PSE Kominfo
Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE merupakan sistem elektronik atau serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Berfungsi untuk mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.
Ini untuk memberikan kerangka hukum jika terjadi penyalahgunaan data pribadi oleh pihak ketiga, dan mengatur hukuman jika terjadi pelanggaran data pribadi.
Pada tahun 2020, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Scam 419 | Penipuan, Pencurian Berawal dari Email dan Surat. Begini cara kerjanya!
PSE Kominfo mengancam akan memblokir WhatsApp, IG, Google
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google segera mendaftarkan usahanya sebagai penyelenggara private electronic system (PSE: Penyelenggara Sistem Elektronik).
Pendaftaran PSE dapat dilakukan hingga 20 Juli 2022. Jika tidak dilakukan, maka haknya untuk bekerja di Indonesia akan diblokir keesokan harinya, 21 Juli 2022. Kominfo mengancam akan memblokir WA, IG, dan Google dalam lima hari jika tidak segera daftarkan perusahaannya.
Baca juga: Pendahulu Google Earth adalah orang Jerman
Baru-baru ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa dalam regulasi pendaftaran PSE lingkup swasta, pemerintah tidak melihat apakah perusahaan tersebut berasal dari dalam negeri atau dari luar negeri. Alasannya, Kominfo memberlakukan hal yang sama, bahwa semua “Penyelenggara Sistem Elektronik” harus didaftarkan ke negara.
“Semua penyelenggara sistem elektronik swasta, PSE, baik swasta atau publik murni, harus mendaftar ke Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memenuhi persyaratan hukum kami paling lambat 20 Juli harus mendaftar,” kata Johnny kepada wartawan di Candi Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Kamis (14/7), dikutip dari Detik.com
“Pendaftarannya mudah karena dilakukan melalui OSS atau satu kali pengajuan secara online, jadi tidak ada kendala administrasi yang terkendala”, ujar Johnny kemudian.
Menurutnya, pendaftaran ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan pemerintah di mana sektor digital diberikan begitu banyak peluang.
“Saya tidak membedakan apakah itu PSE global atau lokal, tapi yang swasta, apakah murni pribadi atau publik, harus mendaftar. UMK umum seperti PeduliLindung misalnya juga harus mendaftar, mekanismenya adalah mekanisme pendaftaran UMK umum. PSE bersifat publik”, kata Johnny.
Lebih lanjut Johnny menyatakan, pendaftaran PSE diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Sistem dan Penyelenggara Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Komputasi Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta Nomor 5 Tahun 2020.
Kominfo menyebutkan beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik besar telah mendaftar, antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.
Sedangkan menurut penelusuran CNNIndonesia.com Sabtu (16/7) di halaman listing PSE Kominfo, beberapa nama besar seperti Google, Youtube, Meta dan afiliasinya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix,untuk game mobile seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends muncul masih belum me-registrasi.
Beberapa waktu lalu, perwakilan dari PUBG Mobile dan Mobile Legends mengatakan bahwa mereka sedang dalam proses mendaftar untuk mematuhi aturan tersebut.
Bacaan Lainnya
- Google Data Analytics Certificate (Sertifikat Analisis Data Google) | Bagaimana cara cepat lulus Sertifikasi Profesional Google?
- Genshin Impact | Cara Download, Install, Main di PC, PS4, iOS dan Android
- Jenis Virus Komputer – Cara Gratis Mengatasi Dengan Windows Defender
- Teknologi Informasi – Pengertian dan Contoh
- Profesi Pekerjaan yang akan Hilang di Masa Depan
- Pintasan Keyboard (Shortcuts Windows) untuk Meningkatkan Produktivitas Anda
- Cara Menghentikan Penindasan Bullying
- Cara menjaga keluarga Anda aman dari teroris – Ahli anti-teror menerbitkan panduan praktis
- Di Indonesia, (HAN) Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli
- Daftar Jenis Kanker: Pemahaman Kanker, Mengenal Dasar-Dasar, Contoh Kanker, Bentuk, Klasifikasi, Sel dan Pemahaman Penyakit Kanker Lebih Jelas
- Penyebab Dan Cara Mengatasi Iritasi Atau Lecet Akibat Pembalut Wanita
- Sistem Reproduksi Manusia, Hewan dan Tumbuhan
- Cara Mengenal Karakter Orang Dari 5 Pertanyaan Berikut Ini
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: Kominfo, Global Compliance News, Wikipedia, Kominfo daftar Penyelenggara Sistem Elektronik domestik, Kominfo daftar Penyelenggara Sistem Elektronik asing
Sumber foto: Geralt via Pixabay
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya | Business & Marketing