setiap bulan
💡 Kesimpulan: Apakah Anda Perlu Menerbitkan Faktur Pajak?
✔ Jika omzet Anda < Rp 4,8 miliar → Tidak wajib PKP & tidak perlu Faktur Pajak PPN
✔ Jika omzet Anda ≥ Rp 4,8 miliar → Wajib PKP & harus menerbitkan Faktur Pajak dengan PPN 11%
Faktur Pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:
a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak (tandatangan secara elektronik diperbolehkan).
🚀 Pastikan Anda mengelola pajak dengan baik untuk menghindari denda dan masalah hukum. Jika ragu, konsultasikan dengan konsultan pajak profesional! 🔎
Sumber bacaan: Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI
Sumber foto: Pixabay