Cara Mengurus Paspor Hilang Saat di Indonesia

2 min read

cara mengurus paspor hilang saat di Indonesia

Cara Mengurus Paspor Hilang Saat di Indonesia

Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama, hanya prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) terlebih dahulu. Berikut adalah cara mengurus paspor hilang saat di Indonesia:

1. Laporkan Kehilangan Paspor ke Pihak Kepolisian

  • Segera laporkan kehilangan paspor Anda ke kantor polisi terdekat. Jika memungkinkan, mintalah kepada pihak kepolisian untuk membuatkan dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan tersebut.
  • Laporkan juga kehilangan paspor yang Anda alami tersebut ke Kedutaan Besar negara-negara yang pernah memberi visa kepada Anda.

2. Datangi Kantor Imigrasi untuk Meminta Jadwal Pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaaan)

Langkah kedua pada cara mengurus paspor hilang saat di Indonesia datanglah ke Kantor Imigrasi tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas kelengkapan berikut beserta fotokopinya:
– KTP.
– Kartu Keluarga.
– Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.
– Fotokopi paspor yang hilang jika ada.
– Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Di Kantor Imigrasi, ambil nomor antrean seperti dalam pembuatan paspor baru, dan setelah dipanggil ke loket, semua berkas diserahkan kepada petugas untuk melakukan  permohonan BAP. Kemudian petugas akan memberitahu Anda kapan Anda harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP. Biasanya Anda akan diminta datang 3 hari kemudian.

3. Datangi Kembali Kantor Imigrasi untuk Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaaan)

Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi tempat Anda mengurus paspor Anda yang hilang, di mana Anda akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim. Anda akan ditanya kenapa paspor Anda bisa hilang atau rusak. Jika alasan yang Anda kemukakan diterima, Anda akan mendapatkan dokumen BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Dan ini adalah langkah ketiga dan cara mengurus paspor hilang saat di Indonesia.

4. Datangi Kanwil Kementrian Hukum dan HAM

Kemudian, dokumen BAP serta berkas lainnya Anda bawa ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Di sini, berkas Anda akan diproses dan jika disetujui, Anda akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi.

5. Datangi Kembali Kantor Imigrasi untuk Pembuatan Paspor Baru

Dengan membawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya, Anda kembali ke Wasdakim Kantor Imigrasi. Biasanya Anda akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru. Besarnya denda sekitar Rp300.000, sementara biaya pembuatan paspor baru saat ini Rp355.000. Pembayaran biaya denda dan pembuatan paspor baru dilakukan melalui Bank BNI. Setelah menyelesaikan pembayaran biaya denda dan biaya pembuatan paspor baru di Bank BNI, Anda kembali ke Kantor Imigrasi untuk mengambil nomor antrean foto dan wawancara untuk pembuatan paspor baru.

cara mengurus paspor hilang saat di Indonesia
Cara mengurus paspor hilang saat di Indonesia. Ilustrasi dan sumber foto: Wikimedia Commons

Cara Mengurus Paspor Hilang Saat di Luar Negeri

Jika pada saat Anda bepergian di luar negeri dan paspor Anda hilang, hal ini sangat menjengkelkan, menakutkan dan membuang-buang waktu saja. Tetapi jangan panik! Berikut adalah cara mengurus paspor hilang saat di luar negeri: Klik disini untuk mengetahui langkah-langkah dan caranya.

Tempat Wisata Lainnya Dan Yang Harus Dikunjungi Di Indonesia Dan Luar Negeri

Segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang merupakan daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut. Panduan ini akan membuat Anda untuk tidak melewatkan tempat penting dan memberikan pengalaman wisata Anda ke tempat-tempat yang hebat!

Klik disini untuk melihat tempat-tempat lainnya, seperti di Paris, Tokyo, Tibet, Bogor dan masih banyak lagi.

Bacaan Lainnya

Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan?
Pasang iklan & promosikan jualan Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com

Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai

Respons “oooh begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!

Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!

Informasi: Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas perubahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atas persyaratan visa diatas dan atas perubahan hubungan bilateral antarnegara.

Artikel ini terakhir kali diperbarui tanggal: 14 Juni 2018.

Sumber bacaan: Wikipedia (Inggris)IATA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *