Pengertian Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, disingkat BPPT, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang berada di bawah koordinasi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (disingkat Kemenristekdikti RI) (dahulu Kementerian Riset, dan Teknologi, disingkat Kemenristek) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas dan Fungsi BPPT
Tugas Pokok:
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi:
Pengkajian & penyusunan kebijakan nasional di bidang pengkajian dan penerapan teknologi
Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPPT.
Pemantauan, pembinaan dan pelayanan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta dibidang pengkajian dan penerapan teknologi dalam rangka inovasi, difusi, dan pengembangan kapasitas, serta membina alih teknologi.
Penyelenggaraan pembinaan & pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi & tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan persandian, perlengkapan & rumah tangga.
Wewenang BPPT
Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya.
Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
Penetapan sistem informasi di bidangnya.
Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengkajian dan penerapan teknologi;
Pemberian rekomendasi penerapan teknologi dan melaksanakan audit teknologi.
Pusat Pelayanan Teknologi
Pusat Pelayanan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan manajemen pemasaran, manajemen proyek, manajemen kontrak dan lisensi, manajemen keuangan dan tata usaha Pusat Pelayanan Teknologi.
Fungsi
Perencanaan dan pemasaran layanan jasa teknologi;
Pelaksanaan urusan kontrak dan lisensi;
Pelaksanaan layanan jasa teknologi, pematangan usaha serta monitoring dan evaluasi;
Pelaksanaan urusan penerimaan, verifikasi, pembiayaan dan pelaporan keuangan;
Pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pelayanan Teknologi.
Kegiatan Utama
Kegiatan utama Pusat Pelayanan Teknologi adalah pelayanan jasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi. Adapun jenis-jenis pelayanan teknologi mencangkup :
1. Rekomendasi/kebijakan
Suatu tindakan untuk merekomendasikan atau suatu yang perlu direkomendasikan dalam bentuk nasehat atau saran, dalam hal ini berbentuk tulisan/laporan.
2. Advokasi
Proaktif memberi saran dan memberi pertimbangan kepada mitra/pengguna tentang penerapan, pemilihan, penggunaan suatu teknologi atau metodologi dan atau proaktif melakukan langkah/upaya untuk merekomendasikan gagasan kepada mitra/pengguna tentang penerapan, pemilihan penggunaan suatu teknologi atau metodologi.
3. Alih Teknologi
Adalah pengalihan kemampuan memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi antar lembaga, badan atau orang, baik yang berada di lingkungan dalam negeri maupun yang berasal dari luar negeri ke dalam negeri dan sebaliknya.
4. Konsultasi
Memberi suatu petunjuk, pertimbangan pendapat atau nasehat dalam penerapan, pemilihan, penggunaan suatu teknologi atau metodologi yang didapatkan melalui pertukaran pikiran untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang sebaik-baiknya.
5. Pengujian
Dapat dilakukan dengan kontrak atau kerjasama yang merupakan suatu luaran output dalam bentuk perjanjian kerjasama atau kontrak atau swakelola yang mengandung nilai tambah dalam bentuk dana sharing budget, kerjasama kegiatan (in Kind/in cash) pada unit kerja yang melaksanakan dan dilaksanakan sesuai dengan perundang undangan dan peraturan yang berlaku.
6. Survey
Aktivitas untuk mendapatkan fakta dan data yang dapat digunakan sebagai bahan analisa ataupun menentukan kebijakan selanjutnya.
7. Pilot Project
Project yang digunakan sebagai sarana untuk dapat dilihat atau di evaluasi yang akan digunakan sebagai refensi atau acuan dalam kegiatan sejenis selanjutnya.
8. Pilot Plan
Pabrik skala kecil dengan kapasitas 10% dari pabrik pada skala normal dan merupakan implementasi dan desain yang dibuat terdahulu. Pilot Plan tidak cukup untuk skala ekonomi namun hanya digunakan untuk beberapa tahun untuk mendapatkan data performance dan operasionalnya.
9. Prototype
Bentuk fisik pertama suatu objek yang direncanakan dibuat dalam suatu proses produksi mewakili bentuk dan dimensi dari objek yang diwakili dan digunakan untuk objek penelitian dan pengembangan lebih lanjut.
10. Jasa Operasional
Dapat dilakukan dengan kontrak atau kerjasama yang merupakan suatu luaran (output) atau outcome dalam bentuk perjanjian kerjasama atau kontrak atau swakelola yang mengandung nilai tambah dalam bentuk dana sharing budget, kerjasama kegiatan (in kind/in cash) pada unit kerja yang melaksanakan dan dilaksanakan sesuai dengan perundang undangan dan peraturan yang berlaku.
Dalam implementasinya diwujudkan dengan kegiatan alih teknologi yang meliputi:
1. Pelaksanaan diseminasi dan komersialisasi kemampuan, sarana dan prasarana serta hasil litbangyasa BPPT ke dunia usaha, industri dan masyarakat.
2. Pengembangan mekanisme dan perangkat pendukung diseminasi dan komersialisasi kemampuan, sarana dan prasarana serta hasil litbangyasa BPPT.
Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan
Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, evaluasi, pengelolaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BPPT, pengelolaan pendidikan dan pelatihan bidang lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT, serta penyertaan diklat kedinasan dan jabatan fungsional keahlian atau ketrampilan.
Fungsi
Pelaksanaan penyusunan program, evaluasi, dan data.
Pelaksanaan pengelolaan pendidikan dan pelatihan jabatan fungsional yang berada di bawah pembinaan BPPT, penyertaan diklat kedinasan dan jabatan fungsional keahlian atau ketrampilan lainnya, serta pengelolaan pendidikan dan pelatihan bidang lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi BPPT.
Pelaksanaan akreditasi pendidikan dan pelatihan serta penilaian angka kredit jabatan fungsional perekayasa.
Pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan.
Pusat Manajemen Informasi
Pusat Manajemen Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan infrastruktur informasi, penerapan e-government, manajemen pengetahuan dan perpustakaan, serta standardisasi hasil inovasi dan standardisasi layanan teknologi.
Fungsi
Pelaksanaan manajemen infrastruktur informasi.
Pelaksanaan manajemen aplikasi e-government.
Pelaksanaan manajemen pengetahuan dan perpustakaan.
Pelaksanaan standardisasi hasil inovasi dan standardisasi layanan teknologi.
Pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Manajemen Informasi.
Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah
Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi pengembangan sumber daya wilayah.
Fungsi
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang eksplorasi sumber daya alam berbasis penginderaan jauh maju.
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang eksplorasi sumber daya alam wilayah darat (terrestrial) berbasis geofisika maju.
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang eksplorasi sumber daya alam wilayah laut dan pesisir berbasis akustik tomografi.
Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi pengembangan sumber daya wilayah.
Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Wilayah.
Situs resmi: http://ptpsw.bppt.go.id/main
Pusat Teknologi Lingkungan
Pusat Teknologi Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi lingkungan.
Fungsi
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pengendalian pencemaran lingkungan.
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang konservasi dan pemulihan kualitas lingkungan.
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang tata kelola lingkungan.
Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi lingkungan.
Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Lingkungan.
Situs resmi: http://www.enviro.bppt.go.id
Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana
Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi reduksi risiko bencana.
Fungsi
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang adaptasi dan penataan ruang berbasis pengurangan risiko bencana.
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang mitigasi bencana.
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang instrumentasi kebencanaan.
Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi reduksi risiko bencana.
Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Reduksi Risiko Bencana.
Situs resmi: http://ptrrb.bppt.go.id
Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral
Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan penerapan di bidang teknologi pengembangan sumber daya mineral.
Fungsi
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pengolahan dan pemurnian mineral.
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan di bidang tekno-ekonomi mineral.
Pelaksanaan pengkajian dan penerapan teknologi di bidang pertambangan skala kecil.
Penyiapan bahan rumusan kebijakan teknologi pengembangan sumber daya mineral.
Pelaksanaan perencanaan, monitoring, evaluasi program dan anggaran di lingkungan Pusat Teknologi Pengembangan Sumber Daya Mineral.
Situs resmi: http://ptpsm.bppt.go.id
Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca
Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi modifikasi cuaca.
Fungsi
Penyusunan program penerapan teknologi modifikasi cuaca untuk penambahan curah hujan, pengurangan curah hujan dan kegunaan lainnya.
Penerapan teknologi modifikasi cuaca untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna modifikasi cuaca.
Pelayanan jasa teknologi modifikasi cuaca kepada instansi Pemerintah dan swasta.
Pelaksanaan urusan ketatausahaan, perencanaan, keuangan, sumber daya manusia, rumah tangga, dan pelaporannya.
Situs resmi: http://wxmod.bppt.go.id
Pelayanan dan Jasa Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca
- Pelayanan Teknologi Modifikasi Cuaca
- Konsultasi Meteorologi
- Konsultasi Hidrologi
- Mobile Radar
Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) dilakukan dengan meniru proses yang terjadi di dalam awan. Sejumlah partikel higroskopik yang dibawa dengan pesawat sengaja ditambahkan langsung ke dalam awan agar proses pengumpulan butiran tetes air di dalam awan segera di mulai. Pelepasannya bisa dilakukan di bawah dasar awan, atau bisa juga dilepas langsung ke dalam awan. Dengan berlangsungnya pembesaran tetes secara lebih awal maka hujan juga turun lebih cepat dari awan, dan proses yang terjadi lebih efektif.
Profil dan Produk Keunggulan BB-TMC
Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) merupakan suatu usaha campur tangan manusia dalam pengendalian sumberdaya air di atmosfer untuk menambah curah hujan (rain enhancement) dan/atau mengurangi intensitas curah hujan (rain reduction) pada daerah tertentu untuk meminimalkan bencana alam yang disebabkan oleh iklim dan cuaca dengan memanfaatkan parameter cuaca.
Penerapan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Indonesia sudah dilakukan sejak tahun 1977 dan memiliki berbagai tujuan, antara lain menambah curah hujan untuk mengatasi kekeringan, pengisian air waduk/danau untuk kebutuhan irigasi dan PLTA, mengurangi curah hujan untuk mengatasi banjir dan longsor, serta mengurangi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Peran TMC dalam mengatasi hal tersebut secara regulasi juga telah diakomodir dalam berbagai produk hukum Nasional. Secara umum Balai Besar Teknologi Modifikasi Cuaca (BB-TMC) memiliki 3 (tiga) keluaran utama dalam perkembangannya :
1. TMC Untuk Pengisian Waduk/Danau
Tujuan dari TMC untuk pengisian waduk/danau yaitu meningkatkan volume debit inflow waduk/danau untuk tujuan:
• Meningkatkan produksi listrik (PLTA);
• Menjamin ketersediaan pasokan air irigasi.
2. TMC Untuk Penipisan Asap Akibat Kebakaran Lahan dan Hutan
Tujuan:
• Mengurangi jumlah titik api (hotspot);
• Meningkatkan visibility di lingkungan bandara strategis.
3. TMC Untuk Mereduksi Curah Hujan
Tujuan:
• Mengurangi peluang terjadinya hujan pada wilayah yang di targetkan
Implementasi TMC di Indonesia
Sejak pertama kali diterapkan pada tahun 1977, TMC telah banyak dimanfaatkan untuk berbagai tujuan. Awalnya TMC banyak dimanfaatkan untuk mengisi waduk atau danau yang sumber airnya digunakan untuk kebutuhan irigasi atau PLTA. Sejak tahun 1997, TMC juga mulai dimanfaatkan untuk mengurangi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan. Belakangan, hingga tahun 2015 TMC juga mulai dikembangkan untuk tujuan mitigasi bencana banjir dan tanah longsor.
Balai Teknologi Survei Kelautan
Balai Teknologi Survei Kelautan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pelayanan teknologi survei dan observasi kelautan.
Fungsi
Penyusunan rencana program dan anggaran, operasi survei dan observasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran.
Pelaksanaan pemasaran produk, pelayanan jasa teknologi, dan pemasyarakatan hasil survei dan observasi kelautan.
Pelaksanaan kerjasama riset kelautan baik skala nasional maupun internasional.
Pengelolaan data dan informasi hasil survei dan observasi kelautan.
Pengelolaan kapal-kapal Riset Baruna Jaya BPPT, pengelolaan dan pengoperasian peralatan survei beserta sarana penunjangnya serta pengelolaan sarana prasarana National Science and Techno Park (NSTP) Maritim Penajam Paser Utara.
Pelayanan administrasi ketatausahaan di lingkungan Balai Teknologi Survei Kelautan.
Situs resmi: http://barunajaya.bppt.go.id
Pelayanan dan Jasa Balai Teknologi Survei Kelautan
Survei Hidro-oseanografi dan Meteorologi
Meliputi survei singlebeam, multibeam, pengukuran arus laut, CTD, ocean climate buoy.
Survei Geologi dan Geofisika
Meliputi survei pengambilan sedimen dasar laut menggunakan drop corer, grab, box corer, drilling laut dangkal. Seismik Dangkal / Sub bottom profiler, Side scan sonar, Marine magnetic dan seismik laut.
Survei Lingkungan dan Perikanan
Meliputi survei Environmental Baseline Assessment, Sedimen dasar laut, Sampel air laut, Sampel biologi, Lingkungan hidup laut, Eksplorasi ikan, dan Pemilihan lokasi budidaya laut.
Bareboat Charter
Jasa pemanfaatan armada Kapal Riset Kapal Baruna Jaya dengan pengoperasian dan biaya operasional, asuransi dan pemeliharaan perbaikan serta perawatan selama waktu bare boat charter menjadi tanggung jawab pemakai.
Sejarah Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Proses pembentukan BPPT bermula dari gagasan Mantan Presiden Soeharto kepada Prof Dr. Ing. B.J. Habibie pada tanggal 28-Januari-1974.
Dengan surat keputusan no. 76/M/1974 tanggal 5-Januari-1974, Prof Dr. Ing. B.J. Habibie diangkat sebagai penasehat pemerintah dibidang advance teknologi dan teknologi penerbangan yang bertanggung jawab langsung pada presiden dengan membentuk Divisi Teknologi dan Teknologi Penerbangan (ATTP) Pertamina.
Melalui surat keputusan Dewan Komisaris Pemerintah Pertamina No.04/Kpts/DR/DU/1975 tanggal 1 April 1976, ATTP diubah menjadi Divisi Advance Teknologi Pertamina. Kemudian diubah menjadi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No.25 tanggal 21 Agustus 1978. Diperbaharui dengan Surat Keputusan Presiden No.47 tahun 1991.
Daftar Lembaga Pemerintah Nonkementerian Indonesia
Bacaan Lainnya
- Cacing laut pengganti darah dan cocok untuk semua jenis golongan darah – Lugworms, Arenicola laut
- Sejarah Nusantara – Kronologi Dari Zaman Prasejarah Sampai Sekarang
- Partai Politik Pemilu 2019
- Bapak Soekarno Adalah Presiden Pertama di Indonesia
- Agen Intelijen Mata-Mata Terbaik di Dunia
- Hukum di Indonesia – Jenis, Pengertian dan Contoh
- Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia – Pengertian dan Contoh
- Daftar Anggota Negara Asean dan Ibukotanya
- Daftar Anggota Negara Uni Afrika – African Union
- Tingkat Gelar Kebangsawanan Eropa
- Mobil Tercepat Di Dunia 2018
- Puncak Gunung Tertinggi Di Dunia dimana?
- TOP 10 Gempa Bumi Terdahsyat Di Dunia
- Apakah Matahari Berputar Mengelilingi Pada Dirinya Sendiri?
- Test IPA: Planet Apa Yang Terdekat Dengan Matahari?
- 10 Cara Belajar Pintar, Efektif, Cepat Dan Mudah Di Ingat – Untuk Ulangan & Ujian Pasti Sukses!
- TOP 10 Virus Paling Mematikan Manusia
- Meteorit Fukang – Di Gurun Gobi
- Kepalan Tangan Menandakan Karakter Anda & Kepalan nomer berapa yang Anda miliki?
Unduh / Download Aplikasi HP Pinter Pandai
Respons “Ooo begitu ya…” akan lebih sering terdengar jika Anda mengunduh aplikasi kita!
Siapa bilang mau pintar harus bayar? Aplikasi Ilmu pengetahuan dan informasi yang membuat Anda menjadi lebih smart!
Sumber bacaan: Wikipedia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (situs resmi), Pusat Pelayanan Teknologi (Situs Resmi)
Pinter Pandai “Bersama-Sama Berbagi Ilmu”
Quiz | Matematika | IPA | Geografi & Sejarah | Info Unik | Lainnya