Apakah Aborsi Legal di Indonesia?
Kita sering bertanya-tanta apakah aborsi legal di Indonesia?
Aborsi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang tentang Kesehatan Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Aborsi tidak diizinkan, kecuali dengan alasan kedaruratan medis ibu dan bayi serta bagi korban pemerkosaan.
Misalnya, kehamilan terjadi pada wanita yang sudah terlalu tua untuk hamil. Jika kehamilan dibiarkan, dikhawatirkan dapat menyebabkan kematian ibu. Abortus janin pun dapat dilakukan pada usia kandungan kurang dari 8 minggu.
Untuk mencegah terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan dan berujung pada aborsi, sangat penting terus dilakukan edukasi kesehatan reproduksi sejak dini.
Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Permenkes tersebut memperjelas tata laksana aborsi di Indonesia.
Dalam Permenkes itu disebutkan, pelayanan aborsi yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab harus dilakukan oleh dokter sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan standar prosedur operasional.
Dokter tersebut telah mendapat pelatihan dan bersertifikat. Aborsi juga bisa dilakukan di puskesmas, klinik pratama, klinik utama, atau yang setara, dan rumah sakit.
Pelayanan aborsi legal dan yang aman sangat penting untuk mengurangi angka kematian ibu.
Undang-Undang Legal Aborsi di Indonesia
Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Pasal-pasal KUHP yang mengatur hal ini adalah pasal 299, 341, 342, 343, 346, 347, 348, dan 349. Menurut KUHP, aborsi merupakan:
- Pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).
- Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu). Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.
Bacaan Lainnya
- Penyebab Gigi Copot
- Penyebab gigi berlubang
- Hal yang mempengaruhi produksi ASI – Penyebab Kurangnya atau Berlebihan ASI
- Ibu Hamil Dan Bahaya Kafein – Sayur & Buah Yang Baik Pada Masa Kehamilan
- Cara Cepat Hamil – Tingkatkan Peluang Anda Untuk Lebih Cepat Hamil
- Penyebab Bayi Lahir Cacat
- Stem Cell “Sel Punca” – Regenerasi Sel, Pengertian, Manfaat, Aplikasi Pengobatan
- 10 Tanda Anda Perlu Pemeriksaan Mata
- Apakah Produk Pembalut Wanita Aman?
- Penyakit virus ebola (EVD) atau demam berdarah Ebola (EHF)
- Daftar Jenis Kanker: Pemahaman Kanker, Mengenal Dasar-Dasar, Contoh Kanker, Bentuk, Klasifikasi, Sel dan Pemahaman Penyakit Kanker Lebih Jelas
Informasi: Pinter Pandai bukan sebagai pengganti Dokter. Tubuh masing-masing orang / individu berbeda. Selalu konsultasikan ke Dokter untuk menangani kondisi kesehatan Anda.
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing