Cara Mengurus Paspor Hilang Saat di Indonesia
Jika paspor Anda hilang saat Anda masih berada di Indonesia, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama, hanya prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) terlebih dahulu. Berikut adalah cara mengurus paspor hilang saat di Indonesia:
1. Laporkan Kehilangan Paspor ke Pihak Kepolisian
- Segera laporkan kehilangan paspor Anda ke kantor polisi terdekat. Jika memungkinkan, mintalah kepada pihak kepolisian untuk membuatkan dua salinan asli dari surat keterangan kehilangan tersebut.
- Laporkan juga kehilangan paspor yang Anda alami tersebut ke Kedutaan Besar negara-negara yang pernah memberi visa kepada Anda.
2. Datangi Kantor Imigrasi untuk Meminta Jadwal Pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaaan)
Langkah kedua pada cara mengurus paspor hilang saat di Indonesia datanglah ke Kantor Imigrasi tempat Anda berdomisili dengan membawa berkas kelengkapan berikut beserta fotokopinya:
– KTP.
– Kartu Keluarga.
– Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah.
– Fotokopi paspor yang hilang jika ada.
– Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Di Kantor Imigrasi, ambil nomor antrean seperti dalam pembuatan paspor baru, dan setelah dipanggil ke loket, semua berkas diserahkan kepada petugas untuk melakukan permohonan BAP. Kemudian petugas akan memberitahu Anda kapan Anda harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP. Biasanya Anda akan diminta datang 3 hari kemudian.
3. Datangi Kembali Kantor Imigrasi untuk Proses BAP (Berita Acara Pemeriksaaan)
Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi tempat Anda mengurus paspor Anda yang hilang, di mana Anda akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim. Anda akan ditanya kenapa paspor Anda bisa hilang atau rusak. Jika alasan yang Anda kemukakan diterima, Anda akan mendapatkan dokumen BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Dan ini adalah langkah ketiga dan cara mengurus paspor hilang saat di Indonesia.
4. Datangi Kanwil Kementrian Hukum dan HAM
Kemudian, dokumen BAP serta berkas lainnya Anda bawa ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Di sini, berkas Anda akan diproses dan jika disetujui, Anda akan diberikan surat persetujuan untuk penggantian paspor hilang kepada Kantor Imigrasi.
5. Datangi Kembali Kantor Imigrasi untuk Pembuatan Paspor Baru
Dengan membawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya, Anda kembali ke Wasdakim Kantor Imigrasi. Biasanya Anda akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru. Besarnya denda sekitar Rp300.000, sementara biaya pembuatan paspor baru saat ini Rp355.000. Pembayaran biaya denda dan pembuatan paspor baru dilakukan melalui Bank BNI. Setelah menyelesaikan pembayaran biaya denda dan biaya pembuatan paspor baru di Bank BNI, Anda kembali ke Kantor Imigrasi untuk mengambil nomor antrean foto dan wawancara untuk pembuatan paspor baru.
Cara Mengurus Paspor Hilang Saat di Luar Negeri
Jika pada saat Anda bepergian di luar negeri dan paspor Anda hilang, hal ini sangat menjengkelkan, menakutkan dan membuang-buang waktu saja. Tetapi jangan panik! Berikut adalah cara mengurus paspor hilang saat di luar negeri: Klik disini untuk mengetahui langkah-langkah dan caranya.
Tempat Wisata Lainnya Dan Yang Harus Dikunjungi Di Indonesia Dan Luar Negeri
Segala sesuatu yang ada di daerah tujuan wisata yang merupakan daya tarik agar orang-orang mau datang berkunjung ke tempat tersebut. Panduan ini akan membuat Anda untuk tidak melewatkan tempat penting dan memberikan pengalaman wisata Anda ke tempat-tempat yang hebat!
Bacaan Lainnya
- Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Republik Indonesia dan Berapa Lama Anda Boleh Tinggal?
- Negara bebas visa berkunjung ke Indonesia | Daftar Negara, Visa on Arrival, Pintu Masuk
- Cara Mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) – Sebelumnya Dikenal Sebagai SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik)
- Singapura: Top 10 Obyek Wisata Yang Harus Anda Kunjungi
- Tokyo: Top 10 Obyek Wisata Yang Harus Anda Kunjungi
- Paris: 10 Obyek Wisata Paris Yang Harus Anda Kunjungi
- 5 Pulau Terbesar Di Indonesia
- Jakarta Ibu Kota Indonesia: Lahir Pada Tanggal 22 Juni 1527
- 2 Mei Hari Pendidikan Nasional – Ki Hadjar Dewantara, Pahlawan Nasional Indonesia
- Rata-Rata Harapan Hidup Orang Indonesia Adalah Berumur 68,9 Tahun
- Daftar Hari Penting Di Indonesia: Hari Libur / Hari Besar / Hari Raya Keagamaan
- Mengapa Suhu Udara Lebih Dingin Saat Ketinggian Tempat Meningkat?
- Kanker Payudara Penularan, Penyebab, Gejala, Perawatan, Pencegahan, Diteksi Dini
- Sistem Reproduksi Manusia, Hewan dan Tumbuhan
- Tanpa Batu Rosetta, Kita Tidak Tahu Tentang Mesir Kuno
- Sejarah Hari Pramuka: 14 Agustus 1961
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Apakah Anda memiliki sesuatu untuk dijual, disewakan, layanan apa saja yang ditawarkan atau lowongan pekerjaan?
Pasang iklan & promosikan jualan Anda sekarang juga! 100% GRATIS di: www.TokoPinter.com
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “oooh begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Informasi: Pinter Pandai tidak bertanggung jawab atas perubahan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atas persyaratan visa diatas dan atas perubahan hubungan bilateral antarnegara.
Artikel ini terakhir kali diperbarui tanggal: 14 Juni 2018.
Sumber bacaan: Wikipedia (Inggris), IATA